Tuesday, December 27, 2005

Membuka Jilbab Karena Sulit Kerja

(Sumber: www.syariahonline.com)

Pertanyaan:

Assalamuallaikum Wr. Wb.

Bagaimana hukumnya bila wanita yang sudah di jilbab, dibuka lagi karena sulitnya mencari pekerjaan.

Wassalam,
ndah

Jawaban:

Assalamu alaikum Wr. Wb.

Memakai jilbab adalah bentuk ketaatan kepada Allah SWT, dimana menutup aurat adalah sebuah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap muslim dan muslimah. Hal ini sudah bukan masalah yang perlu diperdebatkan lagi, karena sudah merupakan kesepakatan ulama dan umat Islam sepanjang zaman. Belum pernah kita dengar ada seoprang muslim yang mengerti agamanya yang mengatakan bahwa membuka aurat itu boleh kalau kepepet. Bahkan meski hal itu keluar dari mulut orang awam sekalpun.

Jadi kewajiban menutup aurat dan memakai jilbab itu adalah kewajiban yang bersifat mutlak sebagaimana kewajiban menjalankan shalat lima waktu, membayar zakat atau pergi haji bagi yang mampu.

Karena itu, bila alasannya hanya sekedar tidak bisa mendapatkan pekerjaan lalu harus buka jilbab, maka alangkah murahnya harga auratnya itu. Padahal aurat adalah bagian tubuh yang WAJIB ditutup sesuai dengan perintah Allah dan Rasul-Nya.

Memang benar bahwa dalam agama itu ada kemudahan yang Allah sendiri tidak akan membebani seseorang bila memang tidak mampu, namun bukan berarti setiap dalam setiap masalah, seseorang bisa dengan mudah berkompromi dan meninggalkan perintah Allah.

Menutup aurat termasuk masalah prinsipil yang tidak boleh dengan mudah dikompormikan, karena disitulah sebenarnya salah satu ciri dan jati diri seorang muslim dan muslimah.

Di sisi lain, untuk mendapatkan pekerjaan, tidaklah harus di tempat yang menuntut seseorang bermaksiat terhadap Sang Pencipta. Masih banyak instansi dan perusahaan lain yang para pemegang kebijakan di dalamnya yang masih punya nurani dan pemahaman tentang hak menjalankan agama masing-masing.

Semoga Allah memberikan jalan keluar yang terbaik buat Anda.
Wassalamu alaikum Wr. Wb.

No comments: