(Sumber: www.syariahonline.com)
Pertanyaan:
Assalamu'alaikum,
Apakah memakai cadar itu wajib? Saya bingung, sebagian ulama memfatwakan wajib sebaghian tidak. Tetapi mengacu pada sunnah Rasulullah, apakah memakai cadar bagi wanita diperintahkan atau tidak? Apabila diperintahkan maka tolong berikan secara jelas bunyi hadisnya dan apakah hadis ini Shohih. Seorang teman saya berpendapat wanita lebih baik memakai cadar dengan alasan agar tidak menarik perhatian pria. Saya sungguh tidak dapat menerima pendapat ini. Apakah wanita begitu superiornya sehingga fenomena yang terjadi hanya pria tertarik pada wanita? Apakah tidak mungkin wanita tertarik pada pria? Kalau begitu, kenapa hanya wanita yang harus ditutup auratnya? Kenapa pria lebih diberi kebebasan untuk menunjukkan bagian tubuhnya? Padahal ada juga wanita yang dapat tertarik pada pria hanya karena melihat postur tubuhnya. Saya mohon jawaban dengan sejelas-jelasnya.
Wassalmu'alaikum,
Hafidz
Jawaban:
Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh
Alhamdulillah, Washshalatu wassalamu `ala Rasulillah, wa ba�d.
Ketika ulama berfatwa bukan berarti tidak mengacu kepada Rasulullah SAW, sehingga terkesan sebagian orang ingin meninggalkan fatwa ulama dan hanya mengacu kepada Rasulullah SAW saja. Ini adalah pemahaman yang keliru tentang fatwa. Sebab fatwa lahir dari ijtihad dan ijtihad itu adalah upaya sungguh-sungguh dari seorang yang punya kapasitas terntentu dengan menggunakan metode yang teramat ilmiyah untuk menyimpulkan hukum syariat Islam berdasarkan Al-Quran Al-Kariem dan sunnah Rasulullah SAW.
Terkadang ada keterangan dari Rasulullah SAW yang sifatnya jelas, tegas dan to the point, maka kita tidak butuh lagi fatwa dan para ulama pun tidak perlu lagi berijtihad. Semua orang cukup dengan sekali baca sebuah hadits atau ayat, langsung saat itu juga tahu hukum suatu masalah. Dalam kasus-kasus yang telah jelas dan terang dalilnya, kita tidak perlu lagi mengutak-atik hukumnya.
Namun ada sekian banyak permasahalahan yang tidak ada dalilnya yang sharih, bahkan terkadang hukumnya tersamar atau tidak disebutkan secara langsung atau tidak to the point tentang suatu hal. Sehingga sangat besar kemungkinannya untuk menimbulkan kesimpulan hukum yang berbeda antara satu orang dengan lainnya.
Misalnya disebutkan bahwa dahulu Rasulullah SAW sering menggunakan tongkat bahkan diriwayatkan ketika khutbah pun beliau tetap berpegangan pada tongkat. Tapi apakah bisa disimpulkan bahwa memegang tongkat adalah bagian dari tata aturan dalam khutbah?
Beliau sendiri tidak secara ekspilisit menyebutkan kepada ummat bahwa bila kalian mau khutbah haruslah membawa tongkat. Nah, pada titik inilah biasanya orang berbeda pendapat dalam menyimpulkan sebuah hukum. Apalah tongkat itu bagian dari aturan berkhutbah ataukah secara kebetulan Rasulullah SAW membutuhkan tongkat untuk menopang tubuhnya, terutama di masa lanjut usianya.
Tidak jarang dalil-dalil itu bukannya tidak ada, melainkan seakan satu sama lain saling bertentangan. Dan kasus ini bukan hanya dalam satu dua kasus, melainkan ada banyak kasus yang demikian..
Yang menarik, kerepotan dalam mengambil kesimpulan hukum ini bukan hanya dialami oleh kita di masa sekarang ini saja. Bahkan dahulu para shahabat sendiri pun pernah mengalami hal yang sama. Meski bunyi petunjuk dari Rasulullah SAW sama, namun mereka memahaminya dengan cara yang berbeda. Seperti kasus shalat ashar di perkambungan Bani Quraidhah yang terkenal itu.
Maka untuk bisa memahami hukum yang terkadung dalam sebuah dalil, diperlukan metode analisa yang tajam, aktual dan terpercaya. Yang mempu melakukannya tentu orang-orang yang punya kapasitas terutama dari sisi kafaah syar`iyah. Dan kegiatan ini disebut dengan ijtihad dan hasilnya adalah fatwa para ulama. Kalau antara satu fatwa dengan yang lainnya tidak sesuai benar, tugas kita adalah meneliti kembali manakala diantara fatwa-fatwa itu yang ditunjang dengan dasar yang lebih kuat. Bukannya kembali kepada Rasulullah SAW, sebab semua pun sedang berusaha kembali kepada Rasulullah SAW. Tapi manakah yang paling bisa diterima hujjahnya dalam rangka kembali kepada Rasulullah SAW.
Dan anda tidak perlu bingung berhadapan dengan banyak fatwa yang berbeda itu, silahkan lihat dasar pijakannya dan bandingkan antara satu dan lainnya. Yang paling kuat menurut anda itulah yang bisa anda pilih. Dan salah satu indikator yang paling kuat adalah yang dipegang oleh jumhur ulama, meski bukan satu-satunya indikator.
Fatwa Tentang Cadar Dan Hujjahnya
Masalah kewajiban memakai cadar sebenarnya tidak disepakati oleh para ulama. Maka wajarlah bila kita sering mendapati adanya sebagian ulama yang mewajibkannya dengan didukung dengan sederet dalil dan hujjah. Namun kita juga tidak asing dengan pendapat yang mengatakan bahwa cadar itu bukanlah kewajiban. Pendapat yang kedua ini pun biasanya diikuti dengan sederet dalil dan hujjah juga.
Dalam kajian ini, marilah kita telusuri masing-masing pendapat itu dan dengan dalil dan hujjah yang mereka ajukan. Sehingga kita bisa memiliki wawasan dalam memasuki wilayah ini secara bashirah dan wa'yu yang sepenuhnya. Tujuannya bukan mencari titik perbedaan dan berselisih pendapat, melainkan untuk memberikan gambaran yang lengkap tentang dasar isitmbath kedua pendapat ini agar kita bisa berbaik sangka dan tetap menjaga hubunngan baik dengan kedua belah pihak.
1. Kalangan Yang Mewajibkan Cadar
Mereka yang mewajibkan setiap wanita untuk menutup muka (memakai niqab) berangkat dari pendapat bahwa wajah itu bagian dari aurat wanita yang wajib ditutup dan haram dilihat oleh lain jenis non mahram.
Dalil-dalil yang mereka kemukakan antara lain:
a. Surat Al-Ahzab : 59
"Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu'min: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS. Al-Ahzah : 59)
Ayat ini adalah ayat yang paling utama dan paling sering dikemukakan oleh pendukung wajibnya niqab. Mereka mengutip pendapat para mufassirin terhadap ayat ini bahwa Allah mewajibkan para wanita untuk menjulurkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka termasuk kepala, muka dan semuanya, kecuali satu mata untuk melihat. Riwayat ini dikutip dari pendapat Ibnu Abbas, Ibnu Mas`ud, Ubaidah As-Salmani dan lainnya, meskipun tidak ada kesepakatan diantara mereka tentang makna 'jilbab' dan makna 'menjulurkan'.
Namun bila diteliti lebih jauh, ada ketidak-konsistenan nukilan pendapat dari Ibnu Abbas tentang wajibnya niqab. Karena dalam tafsir di surat An-Nuur yang berbunyi (kecuali yang zahir darinya), Ibnu Abbas justru berpendapat sebaliknya.
Para ulama yang tidak mewajibkan niqab mengatakan bahwa ayat ini sama sekali tidak bicara tentang wajibnya menutup muka bagi wanita, baik secara bahasa maupun secara `urf (kebiasaan). Karena yang diperintahkan jsutru menjulurkan kain ke dadanya, bukan ke mukanya. Dan tidak ditemukan ayat lainnya yang memerintahkan untuk menutup wajah.
b. Surat An-Nuur : 31
"Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang nampak dari padanya." (QS. An-Nur : 31).
Menurut mereka dengan mengutip riwayat pendapat dari Ibnu Mas`ud bahwa yang dimaksud perhiasan yang tidak boleh ditampakkan adalah wajah, karena wajah adalah pusat dari kecantikan. Sedangkan yang dimaksud dengan `yang biasa nampak` bukanlah wajah, melainkan selendang dan baju.
Namun riwayat ini berbeda dengan riwayat yang shahi dari para shahabat termasuk riwayt Ibnu Mas`ud sendiri, Aisyah, Ibnu Umar, Anas dan lainnya dari kalangan tabi`in bahwa yang dimaksud dengan 'yang biasa nampak darinya' bukanlah wajah, tetapi al-kuhl (celak mata) dan cincin. Riwayat ini menurut Ibnu Hazm adalah riwayat yang paling shahih.
c. Surat Al-Ahzab : 53
"Apabila kamu meminta sesuatu kepada mereka , maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka. Dan tidak boleh kamu menyakiti Rasulullah dan tidak mengawini isteri-isterinya selama-lamanya sesudah ia wafat. Sesungguhnya perbuatan itu adalah amat besar di sisi Allah."(QS. Al-Ahzab : 53)
Para pendukung kewajiban niqab juga menggunakan ayat ini untuk menguatkan pendapat bahwa wanita wajib menutup wajah mereka dan bahwa wajah termasuk bagian dari aurat wanita. Mereka mengatakan bahwa meski khitab ayat ini kepada istri Nabi, namun kewajibannya juga terkena kepada semua wanita mukminah, karena para istri Nabi itu adalah teladan dan contoh yang harus diikuti.
Selain itu bahwa mengenakan niqab itu alasannya adalah untuk menjaga kesucian hati, baik bagi laki-laki yang melihat ataupun buat para istri nabi. Sesuai dengan firman Allah dalam ayat ini bahwa cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka (istri nabi).
Namun bila disimak lebih mendalam, ayat ini tidak berbicara masalah kesucian hati yang terkait dengan zina mata antara para shahabat Rasulullah SAW dengan para istri beliau. Kesucian hati ini kaitannya dengan perasaan dan pikiran mereka yang ingin menikahi para istri nabi nanti setelah beliau wafat. Dalam ayat itu sendiri dijelaskan agar mereka jangan menyakiti hati nabi dengan mengawini para janda istri Rasulullah SAW sepeninggalnya. Ini sejalan dengan asbabun nuzul ayat ini yang menceritakan bahwa ada shahabat yang ingin menikahi Aisyah ra bila kelak Nabi wafat. Ini tentu sangat menyakitkan perasaan nabi.
Adapun makna kesucian hati itu bila dikaitkan dengan zina mata antara shahabat nabi dengan istri beliau adalah penafsiran yang terlalu jauh dan tidak sesuai dengan konteks dan kesucian para shahabat nabi yang agung.
Sedangkan perintah untuk meminta dari balik tabir, jelas-jelas merupakan kekhusususan dalam bermuamalah dengan para istri Nabi. Tidak ada kaitannya dengan 'al-Ibratu bi `umumil lafzi laa bi khushushil ayah'. Karena ayat ini memang khusus membicarakan akhlaq pergaulan dengan istri nabi. Dan mengqiyaskan antara para istri nabi dengan seluruh wanita muslimah adalah qiyas yang tidak tepat, qiyas ma`al fariq. Karena para istri nabi memang memiliki standart akhlaq yang khusus. Ini ditegaskan dalam ayat Al-Quran.
"Hai isteri-isteri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik," (QS. Al-ahzab : 32)
d. Hadits Larang Berniqab bagi Wanita Muhrim
Para pendukung kewajiban menutup wajah bagi muslimah menggunakan sebuah hadits yang diambil mafhum mukhalafanya, yaitu larangan Rasulullah SAW bagi muslimah untuk menutup wajah ketika ihram.
"Janganlah wanita yang sedang berihram menutup wajahnya (berniqab) dan memakai sarung tangan".
Dengan adanya larangan ini, menurut mereka lazimnya para wanita itu memakai niqab dan menutup wajahnya, kecuali saat berihram. Sehingga perlu bagi Rasulullah SAW untuk secara khusus melarang mereka. Seandainya setiap harinya mereka tidak memakai niqab, maka tidak mungkin beliau melarangnya saat berihram.
Pendapat ini dijawab oleh mereka yang tidak mewajibkan niqab dengan logika sebaliknya. Yaitu bahwa saat ihram, seseorang memang dilarang untuk melakukan sesautu yang tadinya halal. Seperti memakai pakaian yang berjahit, memakai parfum dan berburu. Lalu saat berihram, semua yang halal tadi menjadi haram. Kalau logika ini diterapkan dalam niqab, seharusnya memakai niqab itu hukumnya hanya sampai boleh dan bukan wajib. Karena semua larangan dalam ihram itu hukum asalnya pun boleh dan bukan wajib. Bagaimana bisa sampai pada kesimpulan bahwa sebelumnya hukumnya wajib ?
Bahwa ada sebagian wanita yang di masa itu menggunakan penutup wajah, memang diakui. Tapi masalahnya menutup wajah itu bukanlah kewajiban. Dan ini adalah logika yang lebih tepat.
e. Hadits bahwa Wanita itu Aurat
Diriwayatkan oleh At-Tirmizy marfu`an bahwa,
"Wanita itu adalah aurat, bila dia keluar rumah, maka syetan menaikinya".
Menurut At-turmuzi hadis ini kedudukannya hasan shahih. Oleh para pendukung pendapat ini maka seluruh tubuh wanita itu adalah aurat, termasuk wajah, tangan, kaki dan semua bagian tubuhnya. Pendapat ini juga dikemukakan oleh sebagian pengikut Asy-Syafi`iyyah dan Al-Hanabilah.
f. Mendhaifkan Hadits Asma`
Mereka juga mengkritik hadits Asma` binti Abu Bakar yang berisi bahwa, "Seorang wanita yang sudah hadih itu tidak boleh nampak bagian tubuhnya kecuali ini dan ini" Sambil beliau memegang wajar dan tapak tangannya.
2. Kalangan Yang Tidak Mewajibkan Cadar
Sedangkan mereka yang tidak mewajibkan cadar berpendapat bahwa wajah bukan termasuk aurat wanita. Mereka juga menggunakan banyak dalil serta mengutip pendapat dari para imam mazhab yang empat dan juga pendapat salaf dari para shahabat Rasulullah SAW.
a. Ijma' Shahabat
Para shahabat Rasulullah SAW sepakat mengatakan bahwa wajah dan tapak tangan wanita bukan termasuk aurat. Ini adalah riwayat yang paling kuat tentang masalah batas aurat wanita.
b. Pendapat Para Fuqoha Bahwa Wajah Bukan Termasuk Aurat Wanita.
Al-Hanafiyah mengatakan tidak dibenarkan melihat wanita ajnabi yang merdeka kecuali wajah dan tapak tangan. (lihat Kitab Al-Ikhtiyar). Bahkan Imam Abu Hanifah ra. sendiri mengatakan yang termasuk bukan aurat adalah wajah, tapak tangan dan kaki, karena kami adalah sebuah kedaruratan yang tidak bisa dihindarkan.
Al-Malikiyah dalam kitab 'Asy-Syarhu As-Shaghir' atau sering disebut kitab Aqrabul Masalik ilaa Mazhabi Maalik, susunan Ad-Dardiri dituliskan bahwa batas aurat waita merdeka dengan laki-laki ajnabi (yang bukan mahram) adalah seluruh badan kecuali muka dan tapak tangan. Keduanya itu bukan termasuk aurat.
Asy-Syafi`iyyah dalam pendapat As-Syairazi dalam kitabnya 'al-Muhazzab', kitab di kalangan mazhab ini mengatakan bahwa wanita merdeka itu seluruh badannya adalah aurat kecuali wajah dan tapak tangan.
Dalam mazhab Al-Hanabilah kita dapati Ibnu Qudamah berkata kitab Al-Mughni 1: 1-6, "Mazhab tidak berbeda pendapat bahwa seorang wanita boleh membuka wajah dan tapak tangannya di dalam shalat
Daud yang mewakili kalangan zahiri pun sepakat bahwa batas aurat wanita adalah seluruh tubuh kecuai muka dan tapak tangan. Sebagaimana yang disebutkan dalam Nailur Authar. Begitu juga dengan Ibnu Hazm mengecualikan wajah dan tapak tangan sebagaiman tertulis dalam kitab Al-Muhalla.
c. Pendapat Para Mufassirin
Para mufassirin yang terkenal pun banyak yang mengatakan bahwa batas aurat wanita itu adalah seluruh tubuh kecuali muka dan tapak tangan. Mereka antara lain At-Thabari, Al-Qurthubi, Ar-Razy, Al-Baidhawi dan lainnya. Pendapat ini sekaligus juga mewakili pendapat jumhur ulama.
d. Dhai'ifnya Hadits Asma Dikuatkan Oleh Hadits Lainnya
Adapun hadits Asma` binti Abu Bakar yang dianggap dhaif, ternyata tidak berdiri sendiri, karena ada qarinah yang menguatkan melalui riwayat Asma` binti Umais yang menguatkan hadits tersebut. Sehingga ulama modern sekelas Nasiruddin Al-Bani sekalipun meng-hasankan hadits tersebut sebagaimana tulisan beliau 'hijab wanita muslimah', 'Al-Irwa`, shahih Jamius Shaghir dan `Takhrij Halal dan Haram`.
e. Perintah Kepada Laki-laki Untuk Menundukkan Pandangan.
Allah SWt telah memerintahkan kepada laki-laki untuk menundukkan pandangan (ghadhdhul bashar). Hal itu karena para wanita muslimah memang tidak diwajibkan untuk menutup wajah mereka.
"Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat." (QS. An-Nuur : 30)
Dalam hadits Rasulullah SAW kepada Ali ra. disebutkan bahwa,
"Jangan lah kamu mengikuti pandangan pertama (kepada wanita) dengan pandangan berikutnya. Karena yang pertama itu untukmu dan yang kedua adalah ancaman/dosa". (HR. Ahmad, Abu Daud, Tirmizy dan Hakim).
Bila para wanita sudah menutup wajah, buat apalagi perintah menundukkan pandangan kepada laki-laki. Perintah itu menjadi tidak relevan lagi.
Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.
Wednesday, December 5, 2007
Cadar: Mana Yang Sesuai Ajaran Nabi, Wajib Atau Tidak?
Posted by Muslimah Berjilbab at 6:09 PM
Labels: tanya-jawab
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
5 comments:
subhanallah, artikel yang sangat bagus...
alhamdulillah..artikel yang cukup jelas..
menurutku memakai niqab adalah bentuk kehati-hatian dari seorang wanita muslim untuk menghindari fitnah..
kurang jealas krn:
1.jd klo lki2 jln dluar hrs nunduk trus gtu?ntar nabrak ceweny malah tmbah brabe
2.klo ntar ga nunduk eh trnyata tu muka cewek yg sumringah trlihat qt dan itu jlas ga cukp skali klo sudah benih suka muncul, gmn?
3. klo cowoknya nundukin pndangn jd ceweny ga ap2 gt ga pake bju toh cowony smuany yqin bakal ghodul bashor jd ngapain ditutup sgala?apa dg godul basor yaqin tu muka cewe ga bakal dcuri oandang oleh mata2 nakal?
smua brawal dr pandangan lalu snyuman lalu kklepek2 tuh hati, gmn?
بسم الله الرحمن الرحيم
CADAR DI DALAM KITAB-KITAB PESANTREN INDONESIA
ا لحمد لله رب العالمين والصلاة والسلام على نبينا محمد وعلى آله و صحبه أجمعين و من تبعهم بإحسان إلى يوم الدين و بعد،
Masih banyak orang Islam di Indonesia yang memandang cadar sebagai barang aneh dan cenderung menilainya secara negatif. Wanita muslimah yang mengenakannya sering dituduh secara ekstrim sebagai pengikut aliran sesat atau aliran sempalan yang eksklusif. Padahal terminologi cadar sudah dikenal oleh kalangan santri di pondok-pondok pesantren kita yang menunjukkan bahwa cadar bukanlah barang baru, asing, apalagi dikatakan sebagai bukan ajaran Islam. Hanya saja banyak dari mereka yang membaca, namun tidak mau menyampaikan (menjelaskan) hal ini kepada umat. Atau juga banyak dari mereka yang membaca namun tidak mau mengamalkannya.
Memang ulama berbeda pendapat tentang hukum cadar ini, dari yang mewajibkan hingga yang mengatakan mandub (dianjurkan) bila wajah perempuan itu dapat menimbulkan fitnah syahwat. Namun tidak ada satupun yang mengatakan bahwa pemakai cadar adalah aliran sesat atau sempalan. Berikut ini adalah terminologi cadar di dalam sebagian kitab-kitab yang dikenal dan digunakan oleh kalangan muslimin Indonesia, yaitu:
1. Kitab Tafsir al-Qur’an dan Terjemahnya , dikeluarkan oleh Tim Tashhih Departemen Agama RI.
Tafsir surat Al-Ahzaab : 59 tentang makna jilbab , يُدْنِــينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلاَبِيبِهِنَّ (...Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka . ..),
yaitu: Jilbab adalah sejenis baju kurung yang lapang yang dapat menutup kepala, muka dan dada.
2. Kitab Tafsir Ath-Thabari ditulis oleh Al-Imam Muhammad bin Jarir bin Yazid bin Katsir bin Ghalib ath-Thabari رحمه الله . Kitab tafsir ini adalah kitab referensi yang sangat dikenal di dunia Islam. Pembahasan cadar di dalam kitab ini di antaranya dalam:
a. Tafsir surat An-Nuur ayat 31 tentang إِلاَّ مَا ظَهَرَ مِنـْهَا
(... kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.), yaitu :
يَقُول تَعَالَى ذِكْره : وَلاَ يُظْهِرْنَ لِلنَّاسِ الَّذِينَ لَيْسُوا لَهُنَّ بِمَحْرَمٍ زِينَتهنَّ , وَهُمَا زِينَتَانِ : إِحْدَاهُمَا : مَا خَفِيَ , وَذَلِكَ كَالْخَلْخَالِ وَالسِّوَارَيْنِ وَالْقُرْطَيْنِ وَالْقَلَائِد . وَالاُخْرَى : مَا ظَهَرَ مِنْهَا , وَذَلِكَ مُخْتَلَف فِي الْمَعْنَى مِنْهُ بِهَذِهِ الايَة , فَكَانَ بَعْضهمْ يَقُول : زِينَة الثِّيَاب الظَّاهِرَة .
… عَنِ ابْن مَسْعُود , قَالَ : الزِّينَة زِينَتَانِ : فَالظَّاهِرَة مِنْهَا الثِّيَاب , وَمَا خَفِيَ : الْخَلْخَالَانِ وَالْقُرْطَانِ وَالسِّوَارَانِ …عَنْ أَبِي إِسْحَاق , عَنْ أَبِي الأَحْوَص , عَنْ عَبْد اللَّه : { إِلاَّ مَا ظَهَرَ مِنْهَا } قَالَ : الثِّيَاب . قَالَ أَبُو إِسْحَاق : أَلاَّ تَرَى أَنَّهُ قَالَ : { خُذُوا زِينَتكُمْ عِنْد كُلّ مَسْجِد } ؟ .
Allah berfirman: Janganlah menampakkan perhiasan mereka kepada manusia selain mahramnya. Perhiasan itu ada dua: yang disembunyikan, yaitu seperti: gelang kaki, dua gelang tangan, dua anting-anting dan kalung. Dan yang kedua adalah yang biasa tampak –ada perbedaan pendapat tentang makna ayat dalam hal ini, dan sebagiannya mengatakan yaitu : pakaian luar.
Dari Ibnu Ibnu Mas’ud berkata:”Perhiasan ada dua macam: yang biasa tampak yaitu pakaian luar. Dan perhiasan yang disembunyikan yaitu: gelang kaki, dua anting-anting dan dua gelang tangan.”
Dari Abu Ishaq dari Abu al-Ahwash dari Abdullah berkata,” { إِلاَّ مَا ظَهَرَ مِنـْهَا } yaitu : pakaian.”
Berkata Abu Ishaq,”Apakah engkau tidak melihat firman Allah : خُذُوا زِينَتكُمْ عِنْد كُلّ مَسْجِد (“Pakailah perhiasanmu (pakaianmu) yang indah setiap memasuki masjid ?”) (QS. Al-A’raf : 31)
b. Tafsir surat Al-Ahzaab : 59 tentang makna jilbab, يُدْنِــينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلاَبِيبِهِنَّ (...Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka . . .) , yaitu :
يَقُول تَعَالَى ذِكْره لِنَبِيِّهِ مُحَمَّد صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : يَا أَيّهَا النَّبِيّ قُلْ ِلأَزْوَاجِك وَبَنَاتك وَنِسَاء الْمُؤْمِنِينَ , لاَ يَتَشَبَّهْنَ بِاْلإِمَاءِ فِي لِبَاسهنَّ إِذَا هُنَّ خَرَجْنَ مِنْ بُيُوتهنَّ لِحَاجَتِهِنَّ , فَكَشَفْنَ شُعُورَهُنَّ وَوُجُوهَهُنَّ , وَلَكِنْ لِيُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبهنَّ , لِئَلاَّ يَعْرِض لَهُنَّ فَاسِق , إِذَا عَلِمَ أَنَّهُنَّ حَرَائِر بِأَذًى مِنْ قَوْل , ثُمَّ اخْتَلَفَ أَهْل التَّأْوِيل فِي صِفَة الإدْنَاء الَّذِي أَمَرَهُنَّ اللَّه بِهِ , فَقَالَ بَعْضهمْ : هُوَ أَنْ يُغَطِّينَ وُجُوهَهُنَّ وَرُءُوسَهُنَّ , فَلاَ يُبْدِينَ مِنْهُنَّ إِلاَّ عَيْنًا وَاحِدَة .
Allah berfirman kepada Nabinya Muhammad : “Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu dan wanita mukminah, janganlah menyerupai budak-budak di dalam berpakaian yang jika keluar rumah untuk suatu keperluan, mereka menampakkan rambut dan wajah-wajah mereka. Akan tetapi hendaklah mengulurkan jilbab-jilbab mereka, sehingga orang-orang fasiq dapat mengenali mereka sebagai wanita merdeka dan terhindar dari gangguan dalam satu pendapat. Ahli ta’wil berbeda pendapat di dalam cara mengulurkan jilbab yang diperintahkan Allah. Maka sebagiannya mengatakan : yaitu menutupi wajah-wajah dan kepala-kepala mereka dan tidaklah menampakkannya kecuali hanya satu mata saja.”
عَنْ عَلِيّ , عَنِ ابْن عَبَّاس , قَوْله : { يَا أَيّهَا النَّبِيّ قُلْ ِلأَزْوَاجِك وَبَنَاتك وَنِسَاء الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلاَبِيبهنَّ } أَمَرَ اللَّه نِسَاء الْمُؤْمِنِينَ إِذَا خَرَجْنَ مِنْ بُيُوتهنَّ فِي حَاجَة أَنْ يُغَطِّينَ وُجُوهَهُنَّ مِنْ فَوْق رُءُوسهنَّ بِالْجَلاَبِيبِ , وَيُبْدِينَ عَيْنًا وَاحِدَة .
Dari Ali dari Ibnu ‘Abbas berkata, “Allah telah memerintahkan para wanita muslimah jika keluar dari rumah mereka dalam suatu keperluan untuk menutup wajah-wajah mereka (mulai) dari atas kepalanya dengan jilbabnya dan menampakkan hanya satu mata saja.”
عَنِ ابْن سِيرِينَ , قَالَ : سَأَلْت عُبَيْدَة , عَنْ قَوْله : { قُلْ ِلأَزْوَاجِك وَبَنَاتك وَنِسَاء الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلاَبِيبهنَّ } قَالَ : فَقَالَ بِثَوْبِهِ , فَغَطَّى رَأْسَهُ وَوَجْهَهُ , وَأَبْرَزَ ثَوْبَهُ عَنْ إِحْدَى عَيْنَيْهِ . وَقَالَ آخَرُونَ : بَلْ أُمِرْنَ أَنْ يَشْدُدْنَ جَلاَبِيبهنَّ عَلَى جِبَاههنَّ .
Dari Ibnu Sirrin berkata,“Aku bertanya kepada Ubaidah tentang firman Allah : { قُلْ ِلأَزْوَاجِك وَبَنَاتك وَنِسَاء الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلاَبِيبهنَّ}, maka iapun (mencontohkan) dengan pakaiannya, kemudian menutup kepala dan wajahnya serta hanya menampakkan salah satu matanya.”
Dan berkata yang selainnya,”Bahkan diperintahkan kepada mereka agar mengikatkan (mengencangkan) jilbab- jilbabnya itu di dahi-dahi mereka.”
3. Kitab Tafsir Ibnu Katsir ditulis oleh Al-Imam Imaduddin Abu al-Fida bin Umar bin Katsir ad-Dimasyiqi al-Qurasyi as-Syafi’i رحمه الله . Kitab tafsir ini adalah referensi yang sangat terkenal di seluruh dunia dan di pondok-pondok pesantren Indonesia sejak masa dahulu. Pembahasan cadar di dalam kitab ini di antaranya dalam:
a. Tafsir surat An-Nuur ayat 31 tentang إِلاَّ مَا ظَهَرَ مِنـْهَا (... kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.) :
أَيْ لاَ يُظْهِرْنَ شَيْئًا مِنْ الزِّينَة لِلأَجَانِبِ إِلاَّ مَا لاَ يُمْكِن إِخْفَاؤُهُ. قَالَ اِبْن مَسْعُود : كَالرِّدَاءِ وَالثِّيَاب يَعْنِي عَلَى مَا كَانَ يَتَعَاطَاهُ نِسَاء الْعَرَب مِنْ الْمِقْنَعَة الَّتِي تُجَلِّل ثِيَابهَا وَمَا يَبْدُو مِنْ أَسَافِل الثِّيَاب ,فَلاَ حَرَج عَلَيْهَا فِيهِ ِلأَنَّ هَذَا لاَ يُمْكِنهَا إِخْفَاؤُهُ وَنَظِيره فِي زِيّ النِّسَاء مَا يَظْهَر مِنْ إِزَارهَا وَمَا لاَ يُمْكِن إِخْفَاؤُهُ...
...عَنْ اِبْن عَبَّاس : " وَلاَ يُبْدِينَ زِينَتهنَّ إِلاَّ مَا ظَهَرَ مِنْهَا " قَالَ : وَجْههَا وَكَفَّيْهَا وَالْخَاتَم ... وَيُحْتَمَل أَنَّ اِبْن عَبَّاس وَمَنْ تَابَعَهُ أَرَادُوا تَفْسِير مَا ظَهَرَ مِنْهَا بِالْوَجْهِ وَالْكَفَّيْنِ وَهَذَا هُوَ الْمَشْهُور عِنْد الْجُمْهُور وَيُسْتَأْنَس لَهُ بِالْحَدِيثِ الَّذِي رَوَاهُ أَبُو دَاوُد فِي سُنَنه... عَنْ عَائِشَة رَضِىَ اللَّه عَنْهَا أَنَّ أَسْمَاء بِنْت أَبِي بَكْر دَخَلَتْ عَلَى النَّبِيّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَيْهَا ثِيَاب رِقَاق فَأَعْرَضَ عَنْهَا وَقَالَ : " يَا أَسْمَاء إِنَّ الْمَرْأَة إِذَا بَلَغَتْ الْمَحِيض لَمْ يَصْلُح أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلاَّ هَذَا" وَأَشَارَ إِلَى وَجْهه وَكَفَّيْهِ لَكِنْ قَالَ أَبُو دَاوُد وَأَبُو حَاتِم الرَّازِيّ هُوَ مُرْسَل .خَالِد بْن دُرَيْك لَمْ يَسْمَع مِنْ عَائِشَة رَضِىَ اللَّه عَنْهَا وَاَللَّه أَعْلَم .
Yaitu, tidak menampakkan sesuatu apapun dari perhiasannya kepada laki-laki asing (bukan mahram) kecuali apa-apa yang tidak mungkin lagi disembunyikan. Berkata Ibnu Mas’ud , ”yaitu seperti rida’ dan pakaian, yakni seperti yang dipakai di kalangan wanita Arab berupa mukena’ - yang menyelubungi pakaiannya dan menutupi apa yang terlihat di bagian bawahnya - , maka tidak mengapa hal tersebut (mukena’) terlihat karena memang tidaklah mungkin disembunyikan lagi sebagaimana kain sarung . . .”
…Dari Ibnu Abbas berkata,”kecuali wajah, kedua telapak tangan dan cincin.” …Dan kemungkinan bahwa Ibnu Abbas dan mereka yang mengikutinya menghendaki penafsiran “apa yang biasa tampak” sebagai wajah dan kedua telapak tangan – pendapat ini masyhur di banyak kalangan - dan didengar pula dari hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud di dalam Sunan-nya…dari Aisyah رَضِىَ اللَّه عَنْهَا bahwa Asma’ binti Abu Bakar masuk menemui Nabi dengan pakaian yang tipis. Maka Nabi berpaling darinya dan bersabda,” Wahai Asma’ , sesungguhnya seorang wanita bila telah haidh maka tidak boleh terlihat darinya kecuali ini.” Dan beliau mengisyaratkan wajah dan telapak tangannya.”
