Saturday, December 9, 2006

Hijab Syar'i (Pakaian Wanita)

(Sumber: alsofwah.or.id)

Hijab syar’i adalah tutup yang dapat menutupi seluruh bagian tubuh wanita yang haram diperlihatkan. Maksudnya pakaian yang dapat menutup semua yang wajib ditutupi oleh wanita. Dan sesuatu yang lebih wajib ditutupi adalah menutup wajah, karena wajah merupakan sumber fitnah dan bagian yang menarik. Maka wanita wajib menutup wajahnya dari orang yang bukan mahramnya. Adapun orang yang beranggapan bahwa hijab syar’i itu adalah menutup kepala, leher, dada, kaki dan pergelangan tangan, dan ia membolehkan wanita mengeluarkan wajah dan telapak tangannya, maka ini adalah pendapat yang sangat mengherankan. Karena sebagaimana dimaklumi bahwa bagian yang paling menarik dan tempat fitnah (pada wanita) adalah wajahnya.

Maka bagaimana mungkin dikatakan bahwasanya syari’ah melarang wanita mem-buka kakinya sementara ia diperbolehkan membuka wajahnya. Hal seperti ini tentu tidak mungkin terjadi dalam syari’at yang agung lagi bijaksana yang bersih dari kontradiksi. Setiap orang tahu bahwa bagian yang menarik bagi lelaki pada wanita adalah terletak pada wajahnya. Oleh karena itu seandainya ditanyakan kepada peminang, ‘Sesungguhnya tunanganmu bermuka jelek akan tetapi kakinya indah’, tentu ia tidak akan jadi meminangnya. Dan jikalau dikatakan kepadanya, ‘Sesungguhnya tunanganmu berwajah cantik akan tetapi pada tangan atau telapak tangannya, atau pada kedua kakinya, atau pada betisnya jauh dari keindahan’, niscaya lelaki itu tetap meminangnya.

Maka dapat diketahui bahwa wajah adalah bagian yang lebih utama yang wajib ditutup. Ada beberapa dalil dari Al-Qur’an dan hadits Nabi Shallallaahu alaihi wa Salam dan pendapat para shahabat dan para tokoh dan ulama Islam yang indikasikan akan kewajiban wanita menutup seluruh tubuhnya dari orang yang bukan mahramnya, dan menunjukkan bahwa sesungguhnya wajib bagi wanita menutup wajah-nya dari orang-orang yang bukan mahramnya.

Syarat-syarat hijab syar’i:
- Menutup seluruh tubuh.
- Pada dasarnya bukan perhiasan.
- Harus tebal, tidak tembus pandang.
- Harus lebar, tidak sempit.
- Tidak memakai parfum (wangi-wangian).
- Tidak menyerupai pakaian lelaki.
- Tidak menyerupai pakaian wanita kafir.

---

2 comments:

Anonymous said...

Assalamualaikum. Terima kasih di atas apa yang diketengahkan untuk pengetahun bersama namun saya rasa kurang yakin tentang bahagian2 yang merupakan aurat wanita. Kalau kita perhatikan, semasa kita tawaf kaabah, kita menampakkan muka dan tapak tangan.Pada ketika itu, kita bercampur bersama lelaki bukan muhrim. sekiranya itu adalah aurat, mengapa tidak ditutup? Tolong terangkan.Wassalam

Unknown said...

Nabi bersabda wanita auratnya yg ditutup semua kecuali wajah & telapak tangan:)