Wednesday, March 29, 2006

Hijab bagi Adik Ipar?

(Sumber: www.syariahonline.com)

Pertanyaan:

Assalamu'alaikum,

Saya akan menikah sebentar lagi, yang perlu saya tanyakan setelah menikah nanti adik2 perempuan saya wajibkah tetap menggunakan hijab/jilbab mereka di depan suami saya? Begitu juga sebalik bagi saya apakah wajib tetap menggunakan hijab/jilbab saya di depan saudara2 lelaki suami saya?

Terima kasih atas jawabannya,

Wassalam,
Maryam

Jawaban:

Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh
Alhamdulillahi rabbil `alamin, washshalatu wassalamu `ala sayyidil mursalin, wa ba`du,

Hubungan adik perempuan anda dengan suami anda adalah hubungan shirh/mushaharah. Atau dalam bahasa mudahnya sebagai ipar. Dan tentunya hubungan ini adalah hubungan non-mahram. Jadi memang adik perempuan anda terikat untuk tidak boleh memperlihatkan sebagian auratnya kepada suami anda. Bahkan mereka berdua diharamkan duduk berduaan saja tanpa kehadiran orang ketiga yang menjadi mahram.

Sementara di masyarakat, hubungan saudara ipar teralnjnur dianggap sebagai keluarga sendiri. Sehingga disebagian masyarakat kita dianggap wajar bila saudar ipar itu berduaan atau bepergian berduaan. Padahal dalam hukum Islam, hubungan mereka haram, sehingga Rasulullah SAW mengatakan bahwa hubungan itu sama dengan maut. Al-Hamwu Al-Maut.

Demikian juga hubungan antara anda dengan saudara laki-laki suami anda. Dia adalah saudara ipar anda. Haram bagi anda berdua untuk berduaan tanpa orang ketiga. Haram terlihat sebagian aurat dan haram bepergian berdua saja.

Semua itu tetap seperti itu hukumnya meski pun suami anda mengatakan bahwa dia tidak cemburu. Dan meski pun bisa dipastikan bahwa suadara laki-laki suami anda itu bersumpah tidak akan berkhianat. Haramnya bukan karena akan cemburu atau tidak, juga bukan karena khiatan atau tidak. Haramnya karena anda berdua bukan mahram.

Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.

No comments: