Showing posts with label tanya-jawab. Show all posts
Showing posts with label tanya-jawab. Show all posts

Friday, November 13, 2009

Jilbab Gaul...

(Sumber: www.syariahonline.com)

Pertanyaan:

Assalamualaikum wr. wb.

Bapak ustad yang terhormat,
1. Bolehkah saya menggunakan fasilitas perusahaan (telepon, motor, dll) untuk kepentingan pribadi.
2. Bolehkan saya memakai jilbab dengan gaya gaul (celana jeans agak ketat, baju lumayan ketat, jilbab menutup kepala cuma saya sengaja melihatkan anting-anting dan leher tidak tertutup.
Tolong pak ustad jawabanya (kurang paham terhadap hukum islam)

Wassalamualaikum wr.wb
Dini
Goldfracn


Jawaban:

Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh
Alhamdulillahi rabbil `alamin, washshalatu wassalamu `ala sayyidil mursalin, wa ba`du,

1. Anda boleh menggunakan fasilitas perusahaan untuk kepentingan pribadi sepanjang hal itu secara umum dibenarkan atau diizinkan oleh pihak perusahaan.
Ada beberapa perusahaan yang memang memberikan kelonggaran dalam pemakaian fasilitas ini selama masih dalam batas ambang kewajarannya. Dan itu menjadi hak karyawan yang dibenarkan meski tidak tertulis.
Tetapi kalau ada aturan yang tegas melarang penggunaannya, sebaiknya Anda berhati-hati dari menggunakan sesuatu yang bukan hak Anda.

2. Dari pada sama sekali terbuka, jilbab gaul itu sudah lebih lumayan. Benarkan? Minimal sudah ada niat untuk berjilbab meski mungkin masih bisa disempurnakan lagi. Dan pada hakikatnya niat itu yang paling penting sebelum bertindak. Jadi barangkali ada sebagian kalangan yang melecehkan wanita yang pakai jilbab tapi masih belum memenuhi syarat. Menurut hemat kami, setiap orang pastilah membutuhkan proses untuk sampai kepada taraf sempurna. Termasuk dalam hal berpakaian Islami yang ideal.

Sebab proses perubahan dari busana kantoran yang cenderung tampil seksi, terlihat betis, lekuk tubuh dan seronok menjadi pakai jilbab dan menutup aurat bukanlah hal yang terlalu mudah dilakukan oleh setiap orang. Paling tidak, seseorang butuh niat kuat untuk itu. Padahal, yang namanya penampilan bagi seorang wanita adalah hal yang sangat mutlak pentingnya.

Maka tidak ada salahnya kita beri kesempatan kepada para wanita untuk melakukan proses perubahan secara perlahan namun pasti dalam urusan pakaiannya. Sampai pada titik dimana kesadaran itu datang dengan penuh dan jilbabnya sempurna. Tertutp rapat, tidak membentuk lekuk tubuh, tidak tipis transparan, tidak menyerupai pakaian laki-laki dan tentu saja tidak mengundang syahwat dengan penampilan dan aroma mencolok. Dan yang penting, tidak melenggak lenggok seperti yang digambarkan oleh Rasulullah SAW tentang penghuni neraka.

Setiap kita butuh proses. Dan proses itu adalah sebuah pergerakan dari jahiliyah kepada Islam. Berbahagialah mereka yang terus berjalan bersama proses itu. Dan alangkah sedihnya melihat mereka yang berhenti di tengah jalan, mandek dan mogok dalam proses itu.

Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.

Monday, November 2, 2009

Cara Berwudhu Wanita Berjilbab

Sumber: Warnaislam.com, Kamis, 19 Februari 2009 04:00

Pertanyaan

Assalamu`alaikum wr. wb.

Ustadz, saya heran melihat cara berwudhu teman-teman saya yang berjilbab. Mereka berwudhu tanpa melepaskan/membuka jilbabnya, jadi masih dalam keadaan rapat. Bahkan untuk menyeka telinga sekali pun! Padahal mereka berwudhu di tempat khusus akhwat. Ruangan khusus dan pintu tertutup rapat.

Sepengetahuan saya, aurat seorang muslimah boleh dilihat oleh sesama muslimah. Jadi,apa yang mendasari mereka melakukan hal tersebut? Adakah dalil yang menyinggung hal di atas?

Mohon penjelasannya, Ustadz. Terima kasih

Wassalamu`alaikum wr. wb.

Jawaban

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh


Di antara salah satu rukun wudhu' adalah menyapu kepala dengan tangan yang basah dengan air. Dalilnya adalah firman Allah SWT:

Dan usaplah kepalamu. (QS Al-Maidah: 6)

Yang dimaksud dengan mengusap adalah meraba atau menjalankan tangan ke bagian yang diusap dengan membasahi tangan sebelumnya dengan air. Sedangkan yang disebut kepala adalah mulai dari batas tumbuhnya rambut di bagian depan/dahi ke arah belakang hingga ke bagian belakang kepala.

Al-Hanafiyah mengatakan bahwa yang wajib untuk diusap tidak semua bagian kepala, melainkan sekadar sebagian dari kepala. Yaitu mulai ubun-ubun dan di atas telinga.

Sedangkan Al-Malikiyah dan Al-Hanabilah mengatakan bahwa yang diwajib diusap pada bagian kepala adalah seluruh bagian kepala.

Bahkan Al-Hanabilah mewajibkan untuk membasuh juga kedua telinga baik belakang maupun depannya. Sebab menurut mereka kedua telinga itu bagian dari kepala juga.

Sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah: Dua telinga itu bagian dari kepala. Namun yang wajib hanya sekali saja, tidak tiga kali.

Adapun Asy-syafi`iyyah mengatakan bahwa yang wajib diusap dengan air hanyalah sebagian dari kepala, meskipun hanya satu rambut saja. Dalil yang digunakan beliau adalah hadits Al-Mughirah:
Dari Al-Mughirah bin Syu'bah ra. bahwa Rasulullah SAW ketika berwudhu` mengusap ubun-ubunnya dan 'imamahnya

(sorban yang melingkari kepala). (HR Muslim)

Khusus hadits ini, seringkali disalah-pahami oleh sebagai orang, seolah-olah hadits ini menjadi dalil atas kebolehan mengusap kerudung sebagai pengganti mengusap kepala. Padahal justru hadits secara tegas menyebutkan bahwa Rasulullah SAW mengusap sebagian kepala lalu mengusap sorbannya. Namun beliau SAW bukan hanya mengusap sorban saja, tetapi mengusap sebagian kepala. Dan justru merupakan bagian yang pokok.

Dengan demikian pandangan mereka yang membolehkan mengusap kerudung sebagai pengganti mengusap kepala adalah pendapat yang kurang bisa diterima. Dan tentu saja wudhu' yang seperti itu tidak sah, lantaran kurang satu rukunnya.

Juga tidak bisa mengambil qiyas dari syariat mengusap khuff (sepatu yang menutup mata kaki), yang memang dibenarkan sebagai pengganti untuk mencuci kaki dalam wudhu'. Karena ada dalil yang sharih dari Rasulullah SAW.

Adapun kerudung, tentu tidak bisa diqiyaskan begitu saja dengan sepatu. Masing-masing harus punya dalil sendiri-sendiri secara langsung dari Rasulullah SAW.

Bila masalahnya karena takut membuka aurat di tempat yang umum dan terbuka, sebenarnya mengusap sebagian kepala tetap bisa dilakukan tanpa harus membuka kerudung. Apalagi kalau menggunakan pendapat As-Syaf'i yang membolehkan mengusap rambut. Mudah sekali melakukannya, cukup masukkan tangan yang basah ke dalam kerudung dari dalam, bila dirasa sudah ada bagian rambut yang basah, sudah sah rukun untuk mengusap kepala. Hal itu bisa tetap dilakukan tanpa harus melepas kerudung.

Sedangkan mengusap kerudung sebagai ganti mengusap kepala, justru tidak memenuhi standar rukun wudhu'.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Ahmad Sarwat, Lc.

Wednesday, September 30, 2009

Wanita Pakai Celana Panjang

(Sumber: www.syariahonline.com)

Pertanyaan:

Bolehkah seorang wanita memakai celana panjang di dalam rumahnya atau menggunakannya sebagai pakaian bagian dalam dari pakaian luarnya? Dan apakah dengan memakai celana panjang dapat dikatakan bahwa wanita tsb menyerupai laki-laki?

Alifah
Malang

Jawaban:

Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh
Alhamdulillahi rabbil `alamin, washshalatu wassalamu `ala sayyidil mursalin, wa ba`du,

Kami cenderung untuk memudahkan para wanita yang memang keperluan untuk mengenakan celana panjang. Apalagi bila dipakai sebagai pakaian dalam yang bisa lebih melindungi mereka dari banyak resiko.

Begitu juga bila di dalam rumah yang barangkali memang butuh untuk mengenakannya untuk mengerjakan tugas-tugasnya.

Namun tetap saja model dan bentuknya harus tdak sama dengan yang dipakai oleh laki-laki. Karena celana panjang wanita itu harus khas dan teap bisa dikenali sebagai pakaian milik wanita.

Permasalahan yang utama dalam boleh tidaknya wanita memakai celana panjang memang pada masalah tasyabbuh, atau menyerupai pakaian laki-laki.

Sebagian ulama ada yang mengatakan bahwa celana panjang apapun bentuk dan modelnya adalah pakaian milik laki-laki, jadi sudah pasti terkena masalah tasyabbuh. Namun sebagian lagi melihat kepentingannya dan sebisa mungkin tidak menyerupai celana panjang pria. Jadi meski celana panjang, namun model dan bentuknya tidak sama. Dan itu tidak bisa dikatakan menyerupai laki-laki.

Apalagi bila dikenakan untuk pakaian dalam yang bisa memberikan perlindungan kepada wanita dari banyak resiko. Tentu ini malah memberikan manfaat yang lebih utama.

Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.

Sunday, May 17, 2009

Apa Hukumnya Wanita Tidak Khitan?

Sumber: warnaislam.com, Jumat, 10 April 2009

Pertanyaan:

Ustadz yang di rahmati Allah, saya ingin tanya apa hukumnya atau dosanya kalau seorang wanita tidak sunat rasul(khitan).

Karena saya punya teman wanita dia seorang mualaf tetapi dia tidak sunat rasul(khitan)alasanya di negara Islam lain seperti timur tengah banyak wanita Islam tidak sunat rasul(khitan)dia bilang sunat rasul hanya wajib bagi kaum laki-laki. Sedangkan untuk kaum wanita hukumnya sunat.

Atas jawaban dan keterangan Ustadz saya mengucapkan ribuan terima kasih.

wassalamualikum warahmatullahi wabarkatuh.

hamba Allah

Jawaban:

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Buat sebagian kalangan ulama, sunat atau khitan bagi wanita hukumnya mandub atau sunnah. Bukan merupakan sebuah kewajiban. Sehingga pernyataan teman wanita anda yang mengatakan bahwa hukumnya sunnah, memang tidak bisa disalahkan. Paling, menurut sebagian ulama.

Kalau kita telusuri dalam kitab-kitab fiqih, kita akan temukan beberapa pendapat ulama yang mengatakan bahwa khitan itu sunnah. Misalnya mazhab Maliki, mazhab Hanafi dan Hanbali.

Pendapat mereka ini berlandaskan kepada dalil-dalil syar'i yang memang secara tegas menyebutkan kesunnahan khitan. Misalnya hadits berikut ini

Dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah SAW, "Khitan itu sunnah buat laki-laki dan memuliakan buat wanita." (HR Ahmad dan Baihaqi)

Tetapi ada juga sebagian ulama yang berpendapat bahwa khitan itu hukumnya wajib, bukan hanya untuk laki-laki tetapi juga untuk perempuan. Kita akan menemukan di dalam kitab-kitab fiqih lainnya, misalnya fiqih As-Syafi'i semisal kitab Almajmu' syarah Al-Muhazzab pada jilid 1 halaman 284/285.

Hal yang sama juga akan kita temukan di dalam kitab fiqih mazhab Syafi'i lainnya, misalnya kitab Al-Muntaqa jilid 7 halaman 232.

Kewajiban khitan juga ada di dalam mazhab Hanbali, bila kita lihatkitab Kasysyaf Al-Qanna' jilid 1 halaman 80 dan juga kitab Al-Inshaaf jilid 1 halaman 123.

Mereka mengatakan bahwa hukum khitan itu wajib baik baik laki-laki maupun bagi wanita. Dalil yang mereka gunakan adalah ayat Al-Quran dan sunnah:

Kemudian kami wahyukan kepadamu untuk mengikuti millah Ibrahim yang lurus (QS. An-Nahl: 23).

Di dalam ayat ini, Allah memerintakan kita untuk mengikuti millah (ajaran) nabi Ibrahim as. Salah satunya adalah khitan.Sebagaimana yang disebutkan dalam hadits nabawi yang menegaskan bahwa nabi Ibrahim as melakukan syiar agama berupa khitan.

Dari Abi Hurairah ra. Berkata bahwa Rasulullah SAW bersbda, �Nabi Ibrahim as. Berkhitan saat berusia 80 tahun dengan kapak. (HR Bukhari dan muslim)

Dan juga hadits yang berbunyi,

Potonglah rambut kufur darimu dan berkhitanlah (HR HR As-Syafi'i dalam kitab Al-Umm yang aslinya dri hadits Aisyah riwayat Muslim).

Dan terakhir, ada juga pendapat yang mewajibkan khitan buat laki-laki, tetapi tidak wajib bagi perempuan. Pendapat ini dipengang oleh Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni, yaitu khitan itu wajib bagi laki-laki dan mulia bagi wanita tapi tidak wajib. (lihat Al-Mughni 1-85)

Demikian perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang hukum khitan, khususnya bagi perempuan. Semoga bermanfaat dan menambah sedikit wawasan kita tentang ilmu syariah. Amien.

Wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc.

Tuesday, May 12, 2009

Fenomena Bencong di Teve

Sumber: warnaislam.com, Rabu, 08 April 2009

Pertanyaan:

Assalamu 'alaikum wr.wb.

Intinya gini ustadz, saya kok agak "gerah" melihat banyaknya acara-acara di televisi yang menampilkan mereka yang kita sebut "bencong". Sebetulnya bagaimana sih dalam pandangan Islam tentang mereka itu? Lalu sikap dan pandangan ustadz secara pribadi?

Wassalam

Ummu Nabil

Jawaban:

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Sebuah kesalahan persepsi yang paling fatal adalah mengatakan bahwa menjadi bencong (waria) merupakan takdir atau kehendak Allah. Dan dikatakan bahwa itu merupakan pilihan hati yang harus dilindungi serta menjadi hak asasi.

Ini adalah sebuah perkataaan yang paling dahsyat dan tuduhan yang paling nista yang dinisbatkan kepada Allah SWT.

Pernyataan itu sama saja dengan seorang pelacur beralasan bahwa dirinya melacurkan diri karena kehendak Allah juga. Sehingga bila seseorang rela menjadi pelacur, maka itu merupakan hak asasi yang harus dilindungi.La haula wala quwwata illa billah.

Menjadi bencong pada jelas bukan kehendak Allah SWT, sebab justru Allah SWT telah mengharamkan perbuatan itu. Bahkan lafadz haditsnya sampai kepada sebutan laknat.

Dan para ulama mengatakan bahwa apabila dalam suatu larangan, Allah sampai mengancam dengan laknat, maka perbuatan itu merupakan dosa besar dan pelakunya berhak dihukum secara berat di hadapan mahkamah syar'iyah.

Kedua hadits berikut ini tidak lepas dari ancaman dalam bentuk "Laknat"

Dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu 'anhu berkata, "Rasululllah SAW telah melaknat laki-laki yang bergaya (menyerupai) perempuan, dan juga melaknat perempuan yang bergaya (menyerupai) laki-laki. (HR Bukhari)

Rasulullah SAW pernah menghitung orang-orang yang dilaknat di dunia ini dan disambutnya juga oleh malaikat, di antaranya ialah laki-laki yang memang oleh Allah dijadikan betul-betul laki-laki, tetapi dia menjadikan dirinya sebagai perempuan dan menyerupai perempuan; dan yang kedua, yaitu perempuan yang memang dicipta oleh Allah sebagai perempuan betul-betul, tetapi kemudian dia menjadikan dirinya sebagai laki-laki dan menyerupai orang laki-laki (Hadis Riwayat Thabarani).

Kalau memang itu kehendak Allah, maka seharusnya tidak ada larangan untuk melakukan tindakan yang tidak senonoh itu. Dan kalau menjadi waria itu merupakan hak asasi, maka tidak perlu ada laknat dari Allah.

Yang benar adalah bahwa menjadi waria atau bencong itu adalah sebuah tindakan yang dilakukan secara sadar, nyata, pilihan, dan tentunya sebuah dosa besar yang menurunkan laknat. Bukan sebuah takdir dari Allah, apalagi hak asasi.

PeranTV Dalam Menghancurkan Syariah Islam

Salah satu bentuk peperangan umat Islam melawan kekafiran yang maha dahsyat adalah kampanye dan propaganda gaya hidup waria dan bencong. Nyaris semua televisi dan programnya tidak pernah melewatkan propaganda kufur yang satu ini.

Coba hitung lagi, nyaris hampir semua group lawak selalu ada bencongnya. Bahkan tanpa sadar, propaganda untuk menjadi bencong sudah ada sejak zaman dulu. Bayangkan, di masa yang masih sangat murni dan kental dengan agama, sudah banyak pelawak yang berkostum perempuan, meski saat itu nyaris semata-mata buat lucu-lucuan semata.

Di tahun 80-an sudah adaada Ester atau Joice yang mendampingi Jojon (Jayakarta Group). Di Srimulat ada Kabul yang berlagak jadi Tessy. Masih di zaman itu, dulu ada Karjo AC-DC yang juga selalu berdandan ala perempuan.

Tapi di zaman sekarang ini, gaya bencong itu bukan saja masih dipertahankan, tapi bahkan sudah jauh semakin merajalela. Bahkan sudah mendominasi.Hari ini nyaris semua bencong di pinggir jalan masuk TV. Termasuk juga para bencong salon, ikut-ikutan masuk ke TV kita, ditonton oleh jutaan pasanga mata yang mengaku beragama Islam.

Hari ini siapa yang tidak kenal tokoh lawak selalu tampil sebagai bencong? Siapa tidak kenal Dorce Gamalama (Dedi Yuliardi Ashadi), Olga, Tata Dado, Aming, Avi (Joko), Ivan Gunawan, Ruben, Dave Hendrikdan seterusnya. Penampilan bencog mereka di TV sudah sangat akrab di mata para pemirsa, sampai nyaris tidak ada lawakan kecuali selalu ada tokoh bencong ini tampil.

Para artis di Ekstravaganza selain Aming, yang lainnya juga pada rajin berpenampilan bencong. Seolah jadi bencong itu memang lucu dan silahkan ditertawai. Seakan sebuah lawakan masih kurang afdhal kalau tidak menampilkan bencog.

Yangamat menyedihkan adalah Irfan Hakim. Pemuda yang berbakat dan lulsan IAIN Sunan Gunung Djati ini ternyata juga sering latah ikut-ikutan tampil jadi bencong. Dia sering nongol sebagai perempuan di acara Ngelenong Nyok. Meski mengaku sudah tahu bahwa hal itu tidak boleh, tapi alasannya dia bilang ini kan cuma aksi panggung, bukan betulan. Jadi logikanya, kalau sekedar jadi bencong-bencongan, hukumnya tidak apa-apa. Yang haram adalah kalau jadi bencong betulan. Wah, ini ada mujtahid baru.

Tessi Srimulat malah jauh lebih parah. Dia malah mengaku tidak tahu bahwa berpenampilan daya wanita itu haram. Majalah Sabili menuliskan wawancara dengan bencong TV ini:

Ketika ditanya apakah profesinya dipermasalahkan secara agama, Kabul Basuki yang lebih tenar dengan panggilanTessy menjawab, “Agama yang mana?” Tessy juga heran kalau perbuatannya itu terlarang dalam Islam. “Diharamkan? Wah, saya baru dengar. Saya nggak pernah dengar hal itu, ” ujar Kabul pada Sabili ketika dikonfirmasi tentang hadits yang melarang seorang laki-laki menyerupai wanita.

Ramadhan: Bulan Bencong

Lebih parah dari yang parah, kita harus mengurut dada kalau sudah masuk bulan Ramadhan. Bayangkan, sejak acara pengantar sahur hingga acara menjelang berbuka, semua diwarnai lelucon yang konyol. Hampir seluruh acara Ramadhan menampilkan sosok waria.

Entah karena jahil atau karena ada unsur kesengajaan, yang pasti kita melihat fenomena aneh. Pengelola acara Ramadhan di televisi secara kompak, serempak, dan berjamaah dengan terang-terangan dan secara sengaja menampilkan kaum banci sebagai menu wajib yang harus dipelototi umat Islam. Dan itu akan mencapai puncaknya di masa Ramadhan.

Ramadhan yang seharusnya penuh berkah berubah kalau kita melihat TV, karena isinya kaum bencog merajalela. Tanpa sadar dan memperhatikan syariah, mereka tampil dengan ikhlas karena dapat bayaran yang tinggi.

Direktur Eksekutif Lembaga Pemberdayaan dan Penguatan Publik (LAMPIK), Mayjen Simanungkalit menilai sebagian besar acara Ramadhan di televisi swasta disusupi misi-misi yang menyesatkan, karenanya umat Islam diimbau agar tidak mudah terjebak.

“Hanya sedikit acara Ramadhan di televisi yang istiqomah pada misi dakwah, selebihnya justru disusupi misi-misi menyesatkan dan bahkan misi-misi setan, ” katanya kepada ANTARA di Medan, Rabu [26/09].

Menurut alumni Fakultas Dakwah IAIN Medan yang juga Wakil Ketua GP Ansor Sumut itu, di antara ciri masuknya misi setan dalam acara Ramadhan di televisi terlihat dari upaya menonjolkan sosok waria atau manusia idiot menjadi tokoh utama dalam sebuah tayangan.

Ranah Iklan

Bahkan demam bencong pun juga masuk ke ranah iklan. Salah satu operator seluer besar di negeri inigiat berdakwah mempopulerkan perbencongan ini. Jargonnya adalah "Kasih deh...." Seolah dalam benak pembuat iklan itu, kartunya akan laku karena para bencong se-Indonesia akan membelinya.

Iklan ini juga telah menjadi kampanye terselubung yang masuk ke alam bawah sadar 200 juta muslim Indonesia, bahwa setidaknya menjadi bencong itu wajar, boleh, manusiawi, dan merupakan hak asasi yang harus dihargai orang lain.

Bencong Betulan

Banyak artis yang merasa dapat rejeki kalau berpenampilan bencong, meski kesehariannya tidak demikian. Tapi jangan lupa, tidak sedikit dari mereka yang memang dalam kesehariannya memang bencong betulan.

Seolah sekarang ini bencong sudah benar-benar diridhai, bukan sekedar lawakan lucu-lucuan, tetapi sudah dianggap sah, diakui hak-hak asasinya, dan dianggap sebagai kodrat dan takdir dari Allah. Naudzubillah.

Para Bencong Bersatu

Kita bisa menggigil kalau melihat bagaimana para bencong sudah merajalela di negeri ini. Dan mereka pun bersatu, saling bela dan saling dukung sesama penganut kebatilan. Mereka punya komunitas, bahkan punya oraganisasi serta rajin berbagi job.

Pendeknya, era ini adalah era para bencong merajalela. Era di mana para ulama sudah hampir tidak terdengar suaranya, khususnya urusan perbencongan ini.

Di tahun 80-an, Buya Hamka ketika menjabat sebagai Ketua Majelis Ulama Indonesia pernah mengharamkan operasi ganti kelamin, karena para bencong sering melakukannya. Namun sampai hari ini, kami belum mendapat fatwa baru yang mengharamkan berpenampilan bencong, terutama terkait dengan maraknya kemunculan para bencong di layar TV. Padahal layar TV itu dipirsa oleh anak-anak dalam jumlah berjuta. Lalu mau dibawa ke mana anak-anak itu?

Himbauan

Maka kami himbau kepada MUI untuk mengeluarkan fatwa haramnya mencari nafkah dengan menjadi bencong, baik di layar TV sebagai pelawak, penyanyi, artis, penghibur, atau pun sebagai pelacur di pinggir jalan.

Mengingat dalam hukum Islam, menjadi bencong atau berpenampilan waria hukumannya dari Allah sangat berat. Dan dari sisi hukum dunia, mereka bisa dihukum mati atau diasingkan.

Kepada teman-teman para da'i, mohon lebih sering diangkat tema anti bencong, karena sekarang ini bencong sudah menjadi penyakit besar. Harus ada kekuatan bersama untuk menolak keberadaan bencong, baik di TV atau tempat-tempat yang sekiranya akan merusak moral umat.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc.

Friday, May 1, 2009

Bolehkah Wanita Jadi Satpam

Sumber: warnaislam.com, Rabu, 01 April 2009

Pertanyaan:

Assalamu'alaikum wr. wb.

Pada saat saya membaca jawaban pak ustadz tentang shalat Jum'at satpam yang bergiliran, pak ustadz menyarankan bagaimana kalau satpam itu tidak hanya laki-laki, tetapi juga seorang wanita, sehingga apabila datang hari Jum'at, maka satpam tetap berjaga karena tidak ada kewajiban untuk shalat Jum'at.

Yang ingin saya tanyakan adalah; apakah seorang wanita diperbolehkan keluar rumah untuk bekerja seperti seorang laki-laki? Sedang di dalam Al-Qur'an surat al-Ahzab:33 Allah telah berfirman; Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliah yang dahulu.

Kemudian saran pak ustadz berikutnya adalah bagaimana kalau satpam itu tidak hanya orang Islam tetapi juga orang non muslim. Seandainya saya dan teman saya yang non muslim bekerja sebagai satpam, bukannya di dalam Al-Qur'an, saya sebagai seorang muslim diwajibkan untuk berdakwah pada teman saya yang non muslim tersebut?

Kemudian kalau seandainya teman saya yang non muslim telah diberi hidayah dan masuk Islam, bukannya shalat Jum'at itu akhirnya harus bergiliran juga pak ustadz?

Terima kasih atas jawaban pak ustadz.

Wassalamu'alaikum wr. wb.


Jawaban:


Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Wanita boleh pergi keluar rumah, asalkan terhindar dari hal-hal yang diharamkan. Dan tentunya seizin dari wali atau suaminya. Ayat yang anda sebutkan itu menurut banyak ulama, tidak berlaku untuk semua wanita muslimah, kecuali hanya khusus buat para isteri Rasulullah SAW.

Dan kalau kita lihat dari ayat sebelumnya, jelas sekali bahwa khitab ayat ini ditujukan kepada para isteri nabi secara khusus. Bahkan disebutkan bahwa para isteri nabi tidak sama hukumnya dengan wanita.

Hai isteri-isteri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik, dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ta'atilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya. (QS Al-Ahzab: 32-33)

Paling tidak, keberlakuan ayat ini untuk seluruh wanita muslimah, masih menjadi perdebatan para ulama.

Seorang wanita berhak untuk mendapatkan pendidikan, pelayanan kesehatan, informasi dan sebagainya. Untuk itu, maka wajib ada dokter dan tenaga medis wanita, guru dan dosen wanita. Bahkan penjaga toko wanita, demi melayani semua kebutuhan wanita. Baik pakaian, makanan, atau pun semua yang dibutuhkan.

Ketimbang dilayani oleh laki-laki, maka sebaiknya semua dilakukan oleh sesama wanita. Termasuk tugas dan kerja satpam, sopir dan bahkan tukang ojek. Ini adalah hal yang tidak terhindarkan dan tidak bisa dipungkiri begitu saja.

Bukankah wanita yang harus berobat itu harus diobati oleh dokter wanita? Dan bukankah untuk ke dokter dia harus naik angkutan? Maka harus ada bus khusus wanita, di mana sopir dan kondekturnya wanita. Bahkan harus ada tukang ojek wanita yang dikhususkan untuk para penumpang wanita.

Bagian pengamanan gedung pun mutlak membutuhkan satuan pengamanan wanita. Sebab di dalam gedung itu isinya tidak hanya melulu laki-laki. Pasti juga ada wanitanya juga. Dan tentu saja tenaga keamanan wanita pun mutlak diperlukan. Termasuk kebutuhan untuk menjaga saat shalat Jumat.

Sedangkan orang kafir yang dipekerjakan, tentu saja bila dia tidak masuk Islam, kita bebaskan dari tugas menjaga saat shalat Jumat. Untuk itu kita bisa menerima karyawan baru non muslim lagi untuk tenaga pengamanan. Tapi apa segampang itu dia masuk Islam, tentu tidak mudah untuk diprediksi. Tapi yang penting, selama masih non muslim, dia tidak wajib shalat jumat.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc.

Monday, April 20, 2009

Wanita Karir Kerja di Luar Rumah

Sumber: warnaislam.com, Ahad, 12 April 2009

Pertanyaan:

Assalamu 'alaikum ust yang mulia..

Era globalisasi ini banyak kita temukan wanita karir. yang ingin saya tanyakan, bagaimana jika wanita karir ini sudah menikah? Bukankah wanita harus taat kepada suaminya, wanita tidak boleh keluar rumah tanpa izin dari suaminya dan juga keluar rumah apabila ada keperluan saja.. Bagaimana menanggapinya ya ustaz? Syukran.

Jawaban:


Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Sebenarnya Islam tidak pernah mensyariatkan untuk mengurung wanita di dalam rumah. Tidak seperti yang banyak dipahami orang.

Lihatlah bagaimana Rasulullah SAW melarang orang yang melarang wanita mau datang ke masjid.

Diriwayatkan dari Ibnu Umar dia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Janganlah kamu mencegah perempuan-perempuan untuk pergi ke Masjid, sedangkan rumah mereka itu lebih baik bagi mereka.” (HR Abu Dawud dan Ibnu Khuzaimah dan lafadz ini dari Abu Dawud).

Dari Abdullah Bin Umar dia berkata, Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda: “Apabila salah seorang perempuan di antara kamu minta izin (untuk berjama’ah di masjid) maka janganlah mencegahnya”. (HR Al-Bukhari dan Muslim, lafadz ini dari Al-Bukhari).

Diriwayatkan dari Abu Hurairah dia berkata, sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Janganlah kamu mencegah kaum wanita untuk pergi ke masjid, tetapi hendaklah mereka keluar tanpa wangi-wangian.” (HR Abu Dawud).

Padahal di masjid sudah bisa dipastikan banyak orang laki-laki. Dan perjalanan dari rumah ke masjid serta begitu juga kembalinya, pasti akan bertemu dengan lawan jenis yang bukan mahram.

Bahkan masjid Nabawi di masa Rasulullah SAW tidak ada hijabnya. Tidak seperti masjid kita di zaman sekarang ini yang ada tabir penghalangnya. Di masa kenabian, posisi jamaah laki-laki dan jamaah wanita hanya dipisahkan tempatnya saja.

Shaf laki-laki di bagian depan dan shaf wanita di bagian belakang. Anak kecil yang laki di belakang shaf laki dan anak kecil perempuan berada di sfah terdepan dari shaf perempuan. Dan tidak ada kain, tembok, tanaman atau penghalang apapun di antara barisan laki dan perempuan.

Jadi kalau dikatakan bahwa wanita itu haram keluar rumah, harus lebih banyak dikurung di dalamnya, rasanya tidak sesuai dengan apa yang terjadi di masa Rasulullah SAW dan salafus-shalih. Boleh dibilang mengurung wanita di dalam rumah adalah sebuah perkara bid'ah yang sesat.

Isteri Rasulullah SAW: Khadidjah radhiyallahu anha

Rasulullah SAW punya seorang isteri yang tidak hanya berdiam diri serta bersembunyi di dalam kamarnya. Sebaliknya, dia adalah seorang wanita yang aktif dalam dunia bisnis. Bahkan sebelum beliau menikahinya, beliau pernah menjalin kerjasama bisnis ke negeri Syam. Setelah menikahinya, tidak berarti isterinya itu berhenti dari aktifitasnya.

Bahkan harta hasil jerih payah bisnis Khadijah ra itu amat banyak menunjang dakwah di masa awal. Di masa itu, belum ada sumber-sumber dana penunjang dakwah yang bisa diandalkan. Satu-satunya adalah dari kocek seorang donatur setia yaitu isterinya yang pebisnis kondang.

Tentu tidak bisa dibayangkan kalau sebagai pebisnis, sosok Khadijah adalah tipe wanita rumahan yang tidak tahu dunia luar. Sebab bila demikian,
bagaimana dia bisa menjalankan bisnisnya itu dengan baik, sementara dia tidak punya akses informasi sedikit pun di balik tembok rumahnya.

Di sini kita bisa paham bahwa seorang isteri nabi sekalipun punya kesempatan untuk keluar rumah mengurus bisnisnya. Bahkan meski telah memiliki anak sekalipun, sebab sejarah mencatat bahwa Khadijah ra. dikaruniai beberapa orang anak dari Rasulullah SAW.

Isteri Rasulullah SAW: 'Aisyah radhiyallahu anha

Sepeninggal Khadijah, Rasulullah beristrikan Aisyah radhiyallahu anha, seorang wanita cerdas, muda dan cantik yang kiprahnya di tengah masyarakat tidak diragukan lagi. Posisinya sebagai seorang isteri tidak menghalanginya dari aktif di tengah masyarakat.

Semasa Rasulullah masih hidup, beliau sering kali ikut keluar Madinah ikut berbagai operasi peperangan. Dan sepeninggal Rasulullah SAW, Aisyah adalah guru dari para shahabat yang memapu memberikan penjelasan dan keterangan tentang ajaran Islam.

Bahkan Aisyah ra. pun tidak mau ketinggalan untuk ikut dalam peperangan. Sehingga perang itu disebut dengan perang unta (jamal), karena saat itu Aisyah radhiyallahu anha naik seekor unta.

Banyak Pekerjaan Yang Hanya Bisa Ditangani Wanita

Keluar rumahnya seorang wanita untuk bekerja pada hakikatnya memang dibenarkan dalam syariat Islam. Tapi memang tidak semua bentuk pekerjaan boleh dilakukan oleh para wanita. Hukumnya haram kalau wanita yang melakukannya.

Sebaliknya, realitas syariah menetapkan ada juga begitu banyak pekerjaan yang justru haram dilakukan oleh laki-laki. Harus dikerjakan oleh para wanita.

Maka kalau sampai para wanita dilarang mengerjakan pekerjaan yang memang menjadi tugasnya secara syar'i, jelaslah kita telah menjerumuskan umat Islam ke dalam lembah yang diharamkan Allah SWT.

Misalnya tugas membantu para wanita bersalin. Harusnya bukan dokter atau bidan laki-laki. Hukumnya justru haram kalau dokternya laki-laki. Dan sebaliknya, hukumnya fardhu bagi wanita untuk membantu proses persalinan.

Maka sekian juta wanita muslimah wajib keluar rumah untuk menjadi dokter dan para medis di klinik, rumah sakit, lab, dan sejenisnya. Karena ada sekian ratus juta penduduk dengan jenis kelamin wanita. Mereka butuh pelayanan kesehatan yang terkait dengan fisik. Maka hanya para wanita saja yang boleh melayani mereka.

Lebih besar dari itu, Islam mewajibkan para wanita belajar dan bersekolah, bukan hanya sampai tingkat pendidikan wajib 9 tahun, tapi juga sampai posisi yang tertinggi.

Dan untuk itu wajib ada guru yang berjenis kelamin wanita. Karena idealnya, harus ada sekolah khusus untuk para wanita. Dan oleh karena itu dibutuhkan jutaan guru yang berjenis kelamin wanita. Mereka wajib keluar rumah untuk mengajar. Dan para murid yang wanita, juga wajib keluar rumah untuk belajar.

Kalau dikatakan wanita tidak boleh keluar rumah, maka hukumnya bertentangan dengan realitas hukum fiqih yang ada.

Para Pengurung Wanita

Di dunia Islam memang ada sedikit kalangan yang punya kecenderungan ingin mengurung para wanita di dalam rumah. Alasannya karena para wanita sumber fitnah.

Alasan ini ada benarnya, namun pada batas tertentu sebenarnya sudah keterlaluan juga. Benar bahwa begitu banyak fitnah yang terjadi karena para wanita keluar rumah. Tidak ada yang menyangkal kebenaran hal itu. Dan kita pun cukup prihatin dengan berbagai kasus perzianaan yang begitu marak karena kita membiarkan para wanita keluar rumah.

Namun di sisi yang lain, tentu bukan pada tempatnya untuk begitu saja mengurung para wanita di dalam rumah. Sebab wanita bukan binatang peliharaan yang kerjanya hanya sekedar memuaskan nafsu seksual suami. Di sisi lain, wanita juga manusia, yang butuh berinteraksi dengan sesama jenisnya, juga dengan lingkungannya, termasuk dengan alam semesta.

Polemik Keshahihan Hadits: Wanita Adalah Aurat

Ada juga yang melarang wanita dengan menggunakan dalil merupakan hadits Nabi SAW.

Diriwayatkan oleh Ibnu Umar marfu`an bahwa, "Wanita itu adalah aurat, bila dia keluar rumah, maka syetan menaikinya." (HR Tirmizy)

Dari segi matan, hadits ini memang cukup jelas menyebutkan tentang keluarnya wanita akan menjadikan para syetan beristisyraf. Sehingga secara sekilas di dalam kesan bahwa ketika seorang wanita keluar rumah, maka syetan akan menaikinya dan akan menjadi sumber masalah baik bagi dirinya maupun bagi orang lain.

Karena itu banyak ulama yang ingin mengurung wanita di dalam rumah yang menjadikan hadits ini sebagai hadits 'gacoan'. Ke mana-mana yang disebut-sebut adalah hadits ini.

Tapi apakah benar hadits ini 100% shahih tanpa kritik?

Memang kalau Nashiruddin Al-Albani jelas menshahihkan hadits ini. Lihat kitab beliau Silsilah Ahadits Shahihah nomor 2688. Juga terdapat dalam Shahih At-Targhib 246, Shahih Tirmizy 936, Shahih Al-Jami' 6690, Shahih Ibnu Khuzaemah 1685.

Sebab isi hadits ini sejalan dengan pendapatnya yang ingin mengurung para wanita di dalam rumah.

Namun di sisi lain, tidak sedikit dari para ulama hadits banyak yang mempersoalkan kedudukan hadits ini. Alasannya ada beberapa hal, antara lain:

1. Sesungguhnya isnad hadits ini tidak tersambung kepada Rasululah SAW, isnadnya munqathi' (terputus). Karena Hubaib bin Abi Tsabit, salah seorang di antara mata rantai perawinya dikenal sebagai mudallis. Dia tidak mendengar langsung dari Ibnu Umar.

2. Dikatakan hadits ini shahih terdapat dalam Al-Ausath-nya At-Tabrani. Padahal Mu'jam At-Thabrani Al-Awsath bukan kitab sunan. At-Thabarani sendiri tidak meniatkannya sebagai kitab shahih. Beliau justru hanya sekedar mengumpulkan hadits-hadits yang ma'lul (bermasalah). Agar orang-orang tahu kemunkarannya.

Sayangnya, ada orang-orang yang datang kemudian, malah menshahihkan hadits-hadits di dalamnya. Seandainya Imam At-thabarani masih hidup dan tahu apa yang dilakukan orang-orang sekarang ini, pastilah beliau tidak menuliskannya.

3. Imam At-Thabarani pada dasarnya juga tidak meriwayatkan hadits itu di dalam Al-Awsathnya.

4. Dikatakan bahwa Ibnu Khuzaemah juga menshahihkan hadits ini. Padahal perkataan itu tidak lain adalah tadlis. Ibnu Khuzaemah tidak pernah menshahihkan hadits ini. Bahkan beliau menjelaskan 'illatnya. Beliau menuliskan sebuah judul: Babu Ikhtiyari Shalatil Mar'ah fi Baitiha 'ala Shalatiha fil Masjid, in tsabatal hadits.

Kata penutup in tsabatal hadits justru menunjukkan bahwa beliau belum memastikan keshahihan hadits itu.

Dan perdebatan antara para muhaddits tidak ada habisnya tentang keshahihan hadits ini. Sebagian bilang itu hadits shahih tapi yang lain bilang itu hadits yang bermasalah.

Maka ketika ada sebagian kalangan yang ingin mengurung wanita di dalam rumah dengan berdasarkan haditsi ini, tidak semua sepakat membenarkannya.

Syarat dan Adab Wanita Keluar Rumah

Meski pun tidak ada dalil yang qath'i tentang haramnya wanita keluar rumah, namun para ulama tetap menempatkan beberapa syarat atas kebolehan wanita keluar rumah. Sebab memang ada peraturannya, tidak asal keluar rumah begitu saja, sebagaimana para wanita di dunia barat yang tidak punya nilai etika.

1. Mengenakan Pakaian yang Menutup Aurat

Menutup aurat adalah syarat mutlak yang wajib dipenuhi sebelum seorang wanita keluar rumah. Karena Allah SWT telah berfirman dengan tegas di dalam Al-Quran:

Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang-oarang beriman, hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka"(QS Al-Ahzaab 27)

2. Tidak Tabarruj atau Memamerkan Perhiasan dan Kecantikan

Wanita yang keluar rumah dan menutup auratnya, juga tetap harus menjaga dandanannya. Dia dilarang memamerkan perhiasan dan kecantikannya, terutama di hadapan para laki-laki. Karena Allah SWT telah berfirman di dalam Quran:

Janganlah memamerkan perhiasan seperti orang jahiliyah yang pertama` (QS Al-Ahzaab 33)

3. Tidak Melunakkan, Memerdukan atau Mendesahkan Suara

Selain itu para wanita yang keluar rumah juga diharamkan bertingkah laku yang akan menimbulkan syahwat para laki-laki. Seperti mengeluarkan suara yang terkesan menggoda, atau memerdukannya atau bahkan mendesah-desahkan suaranya.

Larangaannya tegas dan jelas di dalam Al-Quran, tidak ada urusan shahih atau tidak shahih, karena semua ayat Quran hukumnya shahih.

Janganlah kamu tunduk dalam berbicara (melunakkan dan memerdukan suara atau sikap yang sejenis) sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik` (QS Al-Ahzaab 32).

4. Menjaga Pandangan

Wanita yang keluar rumah juga diwajibkan untuk menjaga pandangannya. Bukan hanya laki-laki saja yang haram jelalatan matanya, tetapi wanita juga haram lirak-lirik.

Hal itu ditegaskan Allah SWT dalam firman-Nya:

Katakanlah pada orang-orang laki-laki beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka sesungguhnya Allah maha mengetahui apa yang mereka perbuat. Dan katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya ........"(QS An Nuur 30-31)

5. Aman dari Fitnah

Kebolehan wanita keluar rumah akan batal dengan sendirinya manakala ada fitnah, atau keadaan yang tidak aman. Hal ini sudah merupakan ijma` ulama.

Syarat ini didapat dari hadits Nabi SAW tentang kabar beliau bahwa suatu ketika akan ada wanita yan berjalan dari Hirah ke Baitullah sendirian tidak takut apa pun kecuali takut kepada Allah SWT.

6. Mendapatkan Izin Dari Orang Tua atau Suaminya

Ini adalah yang paling sering luput dari perhatian para muslimah terutama aktifis dakwah. Sebab sekali mereka ikut terjun dalam dunia aktifitas rutinitas, maka seolah-olah izin dari pihak orang tua maupun suami menjadi hal yang terlupakan. Padahal izin adalah hal yang perlu didapatkan dan tidak bisa disepelekan begitu saja.

Pada dasarnya memang wanita harus mendapatkan izin suami untuk keluar rumah. Dan ini sebenarnya sangat manusiawi sekali. Tidak merupakan beban dan paksaan atau menjadi halangan.

Izin dari suami harus dipahami sebagai bentuk kasih sayang dan perhatian serta wujud dari tanggung-jawab seorang yang idealnya menjadi pelindung.
Semakin harmonis sebuah rumah tangga, maka semakin wajar bila urusan izin keluar rumah ini lebih diperhatikan.

Namun tidak harus juga diterapkan secara kaku yang mengesankan bahwa Islam mengekang kebebasan wanita.

Wallahu a'lam bishshawab, wasalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc.

Monday, February 9, 2009

Kemantapan Hati Untuk Memakai Jilbab

(Sumber: www.syariahonline.com)

Pertanyaan:

Assalammualakum wr.wb.
Pak Ustadz, saya hamba Allah yang saat lagi bingung dan masih ada sedikit keraguan didalam hati kecil saya untuk memakai Jilbab. Alhamdulilah saya hingga saat ini masih memakai Jilbab, kira-kira 1 bulanan ini saya baru memakai Jilbab cuma kok kenapa ya Ustadz timbul keraguan dan ingin melepas Jilbab lagi padahal Insyaallah saya sudah niat dan mantep untuk menggunakan Jilbab selamanya. Disamping itu juga saya belajar untuk lebih mengerti dan mempelajari agama Islam apalagi suami saya juga sangat mendukung saya untuk selalu memakai Jilbab, dan selalu mengajak saya untuk shaolat berjama'ah dan mengajai sampai-sampai suami saya selalu membelikan pakaian muslim, buku-buku agama dan bahkan Jilbab juga suami saya belikan buat saya. Yang jadi pertanyaan saya. Mengapa hati dan perasaan saya saat ini jadi berubah dan ada sedikit rasa ragu keraguan padahal sebelum saya memakai Jilbab niat saya dan keinginan saya untuk memakai Jilbab sangatlah besar mana lagi sang suami sangat mendukung. Apakah saya harus trus berjuang untuk tetep memakai Jilbab apapun alasannya,atau dengan kata lain walaupun terpaksa hanya karena demi membahagiakan suami, saya harus tetep memakai Jilbab. Tapi saya takut kalo sangat berdosa karena saya memakai Jilbab hanya demi seseorang seolah-olah saya mempermainkan Agama. Saya mohon penjelasan Ustadz masalah ini karena jujur saja beberapa hari ini saya jadi bingung dan merasa tidak nyaman kalo trus memakai Jilbab hanya karena terpaksa. Apalagi saat ini bulan ramadhan dan Insyaallah saat ini saya masih menjalankan Puasa dan sholat. Atas jawaban Ustadz saya ucapkan banyak terima kasih dan saya berharap jawaban ini jangan dimuat tapi bisa dialamatkan ke email saya.

Wassalammualaikum wr.wb.

Diniek Anggraini
Yogykarta


Jawaban:

Assalamu `alaikum Wr. Wb.

Al-Hamdulillahi Rabbil `Alamin, Washshalatu Wassalamu `Alaa Sayyidil Mursalin, Wa `Alaa `Aalihi Waashabihi Ajma`in, Wa Ba`d,

Ketahuilah bahwa rasa ragu dan ketidaktetapan yang bergejolak di hati Anda merupakan bisikan syetan. Syetan sekarang ini sedang berjuang mati-matian untuk menghembuskan rasa ragu dan syak ke dalam hati Anda. Dia membuat Anda menjadi gamang dan bingung dalam melangkahkan kaki ke dalam sinar cahaya dari Allah SWT.

Karena itu segeralah beristighfar, sucikan diri dan hati, datangilah orang-orang yang shalih dan mintalah petunjuk dan nasihat mereka. Perbanyaklah mengingat dosa dan amal buruk yang selama ini sudah Anda lakukan, lalu bayangkan bagaimana Anda harus mempertanggung-jawabkan semua itu kelak di akhirat.

"Belumkah datang waktunya bagi orang-orang yang beriman, untuk tunduk hati mereka mengingat Allah dan kepada kebenaran yang telah turun?" (QS. Al-Hadid : 16)

Apakah sampai saat ini Anda masih tetap ingin menumpuk dosa dan menjalankan maksiat sementara lingkungan sekeliling Anda sudah menunjukkan jalan yang lurus terbentang di depan Anda.

"Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mu'min dan tidak bagi perempuan yang mu'min, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata." (QS. Al-Ahzab : 36)

Seharusnya Anda bersyukur punya suami yang memberikan jalan untuk Anda menutup aurat. Apalagi beliau sudah membelikan pakaian penutup yang sangat sopan dan baik itu. Lalu kalau di hati Anda masih ada keraguan, ketahuilah di dalam hati Anda itu ada syetan yang bercokol. Dia tidak akan mengizinkan Anda untuk menjalankan agama Allah SWT, lalu meniupkan serangkaian rasa ragu ke dalam dada Anda.

'Katakanlah: "Aku berlidung kepada Tuhan manusia. Raja manusia. Sembahan manusia. Dari kejahatan syaitan yang biasa bersembunyi, yang membisikkan ke dalam dada manusia, dari jin dan manusia."' (QS. An-Naas : 1-6)

Yang harus Anda lakukan sekarang ini adalah mengusir syetan itu dan musuhilah dia, karena dia adalah musuh.

"Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh bagimu, maka anggaplah ia musuh, karena sesungguhnya syaitan-syaitan itu hanya mengajak golongannya supaya mereka menjadi penghuni neraka yang menyala-nyala." (QS. Fathir : 6)

Sekarang segeralah mantapkan hati Anda. Jalan di depan Anda sudah benar, tinggal apakah Anda mau melangkah saat ini atau masih mau menunda-nundanya lagi. Bukankah kita semua tidak tahu bahwa ajal itu bisa datang kapan saja?

Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.

Thursday, January 22, 2009

Berbusana Muslimah, Betulkan Lebih Mahal?

(Sumber: www.eramuslim.net)

Pertanyaan:

Assalamualaikum wr. wb.,

Saya ibu tiga anak putri yang mulai dewasa. Di bulan penuh berkah ini saya ingin memulai mengenakan busana muslimah. Tapi ada yang mengganjal pikiran saya ketika saya berbelanja busana muslimah beberapa hari lalu. Saya lihat harga busana muslimah ready to wear umumnya relatif mahal. Maklum saya cuma istri seorang pegawai negeri. Saya jadi ingat komentar seorang teman yang mengatakan bahwa berbusana muslimah itu butuh dana besar.

Karena itu, saya minta saran Anda. Bagaimana caranya agar berbusana muslimah tidak mahal? Apalagi saya juga ingin anak-anak saya kelak bisa berjilbab pula.

Rahmah
Bukit Tinggi


Jawaban:

Wa'alaikumussalam wr. wb.

Ibu Rahmah di tanah seberang. Saya ikut bergembira karena ibu akhirnya berkenan memenuhi kewajiban berbusana muslimah. Tentu, saya tidak ingin ibu ragu-ragu melakukannya.

Anggaran busana, bagi sebagian keluarga, memang bisa menjadi anggaran yang besar. Apalagi untuk wanita yang bekerja atau sehari-harinya beraktivitas di luar rumah.

Banyak pula orang yang beranggapan bahwa berbusana muslimah itu mahal dan boros. Pernyataan itu mungkin ada benarnya kalau dilihat dari lebarnya bahan yang digunakan. Karena baju itu menutup mulai dari ujung rambut sampai ujung kaki, berlapis-lapis pula. Tak sedikit pula diantara muslimah yang mengenakan dua lapis kerudung, baju atas dua sampai tiga lapis, begitu pula rok bawahannya. Ini masih pula ditambah dengan kaos kaki.

Biaya itu memang tampak besar kalau kita hanya melihat dari segi banyaknya bahan yang dipakai. Tapi coba hitung harganya dari banyaknya koleksi yang dimiliki, kemudian bandingkan dengan pakaian wanita biasa. Tentu Anda tidak serta merta menganggapnya mahal.

Simak apa yang dikatakan para ahli busana jika mereka ditanya: "Apa kunci berbusana secara hemat?" Mereka sering mengatakan bahwa kuncinya adalah kombinasi. Ya, kombinasi antar berbagai komponen pakaian yang dapat ditukar-tukar sehingga akan tampak selalu tampil berbeda meski jumlah koleksi busananya terbatas. Semakin banyak komponen suatu busana, semakin banyak pula kemungkinan kombinasi yang dihasilkan.

Busana muslimah ternyata memiliki kompenen busana lebih banyak sehingga akan lebih mudah menghasilkan kombinasi. Jadi Anda tak perlu memiliki koleksi pakaian bertumpuk-tumpuk untuk bisa tampil beda setiap hari. Cukup miliki bebarapa potong pakaian dengan warna-warna yang cantik jika dipadu-padankan.

Kunci hemat berbusana muslimah juga pada pemakaian aksesories dan perhiasan yang sederhana. Wanita berbusana muslimah, karena tidak menampakan perhiasan di luar, bisa mengurangi hasrat berlebihan dalam memiliki perhiasan.

Begitu juga dengan make-up dan salon. Kebutuhan ini bisa menghabiskan anggaran tidak sedikit. Wanita berbusana muslimah tidak perlu pergi ke salon untuk menata rambut sebelum menghadiri suatu acara penting. Wanita muslim juga tidak memakai make-up berlebihan saat keluar rumah, karena mereka memilih menampakan kecantikan hanya pada suami tercinta di rumah.

Sebuah penelitian di luar negeri membuktikan seorang wanita berbusana muslimah tidak membutuhkan anggaran lebih besar daripada wanita tidak berbusana muslimah. Memang, sepengetahuan saya, di Indonesia belum diadakan penelitian resmi mengenai ini. Tapi beberapa wanita berbusana muslimah yang saya kenal mengakuinya.

Tak percaya? Coba saja memakainya!


---

Wednesday, September 3, 2008

Bacaan Saat Shalat Tarawih

(Sumber: eramuslim.com)

Assalamualaikum ustad, ..

Saya ingin bertanya gimana tata cara shalat tarawih jika ingin shalat sendiri di rumah, ..

Untuk bacaan dan niatnya sih saya sudah mengerti, hanya jika selesai shalat biasanya imam suka membaca ayat-ayat yang saya masih kurang mengerti. Apa lagi doa di antara shalat tarawih n witir saya sangat tidak mengerti.

Tolong beri saya petunjuk cara shalat tarawih yang baik, mulai dari awal shalat hingga shalat tarawih benar-benar selesai.

Agung Catur Prasetio
agungcprasetio@yahoo.co.id
Jawaban

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Di masa Rasulullah SAW, pernah dilakukan shalat tarawih, walau pun hanya dua kali. Karena Rasulullah SAW takut shalat itu diwajibkan. Sehingga sebagian orang kemudian berpendapat bahwa shalat tarawih itu boleh dikerjakan sendirian di rumah.

Walau pun afdhalnya tetap di masjid, berjamaah dan bersama-sama dengan kaum muslimin. Karena di zaman para shahabat, apa yang pernah ditinggalkan kemudian dihidupkan lagi. Bukan hanya Umar bin Al-Khattab yang tarawih berjamaah, tetapi seluruh shahabat di Madinah saat itu, semua ikut tarawih berjamaah, di masjid, bukan sendiri-sendiri di rumah.

Lafadz dan Bacaan

Bacaa niat serta lafadz-lafadz bacaan lainnya sebenarnya tidak ada yang baku ditetapkan dalam syariah Islam. Jangankan lafadz-lafadz, lha wong berapa jumlah rakaat tarawih Rasulullah SAWpun, para ulama masih berdebat tentangnya.

Hal itu karena dahulu Rasulullah SAW disinyalir pernah melakukan shalat sunnah setelah shalat Isya' di malam bulan Ramadhan. Namun beliau hanya melakukan dua kali saja, dengan berjamaah bersama para shahabat.

Shalat sunnah berjamaah setelah shalat Isya' di masjid inilah yang kemudian dijadikan landasan shalat tarawih. Bahkan saat itu juga belum dinamakan shalat tarawih. Pokoknya para shahabat pernah melakukan shalat sunnah di malam bulan Ramadhan, dilakukan secara berjamaah, bukan tengah malam tapi setelah shalat Isya', dan dilakukan di masjid bersama Rasulullah SAW.

Tapi berapa jumlah rakaatnya, dan apa bacaan-bacaannya, gelap dan tidak jelas. Gelap dan tidak jelas inilah yang kemudian menjadi bahan silang pendapat tentang jumlah rakaat tarawih Rasulullah SAW. Bahkan sampai hari ini.

Maka kalau kita saksikan sebagian umat Islam melakukan shalat tarawih 11 rakaat dan 23 rakaat, sama sekali bukan karena mereka tidak mau mengikuti sunnah nabi, tetapi karena pada sumbernya sendiri, yaitu praktek Rasulullah SAW, terdapat ketidak-jelasan.

Jumlah rakaatnya saja tidak jelas, apalagi bacaan-bacaannya. Sehingga kita juga saksikan di tempat lain, misalnya di masjid al-Haram Makkah dan Madinah, meski mereka shalat tarawih 23 rakaat, tapi mereka tidak membaca lafadz-lafadz atau doa tertentu, seperti yang banyak dilakukan orang di sekeliling kita di negeri ini.

Tidak ada lafadz seperti ini seorang pemberi aba-aba:

Amirul mukminina sayyiduna Abi Bakrin As-Shiddiqi taradhdhau 'anhu, lalu lafadz itu disambut jamaah dengan lafadz: radhiyallahu 'anhu, wanafana fiddini waddunya wal akhirah...

Entah sejak kapan kebiasaan membaca lafadz itu di sela-sela shalat tarawih itu dilakukan, yang pasti kita tidak menemukan ketentuan ini di zaman Rasulullah SAW, bahkan tidak juga di zaman khilafah rasyidah.

Maka kalau anda tidak bisa membaca lafadz itu, sebenarnya tidak apa-apa. Toh dalam shalat tarawih, yang penting shalatnya, bukan lafadz-lafadz bacaannya.

Demikian juga dengan lafadz niat dan doa khusus yang dibaca saat shalat tarawih, semuanya tidak bersumber dari rujukan yang baku, artinya bukan bersumber dari Rasulullah SAW.

Maka boleh dibaca dan boleh ditinggalkan, sama sekali tidak mengurangi kekhusyuan qiyam Ramadhan.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc

Sunday, August 3, 2008

Melihat Calon Isteri Tanpa Jilbab

(Sumber: eramuslim.com)

Assalammualaikum Warahmatullah Wabarakatuh. Pak Ustadz Apakah boleh Calon Suami melihat Calon Isterinya tanpa menggunakan Jilbab? Adakah dalil yang mendukung?Mohon segera dijelaskan. Syukron. Wassalammualaikum Warahmatullah Wabarakatuh.

NN
Jawaban

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Islam tidak mencela apalagi melarang seorang laki-laki yang menginginkan kriteria tertentu atas calon isterinya, bahkan kepada hal-hal yang bersifat fisik sekalipun. Katakanlah misalnya, seorang laki-laki ingincalon isterinya punya jenis rambut tertentu, atau warna kulit tertentu, atau tinggi tertentu, bahkan jenis suara tertentu.

Semua keinginan itu adalah hal yang wajar dan tidak bisa divonis sebagai sikap mendahulukan hal-hal fisik ketimbang non fisik.

Sebab di antara salah satu pertimbangan yang diterima syariat Islam tentang memilih calon isteri adalah masalah fisik, yaitu masalah kecantikan. Selain masalah keturunan, kekayaan dan agama tentunya.

Yang dilarang adalah mengalahkan pertimbangan sisi agama oleh sisi pertimbanan sisi kecantikan saja. Itulah makna fazhfar dizatid-diin yang sebenarnya. Bukan berarti seorang diharamkan bila secara fitrah menginginkan punya isteri yang cantik menurut kriteria subjektif darinya.

Karena itulahsyariat Islam memberikan kebolehan bagi seorang laki-laki untuk melihat secara fisik wanita yang akan menjadi calon isterinya. Maka demikianlah disebutkan dalam semua kitab fiqih, bahwa di antara hal-hal yang membolehkan seorang laki-laki melihat seorang wanita adalah saat berniat untuk menikahinya. Sebagaimana yang pernah Rasulullah SAW anjurkan kepada seorang shahabatnya yang berniat hendak menikahi seorang wanita.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ اَلنَّبِيَّ قَالَ لِرَجُلٍ تَزَوَّجَ اِمْرَأَةً: أَنَظَرْتَ إِلَيْهَا? " قَالَ: لَا. قَالَ, " اِذْهَبْ فَانْظُرْ إِلَيْهَا

Dari Abi Hurairah ra berkata bahwa Nabi SAW bertanya kepada seseorang yang menikahi seorang wanita, "Sudahkah kamu melihatnya?" Dia menjawab, "Belum!." Nabi SAW bersabda, "Pergilah dan lihatlah." (HR Muslim)

وَعَنْ جَابِرٍ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ إِذَا خَطَبَ أَحَدُكُمُ الْمَرْأَةَ, فَإِنْ اِسْتَطَاعَ أَنْ يَنْظُرَ مِنْهَا مَا يَدْعُوهُ إِلَى نِكَاحِهَا, فَلْيَفْعَلْ رَوَاهُ أَحْمَدُ, وَأَبُو دَاوُدَ, وَرِجَالُهُ ثِقَاتٌ, وَصَحَّحَهُ اَلْحَاكِمُ

Dari Jabir ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Bila seorang di antara kalian melamar wanita, bila mampu untuk melihat apa yang membuatnya tertarik untuk menikahinya, maka kerjakanlah. (HR Ahmad, Abu Daud dan Al-Hakim menshahihkannya)

Namun kebolehan untuk melihat calon isteri tidak menggugurkan kewajiban menutup aurat bagi pada wanita. Hukum kewajiban menutup aurat bagi seorang wanita dan keharaman terlihat auratnya itu oleh laki-laki ajnabi yang bukan mahramnya, tetap eksis dan tidak bisa digugurkan begitu saja. Apalagi hanya karena kepentingan calon suami yang ingin melihat keadaan fisik calon isterinya.

Hukum menutup aurat bisa gugur hanya dengan hal-hal yang bersifat darurat secara syariah, misalnya untuk kepentingan pengobatan yang secara akal manusiawi tidak atau belum ditemukan cara lain. Dalam kasusseorang ibu yang terpaksa harus melahirkan dengan operasi sesar karena ada kelainan dalam proses persalinan, sedangkan dokter yang ada hanya laki-laki, maka saat itu demi menolong nyawa keduanya, sebagian aurat yang terkait dengan operasi itu boleh sementara terlihat.

Sebaliknya, kalau hanya untuk calon suami yang 'penasaran' ingin melihat secara langsung keadaan fisik calon isteri, hukumnya haram. Dan rasa 'penasaran'nya itu tidak termasuk ke dalam kategori darurat yang menggugurkan keharaman.

Sehingga titik temunya ada pada kebolehan melihat wajah dan kedua tapak tangannya. Di luar keduanya, tetap haram untuk dilihat secara langsung.

Lalu bagaimana dengan kepentingan calon suami? Apakah dia harus 'membeli kucing dalam karung'? Bagaimana kalau setelah akad nikah, suami kecewa dengan keadaan fisik isterinya? Bukankah hal itu tidak adil?

Untuk itu marilah kita dudukkan masalahnya dengan jelas. Sebenarnya yang dilarang hanyalah melihat secara langsung. Sedangkan bila keadaan fisik seorang calon isteri diceritakan oleh orang yang berhak dan tsiqah, hukumnya tidak dilarang.

Yang secara penglihatan langsung dibolehkan memang hanya wajah dan kedua tapak tangan, tetapi sebenarnya 'fasilitas' ini sudah sangat sarat memberi informasi.

Misalnya informasi tentang jenis kulit, kehalusannya serta warnanya, sudah pasti sangat jelas dan terpenuhi. Karena wajah dan kedua tapak tangan itu ada kulitnya dan boleh dilihat. Demikian juga dengan ukuran tinggi tubuh, boleh dilihat secara langsung. Juga suaranya yang memang bukan aurat, boleh didengar secara langsung. Raut wajah yang halal dilihat sudah sangat menggambarkan kecantikan seorang wanita, karena pusat kecantikan fisik wanitamemang ada di wajah.

Bahkan buat sebagian orang yang ahli, cukup dengan melihat telapak tangan bagian dalam, bisa didapat banyak informasi yang lumayan lengkap, misalnya tentang kerajinannya dalam bekerja, kemampuannya dalam memberi keturunan dan lain sebagainya.

Bagaimana dengan bentuk fisik rambut? Bukankah buat sebagian laki-laki, jenis rambut, bentuk serta modelnya, cukup menjadi bahan pertimbangan?

Rambut adalah aurat wanita, haram dilihat oleh laki-laki asing (ajnabi), termasuk calon suami. Maka untuk kepentingan itu, informasinya boleh disampaikan dengan jalan diceritakan. Baik secara langsung oleh yang bersangkutan, atau oleh orang lain yang tsiqah. Misalnya oleh keluarganya, atau sesama wanita. Buat mereka yang ahli, cukup diceritakan ciri fisiknya, sudah lumayan lengkap dan bisa tergambar.

Pernahkah anda melihat ahli lukis wajah yang bekerja untuk kepolisian? Dia mampu melukis ulang wajah seorang penjahat tanpa pernah melihat langsung wajahnya, cukup dengan mendengarkan keterangan dari orang lain yang pernah melihatnya. Hasilnya, hmm not to bad!. Buktinya banyak penjahat tertangkap setelah polisi mengedarkan lukisan wajahnya.

Tapi semua informasi tadi tidak akan didapat bila sesorang hanya melihat pas poto yang berukuran 2x3 cm, seperti yang sering terjadi dalam urusan ta'aruf para aktifis dakwah. Padahal Rasulullah SAW telah membolehkan untuk melihat secara langsung, bahkan sampai menganjurkan. Maka berta'aruf hanya lewat pas photo justru tidak sesuai dengan sunnah Rasulullah SAW. Paling tidak, sekian banyak informasi yang merupakan hak seorang calon suami, tidak akan didapat dengan mudah. Apalah arti selembar bio data dan sebuah pas foto yang tidak berwarna?

Kesimpulan:

Maka melihat calon isteri secara fisik hukumnya sunnah, karena memang demikianlah anjuran dari nabi kita SAW. Namun hanya boleh terlihat wajah dan kedua tapak tangannya, karena selain dari keduanya, merupakan aurat yang haram dilihat. Tapi kalau diceritakan, hukumnya boleh, bila dilakukan dengan memenuhi aturan syariah.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Ahmad Sarwat, Lc

Saturday, July 19, 2008

Masalah Jilbab Yang Transparan

(Sumber: www.syariahonline.com)

Pertanyaan:

Assalaamua'alaikum,

Semoga Allah SWT meridhai semua aktivitas kita dalam berdakwah. Amin. Semula ini bukan urusan ane, tapi ane melihat sesuatu yang mengarah pada "Penggampangan akan HIJAB (Jilbab)". Ane butuh jawaban apakah ane yang kurang paham atau memang terjadi pergeseran nilai pada pemahaman akhwat tentang HIJAB (Jilbab). Ane sering melihat akhwat memakai jilbab yang besar namun tipis, ada bagian dalamnya jelas kentara ada jilbab mungil didalam sebagai pelapis (atau apalah namanya).
Pertanyaan ana: 1. apakah ada fiqihnya tentang memakai jilbab tipis, karena selama ini ane tdk pernah membaca tentang fiqihnya jilbab yang tipis.
Syukran atas jawabanya, semoga Allah SWT memberikan pilihan yang terbaik untuk berhijab buat saudari-saudariku.

Muh. Arafah Tawil
Makassar

Jawaban:

Assalamu `alaikum Wr. Wb.
Al-Hamdulillahi Rabbil `Alamin, Washshalatu Wassalamu `Alaa Sayyidil Mursalin, Wa `Alaa `Aalihi Waashabihi Ajma`in, Wa Ba`d,

Memang akan terasa aneh bila selama ini kita melihat wanita tampil dengan jilbab lebar (sekali), lalu tiba-tiba dia tampil dengan jilbab yang mungil. Apalagi dengan jilbab yang besar tapi transparan sehingga kelihatan jilbab mungilnya di dalam.

Tapi kalau kita kembalikan kepada keaslian aturan dalam syariah Islam, sebenarnya masalah pakaian wanita itu sederhana saja. Intinya menutup aurat. Selama pakaian itu bisa menutup auratnya dengan benar, tanpa mencetak lekuk tubuh atau transparan sehingga auratnya tetap terlihat, maka pakaian itu sudah syar'i. Masalah apakah modelnya jilbab, bermotif atau tidak, pakai renda atau tidak, pakai asesoris atau tidak, pada dasarnya bisa dikembalikan kepada kebiasaan atau 'urf yang ada pada masing-masing komunitas.

Karena Rasulullah SAW tidak pernah melarang warna atau corak atau model tertentu sebagaimana beliau juga tidak pernah memerintahkan yang tertentu juga.

Maka selama jeins pakaian itu masih menutup aurat dengan benar, paling tidak minimal sudah memenuhi aturan dasar syar'i. Kalau terasa kurang sreg dalam pandangan subjektif masing-masing, maka sebaiknya para wanita menyesuaikan diri saja dengan apa yang sudah menjadi kebiasaan.

Misalnya, di beberapa negara Arab para wanita memang memakai cadar. Lepas dari khilaf ulama tentang wajib tidaknya cadar, maka tidak pada tempatnya bila di negeri yang para wanitanya terbiasa pakai cadar ada seorang muslimah yang bersikeras untuk tidak pakai cadar. Karena hal itu bisa dianggap yukhaliful 'adah atau berbeda dengan yang terbiasa orang pahami. Meski baginya cadar itu tidak wajib, tetapi membuka wajah di negeri itu bagi muslimah adalah menjatuhkan muruah. Maka sebaiknya dia pakai cadar saja.

Dan kira-kira hal yang sama pun berlaku sebaliknya selama seorang wanita tidak bermazhab bahwa cadar itu wajib.

Dan kira-kira juga, memakai jilbab lebar yang transparan sampai kelihatan jilbab mungilnya itu hampir sama kasusnya. Meski secara syar'i tetap menutup aurat, tapi terasa agak mengganjal di mata, barangkali.

Tetapi ketimbang kita meributkan pakaian yang dikenakan saudari muslimah kita ini, apakah tidak lebih baik kita melihat hal-hal yang tidak menimbulkan fitnah? Yaitu dengan menundukkan pandangan yang maknanya bukan kalau ketemu wajahnya menunduk tapi hatinya berkecamuk. Tetapi bentuknya adalah tidak menjadikan wanita di sekitar kita ini sebagai objek pembahasan dan materi yang mengisi sepenuhnya otak kita sehari-hari. Mungkin ada baiknya otak kita ini kita isi saja dengan ilmu-ilmu keislaman yang lebih urgen dan luas, ketimbang tema tentang wanita.

Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.

Tuesday, June 24, 2008

Sebenarnya Perempuan Pakai Celana, Boleh Gak Sih?

(Sumber: eramuslim.com)

Assalamualaikum wr. wb.

Langsung saja ustadz, saya ingin tanya sebenarnya perempuan yang berpakaian, dalam hal ini bercelana panjang saat beraktivitas, misalnya ke kampus, dalam agama Islam boleh atau tidak sih? Padahal kita tahu,saat ini model busana cenderung ke arah praktis dan sporti. Apalagi model-model busana muslim pun sekarang lebih banyak yang model atasan dengan bawahan berupa celana. Dan menurut saya busana tersebut juga tidak menyalahi sopan santun, sepanjang tidak terlalu ketat.

Tetapi di sisi lain kita pun tahu bahwa seorang wanita itu tidak boleh menyerupai laki-laki, begitu juga sbaliknya. Nah di sini saya ingin tahu sebenarnya seperti apakah yang dimaksud wanita yang menyerupai laki-laki, khususnya dalam hal berpakaian? dan menurut ustad, pakaian muslim yang modelnya bercelana itu sesuai dengan syariat Islam?

Kiranya itu saja yang dapat saya tanyakan.Terima kasih atas jawaban yang diberikan.

Puteri Perdana
hannah
Jawaban

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Pada dasarnya hukum memakai celana panjang bagi wanita berangkat dari masalah tasyabbuh (penyerupaan) pakaian wanita dengan pakaian laki-laki. Dalam banyak hadits Rasulullah SAW banyak disebutkan bahwa Allah SWT telah melaknat laki-laki yang berdandan menyerupai wanita dan juga sebaliknya.

وَعَنْ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: لَعَنَ رَسُولُ اَللَّهِ اَلْمُخَنَّثِينَ مِنْ اَلرِّجَالِ, وَالْمُتَرَجِّلَاتِ مِنْ اَلنِّسَاءِ, وَقَالَ: أَخْرِجُوهُمْ مِنْ بُيُوتِكُمْ رَوَاهُ اَلْبُخَارِيُّ

Dari Ibnu Abbas ra. bahwa Rasulullah SAW telah melaknat laki-laki yang berdandan menyerupai wanita dan wanita yang berdandan menyerupai laki-laki. Dan Rasulullullah SAW bersabda, "Keluarkan mereka dari rumah kalian." (HR Bukhari)

Dalam hadits lain, Rasulullah SAW bersabda, "Allah melaknat wanita yang memakai pakaian laki-laki dan laki-laki yang memakai pakaian wanita."

Celana panjang secara 'urf yang dikenal di tengah masyarakat adalah pakaian khas laki-laki. Sedangkan bila banyak wanita yang mengenakannya, tidak berarti 'urf-nya telah berubah. Tapi apa yang dilakukan oleh para wanita untuk mengenakan celana panjang itu merupakan bentuk penyimpangan dalam berpakaian. Karena sejak awal, celana panjang adalah pakaian khas laki-laki.

Namun para ulama banyak mengatakan bahwa bila di atas celana panjang yang dipakai itu dikenakan pakaian lainnya yang khas pakaian wanita seperti rok panjang, jilbab atau abaya, maka unsue penyerupaan penampilan yang menyamai laki-laki menjadi hilang, sehingga larangannya pun menjadi tidak ada lagi.

Dengan dasar itu, para ulama banyak memfatwakan bahwa wanita boleh memakai celana panjang, asalkan menjadi semacam pakaian bagian dalam. Di atas celana itu harus dikenakan pakaian luar yang menampakkan ciri khas pakaian wanita. Dan tentu saja harus besar, luas (tidak ketat) dan menutupi seluruh tubuh sebagaimana ketentuan umum pakaian wanita muslimah.

Sedangkan bila hanya semata-mata bercelana panjang saja meski bentuknya lebar dan longgar, para ulama masih banyak yang berkeberatan dengan celana model itu (seperti kulot). Karena pada hakikatnya tetap celana panjang dan hanya modelnya saja yang sedikit berbeda. Meski demikian memang bila celana panjang itu lebar seperti kulot masih ada sebagian ulama ada juga yang membolehkannya tapi dengan catatan.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc.

Tuesday, June 3, 2008

Masih Bimbang Untuk Memakai Jilbab

(Sumber: www.syariahonline.com)

Pertanyaan:

Assalamualaikum wr.wb.

Pa' ustadz,saya termasuk orang yang plin-plan kadang ya-kadang tidak, kenapa yach pa'? Salah satunya adalah saya sangat ingin sekali meakai jilbab, tapi maaf saya masih agak malu dan belum siap, saya malu karna pertama saya belum bisa apa2 dlm mengaji dan pd saat inipun saya tidak mengaji dengan guru maksud saya saya mengaji sendiri, tolong pa' ustadz berikan saya jalan keluarnya, bagaimana agar saya tegas dan mampu, terima kasih pa'ustadz...

wassalamualaikum wr.wb.

Vivi Karbela
2003-10-15 13:57:33

Jawaban:

Assalamu `alaikum Wr. Wb.

Al-Hamdulillahi Rabbil `Alamin, Washshalatu Wassalamu `Alaa Sayyidil Mursalin, Wa `Alaa `Aalihi Waashabihi Ajma`in, Wa Ba`d

Setiap orang memang berbeda-beda diperlakukan oleh Allah SWT dalam menerima hidayah. Ada orang yang begitu menerima sinar kebenaran, spontan dia menangkapnya dan menggemgam seerat-eratnya tanpa pernah mau dilepas lagi. Mereka ini adalah kelompok yang Allah SWT lapangkan dadanya sehingga sama sekali tidak ada setitik pun keraguan dalam menjalankan Islam.

Contoh dari mereka adalah istri Rasulullah SAW, Khadijah Radhiyallahu ?anha. Belum pernah dia merasa ragu dengan apa yang dibawa oleh Rasulullah SAW, apalagi menolak. Bahkan semua perhatian dan hartanya diserahkan demi kepentingan Islam. Justru Rasulullah SAW yang saat pertama menerima wahyu, masih merasa takut, berat dan merasa lemah. Khajiah saat itu berusaha memantapkan hati beliau dan meyakinkan bahwa beliau pasti bisa menjalankannya dengan baik.

Karena itu, meski Khadijah sudah wafat lama sekali, tetapi namanya tetap terukir indah di relung hati Rasulullah SAW sehingga Aisyah dan istri-istri beliau yang lain tidak bisa menutupi rasa cemburu mereka kepada Khajiah ra.

Tapi ada juga orang yang masih berpikir-pikir, ragu, bimbang dan berhitung-hitung dalam menerima kebenaran. Baginya, menyerahkan diri kepada perintah Allah SWT itu sesuatu yang berat dan harus dipertimbangkan untung ruginya. Sebagian dari dirinya mengatakan bahwa harus menjalankan agama ini, tetapi sebagian dari dirinya masih dikuasai syetan yang selalu berbisik dalam jiwa dan menghembuskan keraguan serta berjuta pertanyaan. Sehingga si pemiliki diri selalu bimbang dengan Islam. Dalam hatinya ada rasa takut dengan resiko yang membayang. Dalam jiwanya ada sisi gelap yang meminta diperhatikan.

Semua itu tidak lain adalah pekerjaan syetan yang berhasil menguasai alam pikiran dan jiwa seseorang. Dan memang untuk itulah syetan diciptakan.Seharusnya, bagi seorang muslim, syetan tidak perlu diberi hari, karena sekali diberi hati, dia akan minta rempela dan kepada.

Tentang bagaimana kinerja syetan dalam rangka menyukseskan programnya, Allah SWT sudah menceritakan dalam Al-Quran Al-Karim :

1. Syetan selalu menghembuskan rasa was-was dan ragu dalam jiwa manusia.

Katakanlah: "Aku berlidung kepada Tuhan manusia. Raja manusia. Sembahan manusia. Dari kejahatan syaitan yang biasa bersembunyi, yang membisikkan (membuat was-was dan ragu)ke dalam dada manusia, dari jin dan manusia." (QS> An-Naas : 1-6)

2. Syetan selalu menghiasai keburukan dengan keindahan dan membuat angan-angan kosong.

"... dan aku (syetan) benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan menyuruh mereka, lalu mereka benar-benar memotongnya?" (QS. An-Nisa : 119)

3. Syetan selalu membuat orang terlena dan lupa kepada Allah SWT.

"Maka syaitan menjadikan dia lupa menerangkan kepada tuannya." (QS. Yusuf : 42)

4. Syetan mampu menjanjikan kebaikan bila seseorang meninggalkan agama, tai hanya janji kosong belaka.

"Dan berkatalah syaitan tatkala perkara telah diselesaikan: 'Sesungguhnya Allah telah menjanjikan kepadamu janji yang benar, dan akupun telah menjanjikan kepadamu tetapi aku menyalahinya. Sekali-kali tidak ada kekuasaan bagiku terhadapmu, melainkan aku menyeru kamu lalu kamu mematuhi seruanku, oleh sebab itu janganlah kamu mencerca aku akan tetapi cercalah dirimu sendiri. Aku sekali-kali tidak dapat menolongmu dan kamupun sekali-kali tidak dapat menolongku. Sesungguhnya aku tidak membenarkan perbuatanmu mempersekutukan aku sejak dahulu.' Sesungguhnya orang-orang yang zalim itu mendapat siksaan yang pedih." (QS. Ibrahim : 22)

5. Kalau korbannya masih bisa terbebas, maka syetan akan membuatnya takut terhadap resiko berislam, baik takut tidak punya teman, takut tidak ada yang mencintai atau segala bentuk takut lainnya.

"Sesungguhnya mereka itu tidak lain hanyalah syaitan yang menakut-nakuti dengan kawan-kawannya , karena itu janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah kepadaKu, jika kamu benar-benar orang yang beriman."(QS. Ali Imran : 179)

Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.

---

Sunday, May 25, 2008

Mewarnai Rambut dan Batasan Pendeknya Rambut bagi Akhwat

(Sumber: eramuslim.com)

Assalamu'alaykum ustadz,

Afwan, ana mau menanyakan mengenai hukum mewarnai rambut bagi akhwat dengan tujuan menyenangkan hati suami. Sedangkan keseharian isteri sudah lama menggunakan jilbab yang insyaAllah sesuai syariat. Ana pernah diberitahu teman bahwa kebolehan mewarnai rambut dalam hadits-hadits selalu dikaitkan dengan merubah warna rambut yang sudah beruban. Hal ini berdasarkan pendapat seorang ustadz kenalan teman tadi yang lulusan tafsir hadits di Madinah. Apakah pendapat ini benar, atau masih ada pendapat lainnya? Mohon penjelasan ustadz.

Yang kedua ingin ana tanyakan, adalah mengenai batasan pendek rambut seorang akhwat. Apakah larangannya itu hanya berkaitan dengan model yang tidak boleh menyerupai laki-laki, atau memang ada larangan mengenai batasan pendek rambut? Kalau ada, seberapa pendek yang dibolehkan? Hal ini ana tanyakan karena, isteri ana kalau rambutnya diikat sering merasa pusing, selain kalau rambutnya panjang dia sering merasa kepanasan sehingga dia jadi sering sakit kepala (migrain). Sementara ini, ana bolehkan isteri potong rambutnya agak pendek dengan batasan paling tidak rambut masih menyentuh bagian akhir leher (sebelum pundak/bahu), dan modelnya tidak boleh menyerupai model laki-laki harus terlihat bahwa itu adalah model perempuan.

Bagaimana menurut ustadz?

JazakaLLah atas penjelasan ustadz.

Wassalamu'alaykum,

Abdurrahman
Jawaban

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Hukum Mewarnai Rambut

Ada satu riwayat yang menerangkan bahwa orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak memperkenankan menyemir rambut dan merombaknya. Hal tersebut karena anggapan bahwa berhias dan mempercantik diri itu dapat menghilangkan arti beribadah dan beragama, seperti yang dikerjakan oleh para rahib dan ahli-ahli Zuhud yang berlebih-lebihan itu.

Namun Rasulullah SAW melarang umatnya bertaqlid pada suatu kaum dan mengikuti jejak mereka, agar selamanya kepribadian umat Islam itu berbeda, lahir dan batin. Untuk itulah maka dalam hadisnya yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, Rasulullah s.a.w. mengatakan

وعن أَبي هريرة: أنَّ رسُولَ اللهِ ، قَالَ: إنَّ اليَهُودَ وَالنَّصَارى لاَ يَصْبغُونَ ، فَخَالِفُوهُمْ متفق عَلَيْهِ

Dari Abi Hurairah ra berkta bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya orang-orang Yahudi tidak mau menyemir rambut, karena itu berbedalah kamu dengan mereka". (HR Bukhari dan Muslim)

Perintah ini oleh para ulama bukan berarti kewajiban melainkan mengandung hukum kesunnahan. Maka sebagaian shahabat ada yang mengerjakannya sahabat, misalnya Abubakar dan Umar radhiyallahu anhum. Sedang shahabat yang lain tidak melakukannya, seperti Ali bin Abi Thalib, Ubai bin Kaab dan Anas bin Malik radhiyallahu 'anhum.

Tetapi warna apakah semir yang dibolehkan itu? Dengan warna hitam dan yang lainkah atau harus menjauhi warna hitam?

Namun yang jelas, bagi orang yang sudah tua, ubannya sudah merata baik di kepalanya ataupun jenggotnya, tidak layak menyemir dengan warna hitam. Oleh karena itu tatkala Abubakar membawa ayahnya Abu Quhafah ke hadapan Nabi pada hari penaklukan Makkah, sedang Nabi melihat rambutnya bagaikan pohon tsaghamah yang serba putih buahnya maupun bunganya. Untuk itu, maka bersabdalah Nabi

عن جابر قَالَ رَسُولُ اللهِ: غَيِّرُوا هَذَا وَاجْتَنِبُوا السَّوَادَ رواه مسلم

Dari Jabir bin Abdullah ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Ubahlah ini (uban) tetapi jauhilah warna hitam." (HR Muslim)

Adapun orang yang tidak seumur dengan Abu Quhafah (yakni belum begitu tua), tidaklah berdosa apabila menyemir rambutnya itu dengan warna hitam. Dalam hal ini az-ZuHR pernah berkata: `Kami menyemir rambut dengan warna hitam apabila wajah masih nampak muda, tetapi kalau wajah sudah mengerut dan gigi pun telah goyah, kami tinggalkan warna hitam tersebut.`

Termasuk yang membolehkan menyemir dengan warna hitam ini ialah segolongan dari ulama salaf termasuk para sahabat, seperti: Saad bin Abu Waqqash, Uqbah bin Amir, Hasan, Husen, Jarir dan lain-lain radhiyallahu anhum ajma'in.

Sedang dari kalangan para ulama ada yang berpendapat tidak boleh warna hitam kecuali dalam keadaan perang supaya dapat menakutkan musuh, kalau mereka melihat tentara-tentara Islam semuanya masih nampak muda.

Dan hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dzar mengatakan:

Sebaik-baik bahan yang dipakai untuk menyemir uban ialah pohon inai dan katam. (Riwayat Tarmizi dan Ashabussunan)

Inai berwarna merah, sedang katam sebuah pohon yang tumbuh di zaman Rasulullah SAW yang mengeluarkan zat berwarna hitam kemerah-merahan.

Anas bin Malik meriwayatkan, bahwa Abubakar menyemir rambutnya dengan inai dan katam, sedang Umar hanya dengan inai saja.

Sesungguhnya sebaik-baik alat yang kamu pergunakan untuk mengubah warna ubanmu adalah hinna` dan katam (HR at-Tirmidzi dan Ashabus Sunnan)

Hinna' adalah pewarna rambut berwarna merah sedangkan katam adalah pohon Yaman yang mengeluarkan zat pewarna hitam kemerah-merahan.

Namun demikian, untuk tujuan tertentu dibolehkan untuk mengecat rambut putih dengan warna hitam, meski para ulama berbeda pendapat dalam rinciannya:

a. Ulama Hanabilah, Malikiyah dan Hanafiyah menyatakan bahwasanya mengecat dengan warna hitam dimakruhkan kecuali bagi orang yang akan pergi berperang karena ada ijma yang menyatakan kebolehannya.
b. Abu Yusuf dari ulama Hanafiyah berpendapat bahwasanya mengecat rambut dengan warna hitam dibolehkan. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW: `

Sesungguhnya sebaik-baiknya warna untuk mengecat rambut adalah warna hitam ini, karena akan lebih menarik untuk isteri-isteri kalian dan lebih berwibawa di hadapan musuh-musuh kalian` (Tuhfatul Ahwadzi 5/436)

c. Ulama Madzhab Syafi`i berpendapat bahwasanya mengecat rambut dengan warna hitam diharamkan kecuali bagi orang-orang yang akan berperang. Hal ini didasrkan kepada sabda Rasulullah SAW:

Akan ada pada akhir zaman orang-orang yang akan mengecat rambut mereka dengan warna hitam, mereka tidak akan mencium bau surga (HR Abu Daud, An-Nasa'i, Ibnu Hibban dan Al-Hakim)

Wanita Potong Rambut Pendek

Syariah melarang seorang wanita untuk bergaya dengan gaya penampilan laki-laki, termasuk dalam bentuk potongan rambut. Sebab Rasulullah SAW telah bersabda:

وَعَنْ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اَللَّهِ اَلْمُخَنَّثِينَ مِنْ اَلرِّجَالِ, وَالْمُتَرَجِّلَاتِ مِنْ اَلنِّسَاءِ, وَقَالَ: أَخْرِجُوهُمْ مِنْ بُيُوتِكُمْرَوَاهُ اَلْبُخَارِيُّ

Dari Ibnu Abbas ra berkata,"Rasululullah SAW melaknat laki-laki yang bergaya wanita dan wanita yang bergaya lak-laki." Dan beliau berkata,"Keluarkanlah mereka dari rumah-rumah kalian." (HR Bukhari)

Jadi semua ulama sepakat tentang tidak bolehnya wanita memotong rambut seperti potongan rambut laki-laki. Sebagaimana mereka juga sepakat mengharamkan laki-laki memotong rambut dengan potongan wanita.

Namun ketika sampai kepada bentuk real dari potongan itu, ada wilayah yang kurang disepakati, sehingga masing-masing berijtihad. Contohnya adalah 'ijtihad' anda yang membatasi harus sampai ke bagian akhir leher atau pundak. Mungkin nanti ada ulama lain yang berbeda dalam menetapkan batasan-batasan itu.

Namun yang jelas batasan pastinya adalah diharamkan wanita untuk mencukur gundul rambutnya, meski di luarnya pakai jilbab. Juga diharamkan mencukur sebagian dan membiarkannya sebagian.

a. Haram Gundul

Syariah melarang seorang wanita untuk mencukur gundul kepalanya, meski ketika keluar rumah memakai kerudung dan tidak ketahuan kebotakannya. Dan bila keluar rumah tanpa kerudung, tentu lebih haram lagi.
Hadits itu adalah:

وعن عليٍّ قَالَ: نَهَى رسُولُ اللهِ أنْ تَحْلِقَ المَرْأةُ رَأسَهَا. رواه النسائي

Dari Ali bin Abi Thalib berkata bahwa Rasulullah SAW melarang wanita untuk menggunduli (botak) kepalanya. (HR An-Nasai)

b. Mencukur Sebagian dan Memanjangkan Sebagian

Salah satu bentuk model potongan rambut yang diharamkan adalah mencukur habis sebagian kepala dan membiarkannya panjang pada sebagian yang lain.

عن ابن عمر رضي الله عنهما ، قَالَ: نهَى رسُولُ اللهِ عن القَزَعِ. متفق عَلَيْهِ

Dari Ibnu Umar ra berkata bahwa Rasulullah SAW melarang potongan Qoza' (membotaki sebagian kepala dan membiarkannya sebagian) (HR Bukhari Muslim)

وعنه ، قَالَ: رأَى رسُولُ اللهِ صَبِيّاً قَدْ حُلِقَ بَعْضُ شَعْرِ رَأسِهِ وَتُرِكَ بَعْضُهُ ، فَنَهَاهُمْ عَنْ ذَلِكَ ، وقال: احْلِقُوهُ كُلَّهُ ، أَوِ اتْرُكُوهُ كُلَّهُ رواه أَبُو داود بإسناد صحيح عَلَى شرط البخاري ومسلم

Dari Ibnu Umar ra berkata bahwa Rasulullah SAW melihat anak kecil digunduli sebagian kepalanya dan dibiarkan sebagiannya lagi. Maka beliau bersabda,"Gunduli seluruhnya atau tidak sama sekali (HR Bukhari Muslim).

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc

Saturday, February 23, 2008

Celana Panjang Wanita, Tasyabbuh yang Bagaimana?

(Sumber: eramuslim.com)

Assalamu'alaikum wr. wb.

Ustadz, dalam Al-Quran dan hadist dikatakan bahwa wanita wajib menutup auratnya dengan kriteria tidak membentuk lekuk-lekuk tubuh, tidak transparan, tidak menyerupai laki-laki dan lain-lain.

Yang ingin saya tanyakan ustadz, mengenai "pakaian yang tidak menyerupai laki-laki", sekarang ini banyak dijumpai busana muslimah yang dibuat oleh perancang busana di mana bawahannya berupa celana panjang, meskipun tidak terbuat dari bahan jeans. Apakah bawahan yang berupa celana panjang yang terbuat dari bahan selain jeans tersebut boleh digunakan oleh seorang wanita muslimah? Apakah hal ini termasuk pakaian yang menyerupai laki-laki atau tidak? Jujur saja, timbul sedikit keraguan pada diri saya mengenai hal ini.

Mohon penjelasan dari Ustadz mengenai hal ini, sehingga tiada lagi keraguan yang muncul di hati saya. Atas jawaban yang ustadz berikan saya ucapkan terima kasih.

Wassalamu'alaikum wr. wb.

Silvana
rasio
Jawaban

Assalamu `alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Permasalahan yang utama dalam boleh tidaknya wanita memakai celana panjang memang pada masalah tasyabbuh, atau menyerupai pakaian laki-laki.

Sebagian ulama ada yang mengatakan bahwa celana panjang apapun bentuk dan modelnya adalah pakaian milik laki-laki, jadi sudah pasti terkena masalah tasyabbuh.

Namun sebagian lagi melihat kepentingannya dan sebisa mungkin tidak menyerupai celana panjang pria. Jadi meski celana panjang, namun model dan bentuknya tidak sama. Dan itu tidak bisa dikatakan menyerupai laki-laki. Apalagi bila dikenakan untuk pakaian dalam yang bisa memberikan perlindungan kepada wanita dari banyak resiko. Tentu ini malah memberikan manfaat yang lebih utama.

Dan hadits Rasulullah SAW banyak menyebutkan bahwa Allah SWT telah melaknat laki-laki yang berdandan menyerupai wanita dan juga sebaliknya. Rasulullah SAW bersabda,

Allah SWT telah melaknat laki-laki yang berdandan menyerupai wanita dan wanita yang berdandan menyerupai laki-laki.

Dalam hadits lain, Rasulullah SAW bersabda,

Allah melaknat wanita yang memakai pakaian laki-laki dan laki-laki yang memakai pakaian wanita.

Menurut sebagian ulama itu, celana panjang secara `urf yang dikenal di tengah masyarakat adalah pakaian khas laki-laki. Sedangkan bila banyak wanita yang mengenakannya, tidak berarti `urf-nya telah berubah.

Tapi apa yang dilakukan oleh para wanita untuk bercelana panjang sebagai pakaian sehari-hari merupakan bentuk penyimpangan dalam berpakaian. Karena sejak awal, celana panjang adalah pakaian khas laki-laki.

Namun para ulama banyak mengatakan bahwa bila di atas celana panjang yang dipakai itu dikenakan pakaian lainnya yang khas pakaian wanita seperti rok panjang, jilbab atau abaya, maka unsur penyerupaan penampilan yang menyamai laki-laki menjadi hilang, sehingga larangannya pun menjadi tidak ada lagi.

Dengan dasar itu, para ulama banyak memfatwakan bahwa wanita boleh memakai celana panjang asalkan menjadi semacam pakaian bagian dalam. Di atas celana itu harus dikenakan pakaian luar yang menampakkan ciri khas pakaian wanita.

Dan tentu saja harus besar, luas (tidak ketat) dan menutupi seluruh tubuh sebagaimana ketentuan umum pakaian wanita muslimah. Sedangkan bila hanya semata-mata bercelana panjang saja meski bentuknya lebar dan longgar, para ulama masih banyak yang berkeberatan dengan celana model itu (seperti kulot).

Karena pada hakikatnya tetap celana panjang dan hanya modelnya saja yang sedikit berbeda. Meski demikian memang bila celana panjang itu lebar seperti kulot masih ada sebagian ulama ada juga yang membolehkannya tapi dengan catatan.

Wallahu a`lam bishshawab, wassalamu `alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc.

Monday, January 21, 2008

Jilbab dan Pacaran

(Sumber: www.syariahonline.com)

Pertanyaan:

Assalamualaikum,
Saya seorang mahasiswi 20th. Saya ingin mengenakan jilbab, insyaallah dalam waktu dekat ini. Saya punya pacar seorang muslim juga dan alhamdulillah taat pada agama. Yang ingin saya tanyakan, bagaimana sebenarnya hukum dari pacaran itu menurut pandangan islam? Dan apakah boleh bila saya sudah mengenakan jilbab tetapi masih pacaran? Terimakasih atas jawabannya. Wassalam,

Wien
Yogyakarta

Jawaban:

Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh
Alhamdulillah, Washshalatu wassalamu `ala Rasulillah, wa ba�d.

Istilah pacaran itu sebenarnya bukan bahasa hukum, karena pengertian dan batasannya tidak sama buat setiap orang. Dan sangat mungkin berbeda dalam setiap budaya. Karena itu kami tidak akan menggunakan istilah `pacaran` dalam masalah ini, agar tidak salah konotasi.

Pacaran Dalam Pandangan Islam

a. Islam Mengakui Rasa Cinta

Islam mengakui adanya rasa cinta yang ada dalam diri manusia. Ketika seseorang memiliki rasa cinta, maka hal itu adalah anugerah Yang Kuasa. Termasuk rasa cinta kepada wanita (lawan jenis) dan lain-lainnya.

"Dijadikan indah pada manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik." (QS. Ali Imran :14).

Khusus kepada wanita, Islam menganjurkan untuk mengejwantahkan rasa cinta itu dengan perlakuan yang baik, bijaksana, jujur, ramah dan yang paling penting dari semau itu adalah penuh dengan tanggung-jawab. Sehingga bila seseorang mencintai wanita, maka menjadi kewajibannya untuk memperlakukannya dengan cara yang paling baik.

Rasulullah SAW bersabda, "Orang yang paling baik diantara kamu adalah orang yang paling baik terhadap pasangannya (istrinya). Dan aku adalah orang yang paling baik terhadap istriku."

b. Cinta Kepada Lain Jenis Hanya Ada Dalam Wujud Ikatan Formal

Namun dalam konsep Islam, cinta kepada lain jenis itu hanya dibenarkan manakala ikatan di antara mereka berdua sudah jelas. Sebelum adanya ikatan itu, maka pada hakikatnya bukan sebuah cinta, melainkan nafsu syahwat dan ketertarikan sesaat.

Sebab cinta dalam pandangan Islam adalah sebuah tanggung jawab yang tidak mungkin sekedar diucapkan atau digoreskan di atas kertas surat cinta belaka. Atau janji muluk-muluk lewat SMS, chatting dan sejenisnya. Tapi cinta sejati haruslah berbentuk ikrar dan pernyataan tanggung-jawab yang disaksikan oleh orang banyak.

Bahkan lebih 'keren'nya, ucapan janji itu tidaklah ditujukan kepada pasangan, melainkan kepada ayah kandung wanita itu. Maka seorang laki-laki yang bertanggung-jawab akan berikrar dan melakukan ikatan untuk menjadikan wanita itu sebagai orang yang menjadi pendamping hidupnya, mencukupi seluruh kebutuhan hidupnya dan menjadi `pelindung` dan 'pengayomnya`. Bahkan `mengambil alih` kepemimpinannya dari bahu sang ayah ke atas bahunya.

Dengan ikatan itu, jadilah seorang laki-laki itu `the real gentleman`. Karena dia telah menjadi suami dari seorang wnaita. Dan hanya ikatan inilah yang bisa memastikan apakah seorang laki-laki itu betul serorang gentlemen atau sekedar kelas laki-laki iseng tanpa nyali. Beraninya hanya menikmati sensasi seksual, tapi tidak siap menjadi the real man.

Dalam Islam, hanya hubungan suami istri sajalah yang membolehkan terjadinya kontak-kontak yang mengarah kepada birahi. Baik itu sentuhan, pegangan, cium dan juga seks. Sedangkan di luar nikah, Islam tidak pernah membenarkan semua itu. Kecuali memang ada hubungan `mahram` (keharaman untuk menikahi). Akhlaq ini sebenarnya bukan hanya monopoli agama Islam saja, tapi hampir semua agama mengharamkan perzinaan. Apalagi agama Kristen yang dulunya adalah agama Islam juga, namun karena terjadi penyimpangan besar sampai masalah sendi yang paling pokok, akhirnya tidak pernah terdengar kejelasan agama ini mengharamkan zina dan perbuatan yang menyerampet kesana.

Sedangkan pemandangan yang lihat dimana ada orang Islam yang melakukan praktek pacaran dengan pegang-pegangan, ini menunjukkan bahwa umumnya manusia memang telah terlalu jauh dari agama. Karena praktek itu bukan hanya terjadi pada masyarakat Islam yang nota bene masih sangat kental dengan keaslian agamanya, tapi masyakat dunia ini memang benar-benar telah dilanda degradasi agama.

Barat yang mayoritas nasrani justru merupakan sumber dari hedonisme dan permisifisme ini. Sehingga kalau pemandangan buruk itu terjadi juga pada sebagian pemuda-pemudi Islam, tentu kita tidak melihat dari satu sudut pandang saja. Tapi lihatlah bahwa kemerosotan moral ini juga terjadi pada agama lain, bahkan justru lebih parah.

c. Pacaran Bukan Cinta

Melihat kecenderungan aktifitas pasangan muda yang berpacaran, sesungguhnya sangat sulit untuk mengatakan bahwa pacaran itu adalah media untuk saling mencinta satu sama lain. Sebab sebuah cinta sejati tidak berentu sebuah perkenalan singkat, misalnya dengan bertemu di suatu kesempatan tertentu lalu saling bertelepon, tukar menukar SMS, chatting dan diteruskan dengan janji bertemua langsung.

Semua bentuk aktifitas itu sebenarnya bukanlah aktifitas cinta, sebab yang terjadi adalah kencan dan bersenang-senang. Sama sekali tidak ada ikatan formal yang resmi dan diakui. Juga tidak ada ikatan tanggung-jawab antara mereka. Bahkan tidak ada ketentuan tentang kesetiaan dan seterusnya.

Padahal cinta itu memiliki, tanggung-jawab, ikatan syah dan sebuah harga kesetiaan. Dalam format pacaran, semua instrumen itu tidak terdapat, sehingga jelas sekali bahwa pacaran itu sangat berbeda dengan cinta.

d. Pacaran Bukanlah Penjajakan/Perkenalan

Bahkan kalau pun pacaran itu dianggap sebagai sarana untuk saling melakukan penjajakan, perkenalan atau mencari titik temu antara kedua calon suami istri, bukanlah anggapan yang benar. Sebab penjajagan itu tidak adil dan kurang memberikan gambaran sesungguhnya dari data yang diperlukan dalam sebuah persiapan pernikahan.

Dalam format mencari pasangan hidup, Islam telah memberikan panduan yang jelas tentang apa saja yang perlu diperhitungkan. Misalnya sabda Rasulullah SAW tentang 4 kriteria yang terkenal itu.

Dari Abi Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW berdabda,"Wanita itu dinikahi karena 4 hal: [1] hartanya, [2] keturunannya, [3] kecantikannya dan [4] agamanya. Maka perhatikanlah agamanya kamu akan selamat. (HR. Bukhari Kitabun Nikah Bab Al-Akfa' fiddin nomor 4700, Muslim Kitabur-Radha' Bab Istihbabu Nikah zatid-diin nomor 2661)

Selain keempat kriteria itu, Islam membenarkan bila ketika seorang memilih pasangan hidup untuk mengetahui hal-hal yang tersembunyi yang tidak mungkin diceritakan langsung oleh yang bersangkutan. Maka dalam masalah ini, peran orang tua atau pihak keluarga menjadi sangat penting.

Inilah proses yang dikenal dalam Islam sebaga ta'aruf. Jauh lebih bermanfaat dan objektif ketimbang kencan berduaan. Sebab kecenderungan pasangan yang sedang kencan adalah menampilkan sisi-sisi terbaiknya saja. Terbukti dengan mereka mengenakan pakaian yang terbaik, bermake-up, berparfum dan mencari tempat-tempat yang indah dalam kencan. Padahal nantinya dalam berumah tangga tidak lagi demikian kondisinya.

Istri tidak selalu dalam kondisi bermake-up, tidak setiap saat berbusana terbaik dan juga lebih sering bertemua dengan suaminya dalam keadaan tanpa parfum. Bahkan rumah yang mereka tempati itu bukanlah tempat-tempat indah mereka dulu kunjungi sebelumnya. Setelah menikah mereka akan menjalani hari-hari biasa yang kondisinya jauh dari suasana romantis saat pacaran.

Maka kesan indah saat pacaran itu tidak akan ada terus menerus di dalam kehidupan sehari-hari mereka. Dengan demikian, pacaran bukanlah sebuah penjajakan yang jujur, sebaliknya sebuah penyesatan dan pengelabuhan.

Dan tidak heran kita dapati pasangan yang cukup lama berpacaran, namun segera mengurus perceraian belum lama setelah pernikahan terjadi. Padahal mereka pacaran bertahun-tahun dan membina rumah tangga dalam hitungan hari. Pacaran bukanlah perkenalan melainkan ajang kencan saja.

Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.

Thursday, December 27, 2007

Jilbab, Budaya Orang Arab?

(Sumber: www.syariahonline.com)

Pertanyaan:

Assalamu Alaikum Wr.Wb Pak Ustadz Menurut cerita yang saya dengar bahwa memakai jilbab adalah merupakan budaya orang orang Arab. tolong jelaskan Alqur'an dan hadistnya.

Wassalamu alaikum wr.wb
Nur
Bontang Kaltim


Jawaban:

Jawaban : Assalamu `alaikum Wr. Wb.
Al-Hamdulillahi Rabbil `Alamin, Washshalatu Wassalamu `Alaa Sayyidil Mursalin, Wa `Alaa `Aalihi Waashabihi Ajma`in, Wa Ba`d

Wanita-wanita arab sebelum datangnya Islam tidak memakai jilbab. Mereka membuka aurat dan membiarkannya terlihat oleh orang lain. Dan mereka baru mengenakan jilbab saat di tengah mereka diutus seorang nabi yang membawa kitab suci yang memerintahkan pada wanita untuk memakai jilbab.

Bahkan perintah untuk memakai jilbab ini pun tidak diturunkan pada saat mula pertama Islam diturunkan, melainkan ketika dakwah Islam sudah memasuki periode Madinah, sekian tahun setelah Rasulullah SAW diangkat menjadi Nabi. Barulah para wanita menjadikan apa saja yang bisa dijadikan penutup aurat ketika ayat berikut ini turun.

'Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka?"' (QS. An-Nur : 31)

'Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu'min: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.' (QS. Al-Ahzab : 59)

Juga ada hadits Rasulullah SAW kepada Asma binti Abi Bakar:
"Wahai Asma', seorang wanita bila telah haidh maka tidak boleh nampak darinya kecuali ini dan ini. Rasulullah SAW memberi isyarat kepada wajah dan tapak tangannya."

Orang yang beranggapan bahwa jilbab itu pakaian tradisional arab sesungguhnya tidak paham sejarah arab apalagi syariat Islam. Bahkan tidak bisa membedakan antara masyarakat arab dengan ajaran syariat Islam. Padahal keduanya merupakan hal yang berbeda.

Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.

Wednesday, December 5, 2007

Cadar: Mana Yang Sesuai Ajaran Nabi, Wajib Atau Tidak?

(Sumber: www.syariahonline.com)

Pertanyaan:

Assalamu'alaikum,

Apakah memakai cadar itu wajib? Saya bingung, sebagian ulama memfatwakan wajib sebaghian tidak. Tetapi mengacu pada sunnah Rasulullah, apakah memakai cadar bagi wanita diperintahkan atau tidak? Apabila diperintahkan maka tolong berikan secara jelas bunyi hadisnya dan apakah hadis ini Shohih. Seorang teman saya berpendapat wanita lebih baik memakai cadar dengan alasan agar tidak menarik perhatian pria. Saya sungguh tidak dapat menerima pendapat ini. Apakah wanita begitu superiornya sehingga fenomena yang terjadi hanya pria tertarik pada wanita? Apakah tidak mungkin wanita tertarik pada pria? Kalau begitu, kenapa hanya wanita yang harus ditutup auratnya? Kenapa pria lebih diberi kebebasan untuk menunjukkan bagian tubuhnya? Padahal ada juga wanita yang dapat tertarik pada pria hanya karena melihat postur tubuhnya. Saya mohon jawaban dengan sejelas-jelasnya.

Wassalmu'alaikum,
Hafidz

Jawaban:

Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh
Alhamdulillah, Washshalatu wassalamu `ala Rasulillah, wa ba�d.

Ketika ulama berfatwa bukan berarti tidak mengacu kepada Rasulullah SAW, sehingga terkesan sebagian orang ingin meninggalkan fatwa ulama dan hanya mengacu kepada Rasulullah SAW saja. Ini adalah pemahaman yang keliru tentang fatwa. Sebab fatwa lahir dari ijtihad dan ijtihad itu adalah upaya sungguh-sungguh dari seorang yang punya kapasitas terntentu dengan menggunakan metode yang teramat ilmiyah untuk menyimpulkan hukum syariat Islam berdasarkan Al-Quran Al-Kariem dan sunnah Rasulullah SAW.

Terkadang ada keterangan dari Rasulullah SAW yang sifatnya jelas, tegas dan to the point, maka kita tidak butuh lagi fatwa dan para ulama pun tidak perlu lagi berijtihad. Semua orang cukup dengan sekali baca sebuah hadits atau ayat, langsung saat itu juga tahu hukum suatu masalah. Dalam kasus-kasus yang telah jelas dan terang dalilnya, kita tidak perlu lagi mengutak-atik hukumnya.

Namun ada sekian banyak permasahalahan yang tidak ada dalilnya yang sharih, bahkan terkadang hukumnya tersamar atau tidak disebutkan secara langsung atau tidak to the point tentang suatu hal. Sehingga sangat besar kemungkinannya untuk menimbulkan kesimpulan hukum yang berbeda antara satu orang dengan lainnya.

Misalnya disebutkan bahwa dahulu Rasulullah SAW sering menggunakan tongkat bahkan diriwayatkan ketika khutbah pun beliau tetap berpegangan pada tongkat. Tapi apakah bisa disimpulkan bahwa memegang tongkat adalah bagian dari tata aturan dalam khutbah?

Beliau sendiri tidak secara ekspilisit menyebutkan kepada ummat bahwa bila kalian mau khutbah haruslah membawa tongkat. Nah, pada titik inilah biasanya orang berbeda pendapat dalam menyimpulkan sebuah hukum. Apalah tongkat itu bagian dari aturan berkhutbah ataukah secara kebetulan Rasulullah SAW membutuhkan tongkat untuk menopang tubuhnya, terutama di masa lanjut usianya.

Tidak jarang dalil-dalil itu bukannya tidak ada, melainkan seakan satu sama lain saling bertentangan. Dan kasus ini bukan hanya dalam satu dua kasus, melainkan ada banyak kasus yang demikian..

Yang menarik, kerepotan dalam mengambil kesimpulan hukum ini bukan hanya dialami oleh kita di masa sekarang ini saja. Bahkan dahulu para shahabat sendiri pun pernah mengalami hal yang sama. Meski bunyi petunjuk dari Rasulullah SAW sama, namun mereka memahaminya dengan cara yang berbeda. Seperti kasus shalat ashar di perkambungan Bani Quraidhah yang terkenal itu.

Maka untuk bisa memahami hukum yang terkadung dalam sebuah dalil, diperlukan metode analisa yang tajam, aktual dan terpercaya. Yang mempu melakukannya tentu orang-orang yang punya kapasitas terutama dari sisi kafaah syar`iyah. Dan kegiatan ini disebut dengan ijtihad dan hasilnya adalah fatwa para ulama. Kalau antara satu fatwa dengan yang lainnya tidak sesuai benar, tugas kita adalah meneliti kembali manakala diantara fatwa-fatwa itu yang ditunjang dengan dasar yang lebih kuat. Bukannya kembali kepada Rasulullah SAW, sebab semua pun sedang berusaha kembali kepada Rasulullah SAW. Tapi manakah yang paling bisa diterima hujjahnya dalam rangka kembali kepada Rasulullah SAW.

Dan anda tidak perlu bingung berhadapan dengan banyak fatwa yang berbeda itu, silahkan lihat dasar pijakannya dan bandingkan antara satu dan lainnya. Yang paling kuat menurut anda itulah yang bisa anda pilih. Dan salah satu indikator yang paling kuat adalah yang dipegang oleh jumhur ulama, meski bukan satu-satunya indikator.

Fatwa Tentang Cadar Dan Hujjahnya

Masalah kewajiban memakai cadar sebenarnya tidak disepakati oleh para ulama. Maka wajarlah bila kita sering mendapati adanya sebagian ulama yang mewajibkannya dengan didukung dengan sederet dalil dan hujjah. Namun kita juga tidak asing dengan pendapat yang mengatakan bahwa cadar itu bukanlah kewajiban. Pendapat yang kedua ini pun biasanya diikuti dengan sederet dalil dan hujjah juga.

Dalam kajian ini, marilah kita telusuri masing-masing pendapat itu dan dengan dalil dan hujjah yang mereka ajukan. Sehingga kita bisa memiliki wawasan dalam memasuki wilayah ini secara bashirah dan wa'yu yang sepenuhnya. Tujuannya bukan mencari titik perbedaan dan berselisih pendapat, melainkan untuk memberikan gambaran yang lengkap tentang dasar isitmbath kedua pendapat ini agar kita bisa berbaik sangka dan tetap menjaga hubunngan baik dengan kedua belah pihak.

1. Kalangan Yang Mewajibkan Cadar

Mereka yang mewajibkan setiap wanita untuk menutup muka (memakai niqab) berangkat dari pendapat bahwa wajah itu bagian dari aurat wanita yang wajib ditutup dan haram dilihat oleh lain jenis non mahram.

Dalil-dalil yang mereka kemukakan antara lain:

a. Surat Al-Ahzab : 59

"Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu'min: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS. Al-Ahzah : 59)

Ayat ini adalah ayat yang paling utama dan paling sering dikemukakan oleh pendukung wajibnya niqab. Mereka mengutip pendapat para mufassirin terhadap ayat ini bahwa Allah mewajibkan para wanita untuk menjulurkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka termasuk kepala, muka dan semuanya, kecuali satu mata untuk melihat. Riwayat ini dikutip dari pendapat Ibnu Abbas, Ibnu Mas`ud, Ubaidah As-Salmani dan lainnya, meskipun tidak ada kesepakatan diantara mereka tentang makna 'jilbab' dan makna 'menjulurkan'.

Namun bila diteliti lebih jauh, ada ketidak-konsistenan nukilan pendapat dari Ibnu Abbas tentang wajibnya niqab. Karena dalam tafsir di surat An-Nuur yang berbunyi (kecuali yang zahir darinya), Ibnu Abbas justru berpendapat sebaliknya.

Para ulama yang tidak mewajibkan niqab mengatakan bahwa ayat ini sama sekali tidak bicara tentang wajibnya menutup muka bagi wanita, baik secara bahasa maupun secara `urf (kebiasaan). Karena yang diperintahkan jsutru menjulurkan kain ke dadanya, bukan ke mukanya. Dan tidak ditemukan ayat lainnya yang memerintahkan untuk menutup wajah.

b. Surat An-Nuur : 31

"Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang nampak dari padanya." (QS. An-Nur : 31).

Menurut mereka dengan mengutip riwayat pendapat dari Ibnu Mas`ud bahwa yang dimaksud perhiasan yang tidak boleh ditampakkan adalah wajah, karena wajah adalah pusat dari kecantikan. Sedangkan yang dimaksud dengan `yang biasa nampak` bukanlah wajah, melainkan selendang dan baju.

Namun riwayat ini berbeda dengan riwayat yang shahi dari para shahabat termasuk riwayt Ibnu Mas`ud sendiri, Aisyah, Ibnu Umar, Anas dan lainnya dari kalangan tabi`in bahwa yang dimaksud dengan 'yang biasa nampak darinya' bukanlah wajah, tetapi al-kuhl (celak mata) dan cincin. Riwayat ini menurut Ibnu Hazm adalah riwayat yang paling shahih.

c. Surat Al-Ahzab : 53

"Apabila kamu meminta sesuatu kepada mereka , maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka. Dan tidak boleh kamu menyakiti Rasulullah dan tidak mengawini isteri-isterinya selama-lamanya sesudah ia wafat. Sesungguhnya perbuatan itu adalah amat besar di sisi Allah."(QS. Al-Ahzab : 53)

Para pendukung kewajiban niqab juga menggunakan ayat ini untuk menguatkan pendapat bahwa wanita wajib menutup wajah mereka dan bahwa wajah termasuk bagian dari aurat wanita. Mereka mengatakan bahwa meski khitab ayat ini kepada istri Nabi, namun kewajibannya juga terkena kepada semua wanita mukminah, karena para istri Nabi itu adalah teladan dan contoh yang harus diikuti.

Selain itu bahwa mengenakan niqab itu alasannya adalah untuk menjaga kesucian hati, baik bagi laki-laki yang melihat ataupun buat para istri nabi. Sesuai dengan firman Allah dalam ayat ini bahwa cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka (istri nabi).

Namun bila disimak lebih mendalam, ayat ini tidak berbicara masalah kesucian hati yang terkait dengan zina mata antara para shahabat Rasulullah SAW dengan para istri beliau. Kesucian hati ini kaitannya dengan perasaan dan pikiran mereka yang ingin menikahi para istri nabi nanti setelah beliau wafat. Dalam ayat itu sendiri dijelaskan agar mereka jangan menyakiti hati nabi dengan mengawini para janda istri Rasulullah SAW sepeninggalnya. Ini sejalan dengan asbabun nuzul ayat ini yang menceritakan bahwa ada shahabat yang ingin menikahi Aisyah ra bila kelak Nabi wafat. Ini tentu sangat menyakitkan perasaan nabi.

Adapun makna kesucian hati itu bila dikaitkan dengan zina mata antara shahabat nabi dengan istri beliau adalah penafsiran yang terlalu jauh dan tidak sesuai dengan konteks dan kesucian para shahabat nabi yang agung.

Sedangkan perintah untuk meminta dari balik tabir, jelas-jelas merupakan kekhusususan dalam bermuamalah dengan para istri Nabi. Tidak ada kaitannya dengan 'al-Ibratu bi `umumil lafzi laa bi khushushil ayah'. Karena ayat ini memang khusus membicarakan akhlaq pergaulan dengan istri nabi. Dan mengqiyaskan antara para istri nabi dengan seluruh wanita muslimah adalah qiyas yang tidak tepat, qiyas ma`al fariq. Karena para istri nabi memang memiliki standart akhlaq yang khusus. Ini ditegaskan dalam ayat Al-Quran.

"Hai isteri-isteri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik," (QS. Al-ahzab : 32)

d. Hadits Larang Berniqab bagi Wanita Muhrim

Para pendukung kewajiban menutup wajah bagi muslimah menggunakan sebuah hadits yang diambil mafhum mukhalafanya, yaitu larangan Rasulullah SAW bagi muslimah untuk menutup wajah ketika ihram.

"Janganlah wanita yang sedang berihram menutup wajahnya (berniqab) dan memakai sarung tangan".

Dengan adanya larangan ini, menurut mereka lazimnya para wanita itu memakai niqab dan menutup wajahnya, kecuali saat berihram. Sehingga perlu bagi Rasulullah SAW untuk secara khusus melarang mereka. Seandainya setiap harinya mereka tidak memakai niqab, maka tidak mungkin beliau melarangnya saat berihram.

Pendapat ini dijawab oleh mereka yang tidak mewajibkan niqab dengan logika sebaliknya. Yaitu bahwa saat ihram, seseorang memang dilarang untuk melakukan sesautu yang tadinya halal. Seperti memakai pakaian yang berjahit, memakai parfum dan berburu. Lalu saat berihram, semua yang halal tadi menjadi haram. Kalau logika ini diterapkan dalam niqab, seharusnya memakai niqab itu hukumnya hanya sampai boleh dan bukan wajib. Karena semua larangan dalam ihram itu hukum asalnya pun boleh dan bukan wajib. Bagaimana bisa sampai pada kesimpulan bahwa sebelumnya hukumnya wajib ?

Bahwa ada sebagian wanita yang di masa itu menggunakan penutup wajah, memang diakui. Tapi masalahnya menutup wajah itu bukanlah kewajiban. Dan ini adalah logika yang lebih tepat.

e. Hadits bahwa Wanita itu Aurat

Diriwayatkan oleh At-Tirmizy marfu`an bahwa,

"Wanita itu adalah aurat, bila dia keluar rumah, maka syetan menaikinya".

Menurut At-turmuzi hadis ini kedudukannya hasan shahih. Oleh para pendukung pendapat ini maka seluruh tubuh wanita itu adalah aurat, termasuk wajah, tangan, kaki dan semua bagian tubuhnya. Pendapat ini juga dikemukakan oleh sebagian pengikut Asy-Syafi`iyyah dan Al-Hanabilah.

f. Mendhaifkan Hadits Asma`

Mereka juga mengkritik hadits Asma` binti Abu Bakar yang berisi bahwa, "Seorang wanita yang sudah hadih itu tidak boleh nampak bagian tubuhnya kecuali ini dan ini" Sambil beliau memegang wajar dan tapak tangannya.

2. Kalangan Yang Tidak Mewajibkan Cadar

Sedangkan mereka yang tidak mewajibkan cadar berpendapat bahwa wajah bukan termasuk aurat wanita. Mereka juga menggunakan banyak dalil serta mengutip pendapat dari para imam mazhab yang empat dan juga pendapat salaf dari para shahabat Rasulullah SAW.

a. Ijma' Shahabat

Para shahabat Rasulullah SAW sepakat mengatakan bahwa wajah dan tapak tangan wanita bukan termasuk aurat. Ini adalah riwayat yang paling kuat tentang masalah batas aurat wanita.

b. Pendapat Para Fuqoha Bahwa Wajah Bukan Termasuk Aurat Wanita.

Al-Hanafiyah mengatakan tidak dibenarkan melihat wanita ajnabi yang merdeka kecuali wajah dan tapak tangan. (lihat Kitab Al-Ikhtiyar). Bahkan Imam Abu Hanifah ra. sendiri mengatakan yang termasuk bukan aurat adalah wajah, tapak tangan dan kaki, karena kami adalah sebuah kedaruratan yang tidak bisa dihindarkan.

Al-Malikiyah dalam kitab 'Asy-Syarhu As-Shaghir' atau sering disebut kitab Aqrabul Masalik ilaa Mazhabi Maalik, susunan Ad-Dardiri dituliskan bahwa batas aurat waita merdeka dengan laki-laki ajnabi (yang bukan mahram) adalah seluruh badan kecuali muka dan tapak tangan. Keduanya itu bukan termasuk aurat.

Asy-Syafi`iyyah dalam pendapat As-Syairazi dalam kitabnya 'al-Muhazzab', kitab di kalangan mazhab ini mengatakan bahwa wanita merdeka itu seluruh badannya adalah aurat kecuali wajah dan tapak tangan.

Dalam mazhab Al-Hanabilah kita dapati Ibnu Qudamah berkata kitab Al-Mughni 1: 1-6, "Mazhab tidak berbeda pendapat bahwa seorang wanita boleh membuka wajah dan tapak tangannya di dalam shalat

Daud yang mewakili kalangan zahiri pun sepakat bahwa batas aurat wanita adalah seluruh tubuh kecuai muka dan tapak tangan. Sebagaimana yang disebutkan dalam Nailur Authar. Begitu juga dengan Ibnu Hazm mengecualikan wajah dan tapak tangan sebagaiman tertulis dalam kitab Al-Muhalla.

c. Pendapat Para Mufassirin

Para mufassirin yang terkenal pun banyak yang mengatakan bahwa batas aurat wanita itu adalah seluruh tubuh kecuali muka dan tapak tangan. Mereka antara lain At-Thabari, Al-Qurthubi, Ar-Razy, Al-Baidhawi dan lainnya. Pendapat ini sekaligus juga mewakili pendapat jumhur ulama.

d. Dhai'ifnya Hadits Asma Dikuatkan Oleh Hadits Lainnya

Adapun hadits Asma` binti Abu Bakar yang dianggap dhaif, ternyata tidak berdiri sendiri, karena ada qarinah yang menguatkan melalui riwayat Asma` binti Umais yang menguatkan hadits tersebut. Sehingga ulama modern sekelas Nasiruddin Al-Bani sekalipun meng-hasankan hadits tersebut sebagaimana tulisan beliau 'hijab wanita muslimah', 'Al-Irwa`, shahih Jamius Shaghir dan `Takhrij Halal dan Haram`.

e. Perintah Kepada Laki-laki Untuk Menundukkan Pandangan.

Allah SWt telah memerintahkan kepada laki-laki untuk menundukkan pandangan (ghadhdhul bashar). Hal itu karena para wanita muslimah memang tidak diwajibkan untuk menutup wajah mereka.

"Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat." (QS. An-Nuur : 30)

Dalam hadits Rasulullah SAW kepada Ali ra. disebutkan bahwa,

"Jangan lah kamu mengikuti pandangan pertama (kepada wanita) dengan pandangan berikutnya. Karena yang pertama itu untukmu dan yang kedua adalah ancaman/dosa". (HR. Ahmad, Abu Daud, Tirmizy dan Hakim).

Bila para wanita sudah menutup wajah, buat apalagi perintah menundukkan pandangan kepada laki-laki. Perintah itu menjadi tidak relevan lagi.

Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.