Wednesday, May 16, 2007

Tentang Membuka Jilbab (Bagian 2)

(Sumber: www.syariahonline.com)

Pertanyaan:

Assalamu'alaikum wr. wb.

Pak ustadz, tentang bahasan ini sambungannya mana yach? Penjelasannya enak, mudah dimengerti. Saya harap ngga terlalu lama untuk lanjutan jawabannya.

Wass. wr. wb.
Audie
Jakarta


Jawaban:

Assalamu `alaikum Wr. Wb.

Bismillahirrahmanirrahiem. Alhamdulillahi Rabbil `Alamin. Wash-shalatu Was-Salamu `alaa Sayyidil Mursalin. Wa ba`d,

Menyambung masalah penentuan siapa sajakah yang menjadi mahram dan boleh terliat sebagian aurat dari seorang wanita, maka kami meneruskan apa yangtelah kami bahas sebelumnya.

Terima kasih atas peringatan dan permintaan agar segera dilanjutkan jawaban tersebut. Ini mennunjukkan bahwa anda memang punya perhatian tersendiri atas jawaban kami.

Dalam surat An-Nur ayat 31 Allah SWT berfiman yang artinya:

'Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung."' (QS An-Nuur : 31)

Ayat ini juga berbicara tentang siapa saja orang yang boleh melihat sebagian aurat wanita yang dalam hal ini juga berstatus sebagai mahram. Orang-orang yang disebutkan dalam ayat ini ada yang sudah disebutkan di dalam surat An-Nisa ayat 23 dan ada pula yang belum. Yang sudah disesutkan antara lain adalah ayah, anak, saudara laki-laki dan anak saudara laki-laki. Selebihnya belum disinggung.

Bila kita break down satu persatu maka apa yang disebutkan dalam ayat ini berkaitan dengan siapa saja yang menjadi mahram adalah :

1. Suami

Bahkan seorang wanita bukan hanya boleh terlihat sebagian auratnya tetapi seluruh auratnya halal bila terlihat.

2. Ayah

Bahwa seorang wanita boleh terlihat sebagian auratnya di hadapan ayahnya telah dijelaskan pada surat An-Nisa ayat 23 pada poin nomor [2].

3. Ayah suami

Dalam bahasa kita adalah mertua. Yaitu ayahnya suami seorang wanita.

4. Putera atau anak

Bahwa seorang wanita boleh terlihat sebagian auratnya di hadapan anaknya telah dijelaskan pada surat An-Nisa ayat 23 pada poin nomor [2].

5. Putera-putera suami

Dalam bahasa kita maksudnya adalah anak tiri, dimana seorang wanita boleh terlihat sebagian auratnya di hadapan laki-laki yang statusnya anak tiri.

6. Saudara-saudara laki-laki

Bahwa seorang wanita boleh terlihat sebagian auratnya di hadapan saudara laki-lakinya telah dijelaskan pada surat An-Nisa ayat 23 pada poin nomor [3].

7. putera-putera saudara lelaki

Bahwa seorang wanita boleh terlihat sebagian auratnya di hadapan putera saudara laki-lakinya (keponankan) telah dijelaskan pada surat An-Nisa ayat 23 pada poin nomor [4].

8. Putera-putera saudara perempuan

Dalam bahasa kita maksudnya adalah keponakan dari kakak atau adik wanita.

9. Wanita-wanita Islam

Jadi bila sesama wanita yang muslimah, seorang wanita boleh terlihat sebagian auratnya, Tetapi tidak boleh terlihar seluruhnya. Karena satu-satunya yang boleh melihat seluruh aurat hanya satu orang saja yaitu orang yang menjadi suami.

Sedangkan sesama wanita tetap tidak boleh terlihat seluruh aurat kecuali ada pertimbangan darurat seperti untuk penyembuhan secara medis yang memang tidak ada jalan lain kecuali harus melihat.

Adapun wanita yang statusnya bukan Islam seperti Kristen, Protestan, Hindu, Budha, Konghucu atau ateis, maka seorang wanita musimah diharamkan terlihat auratnya meski hanya sebagian. Karena itu buat para wanita muslimah yang tinggal bersama di sebuah asrama atau di rumah kost, pastikan bahwa wanita yang tinggal bersama anda muslimah semuanya. Karena kalau ada yang bukan muslimah, anda tetap diwajibkan menutup aurat seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan sebagaimana di depan laki-laki non mahram.

Begitu juga bila masuk ke kolam renang khusus wanita, pastikan bahwa semua pengunjungnya adalah wanita dan agamanya harus Islam.

10. Budak-budak yang mereka miliki

Di masa perbudakan, seorang wanita masih dibolehkan terlihat auratnya di hadapan budak yang dimilikinya. Tapi di masa kini, sopir dan pembantu sama sekali tidak bisa dianggap sebagai budak, karena mereka adalah orang merdeka.

11. Pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan

Yang dimaksud adalah pelayan atau pembantu yang sama sekali sudah mati nafsu birahi baik secara alami atau karena dioperasi.

Dalam Tafsir Al-Qurthubi disebutkan bahwa ada perbedaan pendapat dalam memahami maksud ayat in dalam beberapa makna:


  • Mereka adala orang yang bodoh/pandir yang tidak memiliki hasrat terhadap wanita.
  • Mereka adalah orang yang mengabdikan hidupnya pada suatu kaum (harim) yang tidak memiliki hasrat terhadap wanita.
  • Mereka adalah orang yang impoten total.
  • Mereka adalah orang yang dipotong kemaluannya,
  • Mereka adalah orang yang waria yang tidak punya hasrat kepada wanita.
  • Mereka adalah orang yang tua renta yang telah hilang nafsunya

12. Anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita.

- Sudah jelas


Wallahu A`lam Bish-Showab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.

No comments: