Thursday, May 29, 2008

Filosofis Kebebasan Perempuan

Oleh: Incawati *)
(Sumber: www.kafemuslimah.com)

Sesungguhnya, topik tentang perempuan dan hal-hal yang berkaitan dengannya merupakan topik yang hangat diperbincangkan dari masa ke masa. Perempuan selalu tampil dalam berbagai media dan sarana-sarana informasi untuk menggambarkan sosok yang begitu menarik dan indah sehingga tidak segan-segan mereka tampil dengan dandanan yang kurang beretika. Intrik musuh-musuh Islam tidak terbatas sampai di situ. Saat ini, ketika orang-orang mulai ramai memperbincangkan hal-hal yang lux, tidak bisa terlepas dari gambar-gambar wanita cantik. Bahkan sampai produk-produk obat-obatan dan elektronik yang tidak ada kaitannya dengan perempuan juga tidak terlepas dari peragaan yang mempertontonkan “perhiasan” perempuan.

Seorang nasrani bernama Zummer mengatakan bahwa orang-orang Nasrani tidak perlu putus asa, sebab di dalam hati kaum muslimin telah berkembang kecenderungan yang mencolok ke arah ilmu bangsa-bangsa Eropa dan kebebasan perempuannya. Dari kutipan tidak langsug di atas dapat disimpulkan bahwa keinginan mereka dalam menghancurkan Islam ditempuh dengan cara yang lain, yaitu dengan menjauhkan perempuan dari agamanya, yaitu Islam.

Tampaknya, hal itu benar-benar menjadi kenyataan. Gerakan pembebasan wanita dari belenggu penindasan dan gerakan kesetaraan gender yang dimotori oleh kaum feminis menjadi semakin hangat dari hari ke hari. Dan yang lebih buruk lagi, para pejuang kemerdekaan perempuan itu menganggap bahwa Islamlah yang menjadi penghalang keindependenan perempuan. Banyak nash yang bisa mereka jadikan kambing hitam untuk itu, contohnya dalam surah Al Ahzab: 33, perintah bahwa wanita lebih baik di rumah ….; An Nisaa: 34, laki-laki itu lebih utama dari perempuan ….. dan masih banyak yang lain. Padahal apa yang mereka pahami tidaklah demikian adanya. Isu poligami beramai-ramai dibantah. Pembagian warisan yang lebih banyak untuk laki-laki menjadi alasan betapa Islam tidak adil dalam memperlakukan manusia. Kewajiban mentaati suami dalam rumah tangga menurut mereka adalah sikap sewenang-wenang dan melanggar HAM. Mereka menuntut persamaan hak antara laki-laki dan perempuan. Karena hal itu mereka anggap sebagai keadilan.

Jika kebebasan perempuan di dunia Barat menjadi impian perempuan pribumi, pertanyaannya apakah di dunia Barat perempuan benar-benar bahagia dengan kebebasannya itu? Mengingat tujuan hidup manusia sesungguhnya adalah bahagia dunia dan akhirat? Bukti apa yang bisa kita ajukan untuk membenarkan hal itu atau tolok ukur apa yang kita gunakan untuk menilai bahwa mereka benar-benar bahagia dalam kebebasannya itu?

Pertama, ketika perempuan di dunia Barat terkungkung oleh Gereja yang menindas semua hak-haknya, mereka berusaha untuk melawan dan memperjuangkan kesetaraan gender. Mereka akhirnya menuai hasil. Perempuan dan laki-laki bisa duduk sama rendah dan berdiri sama tinggi dengan laki-laki dalam segala lini kehidupan. Bahkn dalam bidang militer sekalipun. Perempuan diikutsertakan dalam peperangan. Ketika pecah perang Vietnam, kurang lebih 100. 000 orang tentara perempuan turut ambil bagian dalam perang tersebut. Hasilnya, dari sekian jumlah tentara perempuan, enam puluh ribu mengaku dirinya diperkosa oleh rekan tentara laki-laki di barak-barak militer di mana tidak ada pemisahan tempat tidur antara tentara laki-laki dan perempuan. Itu baru yang mengaku, belum lagi termasuk pelecehan-pelecehan yang lain yang terjadi dan luput dari publikasi media. Lantas di mana letak kebahagiaan itu? Ataukah kebebasan mereka untuk bekerja di kantor sama halnya laki-laki yang membuat mereka bahagia? Mereka mengaku memperjuangkan kebebasan tapi yang terjadi adalah mereka mengorbankan diri mereka sendiri. Penelitian membuktikan bahwa wanita yang lebih bayak beraktivitas di luar rumah lebih rawan terkena penyakit dari pada mereka yang menjadikan rumah sebagai fokus kegiatannya. Kebebasan yang berujung eksploitasi.

Islam tidak mengenal emansipasi atau kebebasan atau kesetaraan gender, karena pada dasarnya Islam tidak pernah melegitimasi penindasan terhadap perempuan. Semua aturan yang mengatur perempuan dalam Islam hanyalah untuk menyelamatkan perempuan dari noda dan hal-hal buruk agar dia tetap bersih. Aturan itu terutama ditujukan untuk melindungi perempuan dari musuh-musuh Islam yang ingin menghancurkan Islam melalui perempuan.

Islam datang menempatkan perempuan di tempat yang lebih mulia. Perintah menuntut ilmu adalam wajib hukumnya bagi laki-laki dan perempuan (thalabul ilmu faridhatun ‘ala kulli muslimiin wa muslimaat). Seorang perempuan haruslah cerdas bukan untuk tujuan agar mampu bersaing dengan laki-laki, tapi untuk tujuan yang jauh lebih mulia, yaitu menjadi seorang pendidik. Mendidik generasi bukanlah hal yang mudah, tidak cukup dengan bekal apa adanya, bagaimana mungkin seorang perempuan mampu mendidik anak-anak yang nantinya lahir dari rahimnya jika dia sendiri tidak mampu mendidik dirinya sendiri, dan untuk itu dibutuhkan ilmu. Selain itu dalam surah Al Ahzab: 31, bahwa jika perempuan mampu taat kepada Allah dan Rasul-Nya dengan kata lain berbuat kebaikan maka akan diberikan pahala dua kali lipat. Dan banyak lagi yang lain yang bisa kita kemukakan untuk membuktikan bahwa antara laki-laki dan perempuan itu sama, yang membedakan hanyalah takwanya saja (Al Hujuraat: 13).

Kedua, bukti bahwa karena mereka mampu melepaskan diri dari ketergantungan ekonomi (mereka bekerja sendiri) sehingga tampak bahagia adalah hal yang masih bisa diperdebatkan. Mengingat ukuran kebahagiaan tidaklah sesimpel itu, tapi kebahagiaan sesungguhnya tidak hanya melibatkan faktor lahir, tetapi juga meliputi ketenangan batin. Dan, bisa dibuktikan dengan penelitian bahwa yang paling banyak mengalami gangguan stress adalah mereka yang bekerja terlalu lama di luar rumah. Bukankah stress adalah bukti betapa kita gagal memenej emosi kita? Dan itu adalah faktor non fisik (batin).

Seseorang yang hidup bergaul dengan kaum muslimin dan mengenal Islam dengan benar, maka dia akan melihat bahwa perempuan Islam di tengah-tengah masyarakat muslim menempati kedudukan yang tinggi dan terhormat. Satu kedudukan yang dapat menjaga martabat perempuan dan kesuciannya. Perintah menutup aurat juga sebagai bukti perlindungan Islam terhadap pandangan laki-laki yang tidak berhak memandangnya.

Terakhir, Islam tidak pernah melarang perempuan beraktifitas di luar rumah selama itu sesuai dengan kodratnya sebagai perempuan dan mampu membagi waktu antara pekerjaannya dengan rumah tangganya. Betapa pun juga, titik berat kewajiban perempuan ada di rumahnya karena pekerjaan itu tidak bisa digantikan oleh siapa pun, jangankan pembantu rumah tangga, suami pun tak mampu melakoni itu. Seorang perempuan dalam memandang rumah tangga jauh lebih dalam dibandingkan dengan laki-laki. Mungkin karena dari rahimnyalah lahir makhluk hidup yang nantinya akan jadi pemimpin-pemimpin dunia. Jadi, apa jadinya jika semua wanita mulai menjadikan rumah hanya sebatas tempat beristirahat dan setelah itu keluar rumah lagi. Pada saat itu, kita tak perlu lagi berharap kader-kader militan dan cerdas akan muncul dari kita sebagai muslimah. Mudah-mudahan yang terakhir ini bisa jadi renungan buat kita., terkhusus bagi mereka yang mengaku muslimah. Sebuah nama yang sekaligus mencerminkan identitas kita. So, mari kita berkreasi dan berprestasi selama itu tidak melanggar aturan dan ketentuan yang ada.

*) Mahasiwi Universitas Negeri Makassar, Makassar, Sulawesi Selatan

Sunday, May 25, 2008

Mewarnai Rambut dan Batasan Pendeknya Rambut bagi Akhwat

(Sumber: eramuslim.com)

Assalamu'alaykum ustadz,

Afwan, ana mau menanyakan mengenai hukum mewarnai rambut bagi akhwat dengan tujuan menyenangkan hati suami. Sedangkan keseharian isteri sudah lama menggunakan jilbab yang insyaAllah sesuai syariat. Ana pernah diberitahu teman bahwa kebolehan mewarnai rambut dalam hadits-hadits selalu dikaitkan dengan merubah warna rambut yang sudah beruban. Hal ini berdasarkan pendapat seorang ustadz kenalan teman tadi yang lulusan tafsir hadits di Madinah. Apakah pendapat ini benar, atau masih ada pendapat lainnya? Mohon penjelasan ustadz.

Yang kedua ingin ana tanyakan, adalah mengenai batasan pendek rambut seorang akhwat. Apakah larangannya itu hanya berkaitan dengan model yang tidak boleh menyerupai laki-laki, atau memang ada larangan mengenai batasan pendek rambut? Kalau ada, seberapa pendek yang dibolehkan? Hal ini ana tanyakan karena, isteri ana kalau rambutnya diikat sering merasa pusing, selain kalau rambutnya panjang dia sering merasa kepanasan sehingga dia jadi sering sakit kepala (migrain). Sementara ini, ana bolehkan isteri potong rambutnya agak pendek dengan batasan paling tidak rambut masih menyentuh bagian akhir leher (sebelum pundak/bahu), dan modelnya tidak boleh menyerupai model laki-laki harus terlihat bahwa itu adalah model perempuan.

Bagaimana menurut ustadz?

JazakaLLah atas penjelasan ustadz.

Wassalamu'alaykum,

Abdurrahman
Jawaban

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Hukum Mewarnai Rambut

Ada satu riwayat yang menerangkan bahwa orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak memperkenankan menyemir rambut dan merombaknya. Hal tersebut karena anggapan bahwa berhias dan mempercantik diri itu dapat menghilangkan arti beribadah dan beragama, seperti yang dikerjakan oleh para rahib dan ahli-ahli Zuhud yang berlebih-lebihan itu.

Namun Rasulullah SAW melarang umatnya bertaqlid pada suatu kaum dan mengikuti jejak mereka, agar selamanya kepribadian umat Islam itu berbeda, lahir dan batin. Untuk itulah maka dalam hadisnya yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, Rasulullah s.a.w. mengatakan

وعن أَبي هريرة: أنَّ رسُولَ اللهِ ، قَالَ: إنَّ اليَهُودَ وَالنَّصَارى لاَ يَصْبغُونَ ، فَخَالِفُوهُمْ متفق عَلَيْهِ

Dari Abi Hurairah ra berkta bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya orang-orang Yahudi tidak mau menyemir rambut, karena itu berbedalah kamu dengan mereka". (HR Bukhari dan Muslim)

Perintah ini oleh para ulama bukan berarti kewajiban melainkan mengandung hukum kesunnahan. Maka sebagaian shahabat ada yang mengerjakannya sahabat, misalnya Abubakar dan Umar radhiyallahu anhum. Sedang shahabat yang lain tidak melakukannya, seperti Ali bin Abi Thalib, Ubai bin Kaab dan Anas bin Malik radhiyallahu 'anhum.

Tetapi warna apakah semir yang dibolehkan itu? Dengan warna hitam dan yang lainkah atau harus menjauhi warna hitam?

Namun yang jelas, bagi orang yang sudah tua, ubannya sudah merata baik di kepalanya ataupun jenggotnya, tidak layak menyemir dengan warna hitam. Oleh karena itu tatkala Abubakar membawa ayahnya Abu Quhafah ke hadapan Nabi pada hari penaklukan Makkah, sedang Nabi melihat rambutnya bagaikan pohon tsaghamah yang serba putih buahnya maupun bunganya. Untuk itu, maka bersabdalah Nabi

عن جابر قَالَ رَسُولُ اللهِ: غَيِّرُوا هَذَا وَاجْتَنِبُوا السَّوَادَ رواه مسلم

Dari Jabir bin Abdullah ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Ubahlah ini (uban) tetapi jauhilah warna hitam." (HR Muslim)

Adapun orang yang tidak seumur dengan Abu Quhafah (yakni belum begitu tua), tidaklah berdosa apabila menyemir rambutnya itu dengan warna hitam. Dalam hal ini az-ZuHR pernah berkata: `Kami menyemir rambut dengan warna hitam apabila wajah masih nampak muda, tetapi kalau wajah sudah mengerut dan gigi pun telah goyah, kami tinggalkan warna hitam tersebut.`

Termasuk yang membolehkan menyemir dengan warna hitam ini ialah segolongan dari ulama salaf termasuk para sahabat, seperti: Saad bin Abu Waqqash, Uqbah bin Amir, Hasan, Husen, Jarir dan lain-lain radhiyallahu anhum ajma'in.

Sedang dari kalangan para ulama ada yang berpendapat tidak boleh warna hitam kecuali dalam keadaan perang supaya dapat menakutkan musuh, kalau mereka melihat tentara-tentara Islam semuanya masih nampak muda.

Dan hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dzar mengatakan:

Sebaik-baik bahan yang dipakai untuk menyemir uban ialah pohon inai dan katam. (Riwayat Tarmizi dan Ashabussunan)

Inai berwarna merah, sedang katam sebuah pohon yang tumbuh di zaman Rasulullah SAW yang mengeluarkan zat berwarna hitam kemerah-merahan.

Anas bin Malik meriwayatkan, bahwa Abubakar menyemir rambutnya dengan inai dan katam, sedang Umar hanya dengan inai saja.

Sesungguhnya sebaik-baik alat yang kamu pergunakan untuk mengubah warna ubanmu adalah hinna` dan katam (HR at-Tirmidzi dan Ashabus Sunnan)

Hinna' adalah pewarna rambut berwarna merah sedangkan katam adalah pohon Yaman yang mengeluarkan zat pewarna hitam kemerah-merahan.

Namun demikian, untuk tujuan tertentu dibolehkan untuk mengecat rambut putih dengan warna hitam, meski para ulama berbeda pendapat dalam rinciannya:

a. Ulama Hanabilah, Malikiyah dan Hanafiyah menyatakan bahwasanya mengecat dengan warna hitam dimakruhkan kecuali bagi orang yang akan pergi berperang karena ada ijma yang menyatakan kebolehannya.
b. Abu Yusuf dari ulama Hanafiyah berpendapat bahwasanya mengecat rambut dengan warna hitam dibolehkan. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW: `

Sesungguhnya sebaik-baiknya warna untuk mengecat rambut adalah warna hitam ini, karena akan lebih menarik untuk isteri-isteri kalian dan lebih berwibawa di hadapan musuh-musuh kalian` (Tuhfatul Ahwadzi 5/436)

c. Ulama Madzhab Syafi`i berpendapat bahwasanya mengecat rambut dengan warna hitam diharamkan kecuali bagi orang-orang yang akan berperang. Hal ini didasrkan kepada sabda Rasulullah SAW:

Akan ada pada akhir zaman orang-orang yang akan mengecat rambut mereka dengan warna hitam, mereka tidak akan mencium bau surga (HR Abu Daud, An-Nasa'i, Ibnu Hibban dan Al-Hakim)

Wanita Potong Rambut Pendek

Syariah melarang seorang wanita untuk bergaya dengan gaya penampilan laki-laki, termasuk dalam bentuk potongan rambut. Sebab Rasulullah SAW telah bersabda:

وَعَنْ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اَللَّهِ اَلْمُخَنَّثِينَ مِنْ اَلرِّجَالِ, وَالْمُتَرَجِّلَاتِ مِنْ اَلنِّسَاءِ, وَقَالَ: أَخْرِجُوهُمْ مِنْ بُيُوتِكُمْرَوَاهُ اَلْبُخَارِيُّ

Dari Ibnu Abbas ra berkata,"Rasululullah SAW melaknat laki-laki yang bergaya wanita dan wanita yang bergaya lak-laki." Dan beliau berkata,"Keluarkanlah mereka dari rumah-rumah kalian." (HR Bukhari)

Jadi semua ulama sepakat tentang tidak bolehnya wanita memotong rambut seperti potongan rambut laki-laki. Sebagaimana mereka juga sepakat mengharamkan laki-laki memotong rambut dengan potongan wanita.

Namun ketika sampai kepada bentuk real dari potongan itu, ada wilayah yang kurang disepakati, sehingga masing-masing berijtihad. Contohnya adalah 'ijtihad' anda yang membatasi harus sampai ke bagian akhir leher atau pundak. Mungkin nanti ada ulama lain yang berbeda dalam menetapkan batasan-batasan itu.

Namun yang jelas batasan pastinya adalah diharamkan wanita untuk mencukur gundul rambutnya, meski di luarnya pakai jilbab. Juga diharamkan mencukur sebagian dan membiarkannya sebagian.

a. Haram Gundul

Syariah melarang seorang wanita untuk mencukur gundul kepalanya, meski ketika keluar rumah memakai kerudung dan tidak ketahuan kebotakannya. Dan bila keluar rumah tanpa kerudung, tentu lebih haram lagi.
Hadits itu adalah:

وعن عليٍّ قَالَ: نَهَى رسُولُ اللهِ أنْ تَحْلِقَ المَرْأةُ رَأسَهَا. رواه النسائي

Dari Ali bin Abi Thalib berkata bahwa Rasulullah SAW melarang wanita untuk menggunduli (botak) kepalanya. (HR An-Nasai)

b. Mencukur Sebagian dan Memanjangkan Sebagian

Salah satu bentuk model potongan rambut yang diharamkan adalah mencukur habis sebagian kepala dan membiarkannya panjang pada sebagian yang lain.

عن ابن عمر رضي الله عنهما ، قَالَ: نهَى رسُولُ اللهِ عن القَزَعِ. متفق عَلَيْهِ

Dari Ibnu Umar ra berkata bahwa Rasulullah SAW melarang potongan Qoza' (membotaki sebagian kepala dan membiarkannya sebagian) (HR Bukhari Muslim)

وعنه ، قَالَ: رأَى رسُولُ اللهِ صَبِيّاً قَدْ حُلِقَ بَعْضُ شَعْرِ رَأسِهِ وَتُرِكَ بَعْضُهُ ، فَنَهَاهُمْ عَنْ ذَلِكَ ، وقال: احْلِقُوهُ كُلَّهُ ، أَوِ اتْرُكُوهُ كُلَّهُ رواه أَبُو داود بإسناد صحيح عَلَى شرط البخاري ومسلم

Dari Ibnu Umar ra berkata bahwa Rasulullah SAW melihat anak kecil digunduli sebagian kepalanya dan dibiarkan sebagiannya lagi. Maka beliau bersabda,"Gunduli seluruhnya atau tidak sama sekali (HR Bukhari Muslim).

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc

Thursday, May 15, 2008

Kesan-kesan berjilbab (27)

Salam semua,

Tolong dijawab dua pertanyaan berikut dan sebarluaskan ya...
1. Sudah berapa lama kamu berjilbab?
2. Ada pengalaman menarik selama berjilbab, kapan dan sebutkan...

Jawabnya bisa melalui Friendster atau di-post di bagian comment di bawah posting ini.
Nanti jawabanmu akan di post di sini... Makasih...

wassalam,

****

Ini jawaban-jawaban yg udah masuk - bagian 27 :

Novi:
1. Aku udah berjilbab dari April 1998 berarti hampir 7 tahun Alhamdullillah...
2. Waktu ngelamar kerja juni 1998 di perusahaan inggris... udah berhadapan segala macem test... akhirnya final interview sama 'big boss' cuma satu pertanyaan... apa yang kamu pakai dan kenapa kamu memakainya? (maksudnya jilbab)... ya... udah panjang lebar keluar dah semua jawaban en alasan... en then Alhamdullillah aku diterima...

Prima:
1. aku pake kerudung udah dua thn lebih.
2. pengalaman unik sesudah pake kerudung... bukannya dijauhin cowok, tapi malah makin dikejar-kejar cowok ha3...

*adEk*:
1. udah dari smp, tp dulu masi suka buka klo jln2, tp insyaAllah skrg uda gak buka2 lg....
2. ada, uda lupa kpnnya, tp critanya wkt d' lagi jln2 ma sodara2, trus d' pake jilbab, nah yg biasanya kepanasan, pada saat itu sama skali gak kpanasan, disitulah d' baru menyadari, klo trnyata pake jilbab itu enakkkk bgt, bagi temen2 yg masi suka buka/blom pake jilbab, cobalah utk make jilbab dari skrg, krn kpn lagi kita mcobanya, besok2?? blom tentu kita ma idup kan......??? =)

prisanti:
1. sudah kurang lebih satu tahun... tdk pernah diitung sbnrnya... krn waktu bukan patokan orang istiqomah ama jilbabnya... hehehe...
2. nyamaaaaaannn banget... aku kira prtamanya bakalan kepanasan, taunya malah dingin... hati juga jd ikutan cool... yg jelas jd lebih ngerasa terlindungi.. klo ada yg gangguin paling cuma salam2 dr jauh.. ngga berani ngedeketin... Lebih terpacu untuk berbuat baik...

Silakan menambahkannya.... :)

Monday, May 12, 2008

Karir Muslimah

Oleh Siti Aisyah Nurmi
(Sumber: eramuslim.com, 12 Mei 2008)

Ummati….ummati…..

Rintihan seorang yang mulia yang hatinya amat lembut. Dalam nubuwwah Beliau SAW telah melihat kenyataan ini.....

Seorang wanita duduk murung di sudut ruang tamunya. Lampu dimatikan. Di kamar, sang suami terbaring gelisah. Tidak ada yang tertidur kecuali si kecil yang nafasnya masih tersengal karena sakit. Ayah dan ibu sedang bertengkar gara-gara saling menyalahkan, siapa yang seharusnya pulang dari kantor saat Annisa dikabarkan sakit. Rita sang ibu, manajer sebuah perusahaan asing yang bergengsi. Jabatan cukup tinggi dan prestasi karir cemerlang. Agus, sang ayah hanya bisa menyumbang sepertiga dari kebutuhan finansial rumahtangga, maklum, sebagai eselon tiga di departemen yang ’kering’, tak banyak yang bisa diharapkan. Agus belum bersedia melepas status PNS-nya dengan berbagai alasan. Namun ia juga sibuk di kantor, karena ia sering diandalkan oleh bossnya yang malas dan punya obyekan banyak. Buah hati mereka (Alhamdulillah) baru satu, Annisa, dua tahun.

Problem keluarga masa kini: pertengkaran suami isteri karena konflik kepentingan antara karir dan rumahtangga.

Wahai wanita, wahai ibu! Apa sih arti ’karir’? Dari katanya sendiri bisa kita artikan secara bebas bahwa ia berarti sesuatu yang kita lakukan dengan motivasi tinggi sehingga menghasilkan suatu ’karya’. Begitu ’kan?

Suatu hari penulis diminta mengisi data diri yang pada salah satu kolomnya terdapat: pekerjaan: pilihannya: a) Pegawai negeri b) swasta c) tidak bekerja. Penulis tanyakan kepada petugasnya: Di mana tempat untuk menuliskan karir saya sebagai ibu rumahtangga? Semua jawaban petugas itu tak dapat memuaskan saya.

Seorang wanita yang mengurus rumahtangganya, siang malam ia bekerja. Fullday! Nyaris 24 jam! Apakah itu dikatakan TIDAK BEKERJA? Lebih menyakitkan lagi, ada yang menggolongkan pekerjaan ini sebagai ”TIDAK PRODUKTIF”?!?

Apa hasil kerja seorang ibu rumahtangga?

Banyak sekali, namun sayangnya tidak pernah diekspos dan diangkat ke dalam diskusi besar-besaran. Tidak juga ada lembaga besar yang mau mengadakan penelitian seputar hal ini. Sebaliknya, ada ribuan seminar tentang wanita bekerja yang mempromosikan wanita untuk keluar rumah mengejar karir kantoran. Bahkan di negeri ini sedang ada diskusi tentang perlunya meningkatkan keterwakilan wanita di parlemen. That means: harus ada lebih banyak lagi wanita yang berkarir politik di negeri yang pernah punya presiden wanita ini.

Apakah wanita tidak boleh bekerja di luar rumah? Wah nanti dulu, di sini bukan porsinya untuk membicarakan fatwa.

Coba kita tinjau dari sudut lain: apa alasan wanita bekerja di luar rumah. Pertama ada alasan finansial, ini yang terbanyak. Kedua, alasan mencari aktualisasi diri, ketiga, alasan jenuh di rumah, dan terakhir: dibutuhkan di masyarakat. Untuk orang-orang tertentu, alasan terakhir sangat kuat. Misalnya karir sebagai guru TK, hampir tak bisa ditemukan guru TK yang pria, dan memang wajar, tidak cocok. Dokter wanita juga termasuk yang sangat dibutuhkan di masyarakat. Alasannya sederhana, wanita seringkali malu jika dokternya pria. Menjadi perawat juga diperlukan. Bahkan di zaman Nabi SAW, para isteri beliau diundi berangkat bersama Nabi SAW ke medan jihad untuk merawat yang sakit.

Dari empat alasan di atas, dua yang pertama adalah yang terbanyak.
Apakah seorang wanita benar-benar perlu membantu mencari nafkah? Sangat relatif. Jika suaminya masih bisa memenuhi sandang pangan dan papan dengan standar cukup yang normal, maka kebutuhan tersebut tidak ada lagi. Kita dapat memaklumi mbok-mbok jamu yang terpaksa keluar masuk kampung dengan jamu gendongnya, sebab dalam hitungan kasat mata kita dapat melihat bahwa kebutuhan rumahtangganya pasti tak mencukupi jika ia tak berjualan. Masing-masing kita bisa menilai sendiri apakah standar minimal tersebut sudah terpenuhi atau belum. Namun bagaimana dengan yang beralasan ’aktualisasi diri’?

Istilahnya saja diambil dari filsuf barat, Maslow. Jauh dari hidayah Islam. Namun lebih jauh lagi, ’aktualisasi diri’ sekarang diartikan sangat jauh kepada karir dengan format materialisme. Seseorang tidak dikatakan sampai derajat mencapai aktualisasi diri jika belum mendapatkan format kerja yang menghasilkan karya materi. Apakah itu berupa penghasilan tinggi, atau prestasi ilmiah, atau prestasi di bidang apa saja yang bisa masuk ke dalam katagori pengakuan dari masyarakat. Jadi, jika ia hidup di masyarakat yang sudah tidak lagi menghargai karya seorang ibu rumahtangga, maka ia tak akan pernah mencapai aktualisasi diri. Meskipun semua anaknya sholeh dan cerdas, rumahtangganya tak pernah meresahkan orang lain dan sebagainya. Bahkan suaminya amat menghargai sang isteri karena kontribusinya sebagai pasangan hidup terbaik.

Sebaliknya, seorang wanita yang sukses karir dan merasa sudah mendapatkan kepuasan dan aktualisasi diri, mungkin saja mempunyai kisah hidup memilukan, anak-anaknya yang tak bisa menghargai dirinya, ketika sudah jompo iapun terdampar di panti wredha. Konsep Maslow tentang aktualisasi diri itupun masih belum ”sempurna”, sebab pengakuan yang dicarinya masih terbatas pengakuan manusia. Siapakah manusia? Makhluk fana yang sering berbohong. Islam menghendaki seseorang mencari pengakuan dari Pihak Yang Tak Pernah Mengingkari Janji, apalagi berbohong. Ridha Allah adalah sukses tertinggi yang bisa dicapai makhluk di hadapan Khalik. Imbalannya-pun bukan milyaran dollar, tidak. Itu terlalu kecil, sebab Syurga diwariskan kepada para hamba sholeh luasnya seluas langit dan bumi, masih ditambah kelak dipuji puji oleh para malaikat mulia yang berbakti.

Suatu saat Nabi SAW ditanya oleh seseorang: siapakah orang pertama yang harus aku muliakan, ya Rasulullah? Jawab beliau: Ibumu (1x) ibumu (ke 2 x) dan ibumu (ke 3 x), kemudian baru ayahmu.

Alangkah indahnya Islam, alangkah mulianya kedudukan wanita dalam Islam.

Monday, May 5, 2008

Bukan Sekedar Kepala

(Sumber: www.eramuslim.com)

Entah sekedar pobia, trend atau memang keinginan untuk tampil seutuhnya sebagai muslimah, menunjukkan identitas diri sebenarnya. Kerudung sudah merebak. Berkerudung tidak lagi dilakukan oleh kaum ibu disaat pengajian, tapi juga oleh kalangan remaja kita, meskipun hanya sekedar menutup kepala. Tak ada lagi zamannya "sungkan" berkerudung. Dimana-mana sekeliling kita jumpai muslimah berkerudung, dengan beraneka model lilitan penutup kepala. "Mode" itu katanya. Ada yang mengikuti gaya artis A, atau artis B dalam menutup kepalanya. Bahkan tak jarang ada kerudung yang bernamakan artis tersebut."Modis" alasannya.

Kita sering terjebak dengan istilah jilbab itu sendiri. Apa sih sebenarnya pengertian jilbab itu? Menyusuri kata jilbab yang tentu saja berasal dari bahasa Arab, yang jamaknya disebut "Jalaabiib" berarti pakaian yang lapang/luas. Jadi jilbab itu sendiri dapat diartikan sebagai pakaian yang lapang dan dapat menutup aurat wanita, kecuali muka dan kedua telapak tangan sampai pergelangan tangan saja yang ditampakkan.

Sedangkan kerudung yang dalam bahasa Arabnya disebut khimaar, jamaknya khumur, berarti tutup/tudung yang menutup kepala, leher, sampai dada wanita.

Jadi jelaslah sudah perbedaan antara keduanya. Keduanya mempunyai kekuatan hukum yang kuat langsung dari Allah yaitu wajib. Sebagai suatu keharusan yang pasti atau mutlak bagi wanita dewasa yang mukminat atau muslimat. Al Ahzab (59) menegaskan "Hai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan para wantia yang beriman, supaya mereka menutup tubuhnya dengan Jilbab, yang demikian itu supaya mereka lebih patut dikenal (jilbab itu ciri khas wanita mukminat), maka mereka pun tidak diganggu. Dan Allah itu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."

An-Nur (31) menjelaskan, "Dan katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman supaya mereka menahan penglihatannya, dan memelihara kehormatannya, dan tidak memperlihatkan perhiasannya (kecantikannya) kecuali yang nyata kelihatan (muka dan kedua telapak tangan hingga pergelangannya). Maka julurkanlah Kerudung-kerudung mereka hingga kedadanya. Dan janganlah mereka memperlihatkan perhiasannya/kecantikannya; kecuali kepada suami mereka, atau bapak mereka, atau bapak suami mereka, atau anak-anak mereka, atau anak-anak suami mereka, atau saudara-saudara mereka, atau anak-anak saudara perempuan mereka, atau para wanita mereka (yang muslimat), atau hamba sahaya kepunyaan mereka, atau laki-laki yang menjalankan kewajibannya (umpama pelayan) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita), atau anak-anak yang belum mempunyai pengertian tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan (melangkahkan) kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung."

Kedua ayat di atas merupakan seruan Allah SWT yang mesti kita jalankan. Jelas sudah mana batasan-batasan yang mesti kita jadikan protect ketat untuk muslimah sendiri. Rasulullah mengatakan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Turmidzi dari Ibnu Mas'ud bahwa "Perempuan itu adalah aurat, maka apabila ia keluar dari rumahnya syetan pun berdiri tegak (dirangsang olehnya)."

Saudariku muslimah, mari kita melangkah bersama menuju Islam yang kaffah, masuk dalam Islam secara keseluruhan. Bukan sekedar kepala! (Qudwah, Akhir Maret 2003)