Tuesday, December 19, 2006

Batasan Aurat Wanita

(Sumber: www.syariahonline.com)

Pertanyaan:

Assalaamu'alaikum Wr.Wb.

Seperti yang saya ketahui, yang bukan aurat adalah telapak tangan dan wajah. Saya ingin mengetahui mengenai pemakaian kaus kaki. Karena ada sebagaian yang memakai ada yang tidak. Dan telapak kaki terlihat. Apakah boleh menampakkan telapak kaki kepada non muhrim, tetapi waktu sholat telapak kaki tidak terlihat (memakai kaus kaki).

Terima kasih

Lita
Jawa Barat

Jawaban:

Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh
Alhamdulillahi rabbil `alamin, washshalatu wassalamu `ala sayyidil mursalin, wa ba`du,

Para ulama memang berbeda dalam menetapkan batas aurat wanita. Yang umumnya mengatakan seluruh tubuh kecuali wajah dan tapak tangan. Namun sebagian ulama Al-Hanafiyah dan khususnya Imam Abu Hanifah ra. sendiri mengatakan bahwa yang termasuk bukan aurat adalah wajah, tapak tangan dan kaki. Kaki yang dimaksud bukan dari pangkal paha tapi yang dalam bahasa arab disebut qodam, yaitu dari tumit kaki ke bawah. Menurut beliau qadam bukan karena aurat karena kedaruratan yang tidak bisa dihindarkan.

Sehingga para wanita pengikut mazhab Al-Hanafiyah sudah merasa cukup shalat dengan menggunakan rok panjang sebagai bawahan tanpa harus menutup bagian bawah kakinya dan tanpa harus mengenakan kaos kaki.

Namun jumhur ulama mengatakan bahwa aurat wanita itu adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan tapak tangan. Sehingga kaki tetap merupakan aurat yang tidak boleh diperlihatkan kepada non mahram. Baik di dalam shalat mapun di luar shalat.

Al-Malikiyah dalam kitab 'Asy-Syarhu As-Shaghir� atau sering disebut kitab Aqrabul Masalik ilaa Mazhabi Maalik, susunan Ad-Dardiri dituliskan bahwa batas aurat waita merdeka dengan laki-laki ajnabi (yang bukan mahram) adalah seluruh badan kecuali muka dan tapak tangan.

Asy-Syafi`iyyah dalam pendapat As-Syairazi dalam kitabnya 'al-Muhazzab', kitab di kalangan mazhab ini mengatakan bahwa wanita merdeka itu seluruh badannya adalah aurat kecuali wajah dan tapak tangan.

Dalam mazhab Al-Hanabilah kita dapati Ibnu Qudamah berkata kitab Al-Mughni 1 : 1-6, Mazhab tidak berbeda pendapat bahwa seorang wanita boleh membuka wajah dan tapak tangannya di dalam shalat.

Daud yang mewakili kalangan zahiri pun sepakat bahwa batas aurat wanita adalah seluruh tubuh kecuai muka dan tapak tangan. Sebagaimana yang disebutkan dalam Nailur Authar. Begitu juga dengan Ibnu Hazm mengecualikan wajah dan tapak tangan sebagaiman tertulis dalam kitab Al-Muhalla.

Para mufassirin yang terkenal pun banyak yang mengatakan bahwa batas aurat wanita itu adalah seluruh tubuh kecuali muka dan tapak tangan. Mereka antara lain At-Thabari, Al-Qurthubi, Ar-Razy, Al-Baidhawi dan lainnya. Pendapat ini sekaligus juga mewakili pendapat jumhur ulama.

Selain itu ada hadits Aisyah ra yang menetapkan batas aurat wanita :

Seorang wanita yang sudah hadih itu tidak boleh nampak bagian tubuhnya kecuali ini dan ini� Sambil beliau memegang wajar dan tapak tangannya.

Memang ada sebagian kalangan yang mengatakan bahwa hadits Asma` binti Abu Bakar dianggap dhaif, tapi tidak berdiri sendiri, karena ada qarinah yang menguatkan melalui riwayat Asma` binti Umais yang menguatkan hadits tersebut. Sehingga ulama modern sekelas Nasiruddin Al-Bani sekalipun meng-hasankan hadits tersebut sebagaimana tulisan beliau 'hijab wanita muslimah', 'Al-Irwa`, shahih Jamius Shaghir dan `Takhrij Halal dan Haram`.

Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.

Thursday, December 14, 2006

Islam Memuliakan Wanita

Oleh: Najmah Saiidah
(Sumber: www.kotasantri.com)

Islam sering dituding sebagai agama yang tidak memihak wanita karena sebagian aturan-aturannya dianggap mengekang kebebasan kaum wanita. Aturan-aturan Islam 'klasik' dianggap terlalu maskulin atau male-biased, cenderung bias jender, yang menempatkan wanita pada posisi nomor dua setelah kaum pria. Karenanya, aturan-aturan Islam dianggap tidak relevan dengan kondisi saat ini, karena bertentangan dengan konsep kesetaraan; seperti hukum-hukum yang berkaitan dengan waris, poligami, kepemimpinan laki-laki dalam keluarga, nafkah, pakaian Muslimah; apalagi kepemimpinan laki-laki dalam negara yang jabatan ini memang diharamkan bagi wanita.

Merebaknya paham sekularisme di tengah-tengah kaum Muslim yang melahirkan kebebasan dan gaya hidup individualis-materialistis rupanya telah memberikan pengaruh besar kepada kaum Muslim dan mengkondisikan mereka untuk menerima apapun yang berbau 'modern'. Wajar jika kemudian, kebahagiaan diukur dengan nilai-nilai yang bersifat duniawi, seperti terpenuhinya sebanyak mungkin kebutuhan jasmani atau sebanyak mungkin materi yang dihasilkan. Akhirnya, para wanita bersaing dengan kaum pria untuk menghasilkan karya dan mendapatkan materi sebanyak-banyaknya sehingga peran wanita sebagai istri dan ibu sering diabaikan dan dianggap tidak berarti, karena tidak dapat memberikan konstribusi secara ekonomi kepada keluarga.

Para wanita bersaing dengan pria untuk merebut posisi tertinggi dalam suatu pekerjaan, lembaga, bahkan dalam pemerintahan; tanpa mencermati terlebih dulu apakah langkah tersebut diperbolehkan atau tidak oleh Islam. Mereka bangga menjadi seseorang yang mampu memberi konstribusi besar secara materi kepada keluarga. Sebaliknya, mereka nyaris menanggalkan kebanggaannya menjadi seorang Muslimah serta kemuliaannya sebagai istri dan ibu, pengasuh dan pendidik bagi anak-anak dan masyarakatnya.

Bagaimana Islam Memandang Wanita?

Islam merupakan agama yang sempurna. Seluruh ajarannya bersumber dari wahyu Ilahi yang tidak akan berubah sampai kapan pun. Allah SWT telah memberikan aturan-aturan dengan rinci. Dengan aturan-aturan itu, seluruh problem hidup makhluk-Nya dalam situasi dan kondisi apapun dapat diselesaikan dengan memuaskan tanpa ada satu pun yang dirugikan.

Aturan-aturan Islam senantiasa memuaskan akal dan sesuai dengan fitrah manusia. Sebab, Islam lahir dari Zat Yang menciptakan manusia; Dia Mahatahu atas hakikat makhluk yang diciptakan-Nya. Islam memandang bahwa kebahagiaan dan kemuliaan seseorang tidak diukur dari materi; di tangannya pula tergenggam masa depan umat—karena ia adalah tiang negara, yang menentukan tegak atau runtuhnya sebuah negara/masyarakat.

Karenanya, Islam sangat mendorong para wanita untuk senantiasa tanggap terhadap segala sesuatu yang ada di sekelilingnya (sadar politik). Mereka juga terus didorong untuk membekali diri dengan pemahaman Islam sehingga mampu menyelesaikan seluruh problem yang ada di sekelilingnya dengan benar.

Senantiasa tersimpan dalam benak kita, betapa Rasulullah SAW tidak pernah membedakan para wanita dalam mendapatkan ilmu. Rasulullah SAW bahkan menyediakan waktu dan tempat tersendiri untuk kajian kaum wanita atau mengutus orang-orang tertentu untuk mengajari para wanita bersama mahram-nya.

Sangatlah jelas, bahwa Islam mencerdaskan kaum wanita, karena ia adalah juga bagian dari warga negara sebagaimana kaum pria; keduanya bertanggung jawab untuk membawa umatnya ke keadaan yang lebih baik.

Islam Memuliakan Wanita

Ketika Islam datang ke muka bumi ini dibawa oleh Rasulullah Muhammad SAW, sebenarnya telah sangat nyata bahwa Islam meninggikan derajat kaum wanita. Islam mencela dengan keras tradisi Jahiliah, di antaranya mengubur hidup-hidup anak perempuan yang baru dilahirkan atau pewarisan istri ayah kepada anak laki-lakinya. Celaan Islam atas perilaku Jahiliah tersebut menunjukkan bahwa Islam sangat memuliakan dan meninggikan derajat kaum wanita. Allah SWT berfirman: "Jika seseorang dari mereka dikabari dengan (kelahiran) anak perempuan, merah-padamlah mukanya, dan ia sangat marah. Ia bersembunyi dari orang banyak disebabkan buruknya berita yang disampaikan kepadanya. Apakah ia akan memeliharanya dan menanggung kehinaan atau menguburkannya ke dalam tanah hidup-hidup? Ketahuilah, alangkah buruknya apa yang mereka tetapkan itu." (QS. an-Nahl [16]: 58-59).

Rasul SAW juga bersabda, sebagaimana dituturkan Abu Hurairah ra: "Seseorang pernah bertanya kepada Rasulullah, “Siapa orang yang paling berhak diperlakukan dengan baik?" Rasul menjawab, “Ibumu, ibumu, ibumu; lalu bapakmu; baru kemudian kepada orang yang lebih dekat dan seterusnya." (HR. Muslim).

Dari beberapa hadits di atas dapatlah dipahami, bahwa Islam benar-benar menghargai dan memuliakan kaum hawa. Banyaknya pujian yang diberikan oleh Allah dan Rasul-Nya terhadap kaum wanita mengandung makna bahwa Islam meninggikan derajat kaum wanita; sedikit pun tidak menempatkan wanita pada posisi nomor dua setelah laki-laki. Artinya, Islam tidak pernah berlaku tidak adil kepada wanita.

Ketika Allah dan Rasul-Nya mengharamkan wanita duduk pada jabatan kekuasaan, tidak berarti bahwa Islam menempatkan wanita pada posisi warga negara nomor dua setelah laki-laki. Sebab, dalam pandangan Islam, posisi apa pun seseorang, apakah sebagai rakyat ataupun penguasa adalah sama, yang satu tidak lebih tinggi dari yang lain. Keduanya sebagai hamba Allah yang memiliki kewajiban untuk melaksanakan aturan-aturan Allah dan Rasul-Nya sesuai dengan fungsi dan peran masing-masing; penguasa sebagai pelaksana aturan-aturan Allah secara langsung, sedangkan rakyat sebagai pengontrol jalannya pemerintahan dan pengoreksi penguasa.

Adanya perbedaan ini tidak berarti yang satu lebih tinggi atau lebih mulia dari yang lain. Semua ini ditetapkan Allah sesuai dengan fitrahnya masing-masing; semata-mata demi kemaslahatan dan kelanggengan hidup manusia. Sebab, nilai kemuliaan seseorang di mata Allah tidak diukur dari jenis kelaminnya, tetapi karena ketakwaan dan ketundukkanya kepada-Nya. Keberadaan keduanya di dunia ini adalah sebagai makhluk Allah yang saling melengkapi dalam menjalani kehidupan, dengan pembagian peran yang jelas dan seimbang serta tetap mengacu pada aturan yang telah Allah berikan. Dengan itulah manusia, baik pria maupun wanita, dapat meraih kebahagiaan yang hakiki di dunia dan akhirat. Wallâh a‘lam bi ash-shawâb. (Dari berbagai sumber)

Saturday, December 9, 2006

Hijab Syar'i (Pakaian Wanita)

(Sumber: alsofwah.or.id)

Hijab syar’i adalah tutup yang dapat menutupi seluruh bagian tubuh wanita yang haram diperlihatkan. Maksudnya pakaian yang dapat menutup semua yang wajib ditutupi oleh wanita. Dan sesuatu yang lebih wajib ditutupi adalah menutup wajah, karena wajah merupakan sumber fitnah dan bagian yang menarik. Maka wanita wajib menutup wajahnya dari orang yang bukan mahramnya. Adapun orang yang beranggapan bahwa hijab syar’i itu adalah menutup kepala, leher, dada, kaki dan pergelangan tangan, dan ia membolehkan wanita mengeluarkan wajah dan telapak tangannya, maka ini adalah pendapat yang sangat mengherankan. Karena sebagaimana dimaklumi bahwa bagian yang paling menarik dan tempat fitnah (pada wanita) adalah wajahnya.

Maka bagaimana mungkin dikatakan bahwasanya syari’ah melarang wanita mem-buka kakinya sementara ia diperbolehkan membuka wajahnya. Hal seperti ini tentu tidak mungkin terjadi dalam syari’at yang agung lagi bijaksana yang bersih dari kontradiksi. Setiap orang tahu bahwa bagian yang menarik bagi lelaki pada wanita adalah terletak pada wajahnya. Oleh karena itu seandainya ditanyakan kepada peminang, ‘Sesungguhnya tunanganmu bermuka jelek akan tetapi kakinya indah’, tentu ia tidak akan jadi meminangnya. Dan jikalau dikatakan kepadanya, ‘Sesungguhnya tunanganmu berwajah cantik akan tetapi pada tangan atau telapak tangannya, atau pada kedua kakinya, atau pada betisnya jauh dari keindahan’, niscaya lelaki itu tetap meminangnya.

Maka dapat diketahui bahwa wajah adalah bagian yang lebih utama yang wajib ditutup. Ada beberapa dalil dari Al-Qur’an dan hadits Nabi Shallallaahu alaihi wa Salam dan pendapat para shahabat dan para tokoh dan ulama Islam yang indikasikan akan kewajiban wanita menutup seluruh tubuhnya dari orang yang bukan mahramnya, dan menunjukkan bahwa sesungguhnya wajib bagi wanita menutup wajah-nya dari orang-orang yang bukan mahramnya.

Syarat-syarat hijab syar’i:
- Menutup seluruh tubuh.
- Pada dasarnya bukan perhiasan.
- Harus tebal, tidak tembus pandang.
- Harus lebar, tidak sempit.
- Tidak memakai parfum (wangi-wangian).
- Tidak menyerupai pakaian lelaki.
- Tidak menyerupai pakaian wanita kafir.

---

Friday, December 8, 2006

Mencari Sebuah Masjid

Taufik Ismail


Aku diberitahu tentang sebuah masjid
yang tiang-tiangnya pepohonan di hutan
fondasinya batu karang dan pualam pilihan
atapnya menjulang tempat tersangkutnya awan
dan kubahnya tembus pandang, berkilauan
digosok topan kutub utara dan selatan

Aku rindu dan mengembara mencarinya

Aku diberitahu tentang sepenuh dindingnya yang transparan
dihiasi dengan ukiran kaligrafi Quran
dengan warna platina dan keemasan
berbentuk daun-daunan sangat beraturan
serta sarang lebah demikian geometriknya
ranting dan tunas jalin berjalin
bergaris-garis gambar putaran angin

Aku rindu dan mengembara mencarinya

Aku diberitahu tentang masjid yang menara-menaranya
menyentuh lapisan ozon
dan menyeru azan tak habis-habisnya
membuat lingkaran mengikat pinggang dunia
kemudian nadanya yang lepas-lepas
disulam malaikat menjadi renda-renda benang emas
yang memperindah ratusan juta sajadah
di setiap rumah tempatnya singgah

Aku rindu dan mengembara mencarinya

Aku diberitahu tentasng sebuah masjid yang letaknya di mana
bila waktu azan lohor engkau masuk ke dalamnya
engkau berjalan sampai waktu asar
tak bisa kau capai saf pertama
sehingga bila engkau tak mau kehilangan waktu
bershalatlah di mana saja
di lantai masjid ini, yang luas luar biasa

Aku diberitahu tentang ruangan di sisi mihrabnya
yaitu sebuah perpustakaan tak terkata besarnya
dan orang-orang dengan tenang membaca di dalamnya
di bawah gantungan lampu-lampu kristal terbuat dari berlian
yang menyimpan cahaya matahari
kau lihat bermilyar huruf dan kata masuk beraturan
ke susunan syaraf pusat manusia dan jadi ilmu yang berguna
di sebuah pustaka yang bukunya berjuta-juta
terletak di sebelah menyebelah mihrab masjid kita

Aku rindu dan mengembara mencarinya

Aku diberitahu tentang masjid yang beranda dan ruang dalamnya
tempat orang-orang bersila bersama
dan bermusyawarah tentang dunia dengan hati terbuka
dan pendapat bisa berlainan namun tanpa pertikaian
dan kalau pun ada pertikaian bisalah itu diuraikan
dalam simpul persaudaraan yang sejati
dalam hangat sajadah yang itu juga
terbentang di sebuah masjid yang mana
Tumpas aku dalam rindu
Mengembara mencarinya
Di manakah dia gerangan letaknya

Pada suatu hari aku mengikuti matahari
ketika di puncak tergelincir dia sempat
lewat seperempat kuadran turun ke barat
dan terdengar merdunya azan di pegunungan
dan aku pun melayangkan pandangan
mencari masjid itu ke kiri dan ke kanan
ketika seorang tak kukenal membawa sebuah gulungan
dia berkata
'Inilah masjid yang dalam pencarian Tuan'
dia menunjuk ke tanah ladang itu
dan di atas lahan pertanian dia bentangkan
secarik tikar pandan
kemudian dituntunnya aku ke sebuah pancuran
airnya bening dan dingin mengalir beraturan
tanpa kata dia berwudhu duluan
aku pun di bawah air itu menampungkan tangan
ketika kuusap mukaku, kali ketiga secara perlahan
hangat air yang terasa, bukan dingin kiranya
demikian air pancuran
bercampur dengan air mataku
yang bercucuran

---