Sunday, February 5, 2006

Larang Jilbab, Pemerintah Tunisia Akan Diadukan ke PBB

(Sumber: eramuslim.com, 20 Jan 2006)

Praktisi hukum dan aktivis hak asasi manusia asal Tunisia Saida Al-Ekremi mengancam akan memperkarakan pemerintahnya sampai ke tingkat internasional karena melarang penggunaan jilbab. Menurutnya, larangan itu merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak-hak dasar rakyat Tunisia.

"Kami sedang menyiapkan berkas-berkasnya untuk membawa kasus ini ke PBB," kata Al-Ekremi.

"Saya sudah mengajukan gugatan hukum pada 2002 pada pengadilan tata negara untuk memperkarakan kebijakan larangan berjilbab ini," sambungnya.

Pada 1981 Presiden Tunisia Habib Bourhuiba meratifikasi undang-undang nomor 108 yang melarang wanita Muslimah di Tunisia mengenakan jilbab di kantor-kantor pemerintahan. Larangan ini berlanjut sampai era 1990-an di mana pemerintah memberlakukan larangan yang lebih ketat soal jilbab. Bahkan Menteri Urusan Agama negara itu, Abubakar Akhzouri mengatakan bahwa jilbab tidak sesuai dengan warisan budaya Tunisia, negara yang terletak di utara benua Afrika dan menilai jilbab sebagai 'fenomena asing' dalam masyarakat. Pernyataan menteri agama itu mengundang kecaman dari para ulama di Tunisia.

Menurut Al-Ekremi, larangan berjilbab merupakan pelanggaran terhadap hak-hak dasar seorang Muslimah. "Hak-hak dasar warga negara, termasuk hak berbusana diakomodasi dalam konstitusi Tunisia dan konvensi internasional," tegas Al-Ekremi.

Hal serupa diungkapkan aktivis HAM lainnya, Al-Din Al-Gorshy. Ia menegaskan, perihal larangan jilbab oleh rejim pemerintah merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia yang bebas melakukan pilihan.

"Hak untuk hidup, mati dan memilih busana dijamin untuk tiap-tiap orang. Konsekuensinya, wanita dan anak-anak gadis punya kebebasan penuh untuk memilih busana apa yang ingin mereka pakai," tambah Al-Gorshy. (ln/iol)

--

No comments: