Friday, November 13, 2009

Jilbab Gaul...

(Sumber: www.syariahonline.com)

Pertanyaan:

Assalamualaikum wr. wb.

Bapak ustad yang terhormat,
1. Bolehkah saya menggunakan fasilitas perusahaan (telepon, motor, dll) untuk kepentingan pribadi.
2. Bolehkan saya memakai jilbab dengan gaya gaul (celana jeans agak ketat, baju lumayan ketat, jilbab menutup kepala cuma saya sengaja melihatkan anting-anting dan leher tidak tertutup.
Tolong pak ustad jawabanya (kurang paham terhadap hukum islam)

Wassalamualaikum wr.wb
Dini
Goldfracn


Jawaban:

Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh
Alhamdulillahi rabbil `alamin, washshalatu wassalamu `ala sayyidil mursalin, wa ba`du,

1. Anda boleh menggunakan fasilitas perusahaan untuk kepentingan pribadi sepanjang hal itu secara umum dibenarkan atau diizinkan oleh pihak perusahaan.
Ada beberapa perusahaan yang memang memberikan kelonggaran dalam pemakaian fasilitas ini selama masih dalam batas ambang kewajarannya. Dan itu menjadi hak karyawan yang dibenarkan meski tidak tertulis.
Tetapi kalau ada aturan yang tegas melarang penggunaannya, sebaiknya Anda berhati-hati dari menggunakan sesuatu yang bukan hak Anda.

2. Dari pada sama sekali terbuka, jilbab gaul itu sudah lebih lumayan. Benarkan? Minimal sudah ada niat untuk berjilbab meski mungkin masih bisa disempurnakan lagi. Dan pada hakikatnya niat itu yang paling penting sebelum bertindak. Jadi barangkali ada sebagian kalangan yang melecehkan wanita yang pakai jilbab tapi masih belum memenuhi syarat. Menurut hemat kami, setiap orang pastilah membutuhkan proses untuk sampai kepada taraf sempurna. Termasuk dalam hal berpakaian Islami yang ideal.

Sebab proses perubahan dari busana kantoran yang cenderung tampil seksi, terlihat betis, lekuk tubuh dan seronok menjadi pakai jilbab dan menutup aurat bukanlah hal yang terlalu mudah dilakukan oleh setiap orang. Paling tidak, seseorang butuh niat kuat untuk itu. Padahal, yang namanya penampilan bagi seorang wanita adalah hal yang sangat mutlak pentingnya.

Maka tidak ada salahnya kita beri kesempatan kepada para wanita untuk melakukan proses perubahan secara perlahan namun pasti dalam urusan pakaiannya. Sampai pada titik dimana kesadaran itu datang dengan penuh dan jilbabnya sempurna. Tertutp rapat, tidak membentuk lekuk tubuh, tidak tipis transparan, tidak menyerupai pakaian laki-laki dan tentu saja tidak mengundang syahwat dengan penampilan dan aroma mencolok. Dan yang penting, tidak melenggak lenggok seperti yang digambarkan oleh Rasulullah SAW tentang penghuni neraka.

Setiap kita butuh proses. Dan proses itu adalah sebuah pergerakan dari jahiliyah kepada Islam. Berbahagialah mereka yang terus berjalan bersama proses itu. Dan alangkah sedihnya melihat mereka yang berhenti di tengah jalan, mandek dan mogok dalam proses itu.

Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.

Monday, November 2, 2009

Cara Berwudhu Wanita Berjilbab

Sumber: Warnaislam.com, Kamis, 19 Februari 2009 04:00

Pertanyaan

Assalamu`alaikum wr. wb.

Ustadz, saya heran melihat cara berwudhu teman-teman saya yang berjilbab. Mereka berwudhu tanpa melepaskan/membuka jilbabnya, jadi masih dalam keadaan rapat. Bahkan untuk menyeka telinga sekali pun! Padahal mereka berwudhu di tempat khusus akhwat. Ruangan khusus dan pintu tertutup rapat.

Sepengetahuan saya, aurat seorang muslimah boleh dilihat oleh sesama muslimah. Jadi,apa yang mendasari mereka melakukan hal tersebut? Adakah dalil yang menyinggung hal di atas?

Mohon penjelasannya, Ustadz. Terima kasih

Wassalamu`alaikum wr. wb.

Jawaban

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh


Di antara salah satu rukun wudhu' adalah menyapu kepala dengan tangan yang basah dengan air. Dalilnya adalah firman Allah SWT:

Dan usaplah kepalamu. (QS Al-Maidah: 6)

Yang dimaksud dengan mengusap adalah meraba atau menjalankan tangan ke bagian yang diusap dengan membasahi tangan sebelumnya dengan air. Sedangkan yang disebut kepala adalah mulai dari batas tumbuhnya rambut di bagian depan/dahi ke arah belakang hingga ke bagian belakang kepala.

Al-Hanafiyah mengatakan bahwa yang wajib untuk diusap tidak semua bagian kepala, melainkan sekadar sebagian dari kepala. Yaitu mulai ubun-ubun dan di atas telinga.

Sedangkan Al-Malikiyah dan Al-Hanabilah mengatakan bahwa yang diwajib diusap pada bagian kepala adalah seluruh bagian kepala.

Bahkan Al-Hanabilah mewajibkan untuk membasuh juga kedua telinga baik belakang maupun depannya. Sebab menurut mereka kedua telinga itu bagian dari kepala juga.

Sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah: Dua telinga itu bagian dari kepala. Namun yang wajib hanya sekali saja, tidak tiga kali.

Adapun Asy-syafi`iyyah mengatakan bahwa yang wajib diusap dengan air hanyalah sebagian dari kepala, meskipun hanya satu rambut saja. Dalil yang digunakan beliau adalah hadits Al-Mughirah:
Dari Al-Mughirah bin Syu'bah ra. bahwa Rasulullah SAW ketika berwudhu` mengusap ubun-ubunnya dan 'imamahnya

(sorban yang melingkari kepala). (HR Muslim)

Khusus hadits ini, seringkali disalah-pahami oleh sebagai orang, seolah-olah hadits ini menjadi dalil atas kebolehan mengusap kerudung sebagai pengganti mengusap kepala. Padahal justru hadits secara tegas menyebutkan bahwa Rasulullah SAW mengusap sebagian kepala lalu mengusap sorbannya. Namun beliau SAW bukan hanya mengusap sorban saja, tetapi mengusap sebagian kepala. Dan justru merupakan bagian yang pokok.

Dengan demikian pandangan mereka yang membolehkan mengusap kerudung sebagai pengganti mengusap kepala adalah pendapat yang kurang bisa diterima. Dan tentu saja wudhu' yang seperti itu tidak sah, lantaran kurang satu rukunnya.

Juga tidak bisa mengambil qiyas dari syariat mengusap khuff (sepatu yang menutup mata kaki), yang memang dibenarkan sebagai pengganti untuk mencuci kaki dalam wudhu'. Karena ada dalil yang sharih dari Rasulullah SAW.

Adapun kerudung, tentu tidak bisa diqiyaskan begitu saja dengan sepatu. Masing-masing harus punya dalil sendiri-sendiri secara langsung dari Rasulullah SAW.

Bila masalahnya karena takut membuka aurat di tempat yang umum dan terbuka, sebenarnya mengusap sebagian kepala tetap bisa dilakukan tanpa harus membuka kerudung. Apalagi kalau menggunakan pendapat As-Syaf'i yang membolehkan mengusap rambut. Mudah sekali melakukannya, cukup masukkan tangan yang basah ke dalam kerudung dari dalam, bila dirasa sudah ada bagian rambut yang basah, sudah sah rukun untuk mengusap kepala. Hal itu bisa tetap dilakukan tanpa harus melepas kerudung.

Sedangkan mengusap kerudung sebagai ganti mengusap kepala, justru tidak memenuhi standar rukun wudhu'.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Ahmad Sarwat, Lc.