Akan tetapi justru Abu Dawud -periwayat hadits ini - dan Abu Hatim ar-Razi berkata bahwa hadits ini mursal. Hal ini karena Kholid bin Duraik tidak pernah mendengar dari Aisyah رَضِىَ اللَّه عَنْهَا. Wallahu ‘alam.
b. Tafsir surat Al-Ahzaab : 59 tentang makna jilbab , يُدْنِــينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلاَبِـيــبِهِنَّ (…Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka…) , yaitu :
وَالْجِلْبَاب هُوَ الرِّدَاء فَوْق الْخِمَار قَالَهُ اِبْن مَسْعُود وَعَبِيدَة وَقَتَادَة وَالْحَسَن الْبَصْرِيّ وَسَعِيد بْن جُبَيْر وَإِبْرَاهِيم النَّخَعِيّ وَعَطَاء الْخُرَاسَانِيّ وَغَيْر وَاحِد وَهُوَ بِمَنْزِلَةِ اْلإِزَار الْيَوْم... قَالَ عَلِيّ بْن أَبِي طَلْحَة عَنْ اِبْن عَبَّاس أَمَرَ اللَّه نِسَاء الْمُومِنِينَ إِذَا خَرَجْنَ مِنْ بُيُوتهنَّ فِي حَاجَة أَنْ يُغَطِّينَ وُجُوههنَّ مِنْ فَوْق رُءُوسهنَّ بِالْجَلاَبِيبِ وَيُبْدِينَ عَيْنًا وَاحِدَة .وَقَالَ مُحَمَّد بْن سِيرِينَ سَأَلْت عُبَيْدَة السَّلْمَانِيّ عَنْ قَوْل اللَّه عَزَّ وَجَلَّ " يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلاَبِيبهنَّ" فَغَطَّى وَجْهه وَرَأْسه وَأَبْرَزَ عَيْنه الْيُسْرَى. وَقَالَ عِكْرِمَة تُغَطِّي ثُغْرَة نَحْرهَا بِجِلْبَابِهَا تُدْنِيه عَلَيْهَا....عَنْ أُمّ سَلَمَة قَالَتْ لَمَّا نَزَلَتْ هَذِهِ الْآيَة " يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلاَبِيبهنَّ" خَرَجَ نِسَاء الْأَنْصَار كَأَنَّ عَلَى رُءُوسهنَّ الْغِرْبَان مِنْ السَّكِينَة وَعَلَيْهِنَّ أَكْسِيَة سُود يَلْبَسْنَهَا.
Jilbab ialah rida’ yang dikenakan di atas khimar (kerudung), demikian perkataan Ibnu Mas’ud, Ubaidah, Qatadah, Hasan al-Bashri, Sai’d ibn Jubair, Ibrahim an-Nakha’i dan Atha’ al-Khurasani. Dan ada selainnya berkata jilbab itu kedudukannya sama seperti kain sarung di masa kini.
Berkata Ali bin Abi Thalhah dari Ibnu ‘Abbas : “Allah telah memerintahkan wanita-wanita muslimah jika keluar dari rumah mereka dalam suatu keperluan untuk menutup wajah-wajah mereka (mulai) dari atas kepalanya dengan jilbabnya dan menampakkan hanya satu mata saja.”.
Berkata Muhammad Ibnu Sirrin: “Aku bertanya kepada Ubaidah as-Salmani tentang firman Allah : يُدْنِيــنَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلاَبِيبِهِنّ , maka iapun (mencontohkan dengan ) menutup wajah dan kepalanya serta menampakkan mata kirinya.”
Dan berkata Ikrimah,” menutupkan celah lehernya dengan jilbabnya yang terulur di atasnya.”
…Dari Ummu Salamah berkata,” Ketika turun ayat ini يُدْنِــينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلاَبِـيــبِهِنَّ , keluarlah wanita-wanita Anshar seolah-olah kepala mereka ada burung gagak karena hitamnya pakaian yang mereka kenakan.”
Di dalam Tafsir at-Thobari dan Tafsir Ibnu Katsir terlihat ada perbedaan antara Ibnu Mas’ud dan Ibnu Abbas ketika menafsirkan An-Nuur ayat 31 tentang إِلاَّ مَا ظَهَرَ مِنـْهَا (... kecuali yang (biasa) nampak dari padanya...). Ibnu Mas’ud menyatakan bahwa yang ditampakkan hanyalah pakaiannya saja sedangkan Ibnu Abbas mengecualikan wajah dan telapak tangan sebagai bagian yang tidak ditutup.
Namun ketika menafsirkan Al-Ahzaab ayat 59 tentang makna jilbab, Ibnu Abbas tidak mengecualikan wajah dan telapak tangan! Beliau bahkan hanya mengecualikan satu mata saja yang boleh ditampakkan!
Maka dengan demikian kedua sahabat Nabi -yang keduanya didoakan Nabi sebagai ahli tafsir al-Qur’an - sama-sama sependapat bahwa wajah perempuan itu termasuk yang ditutup kecuali mata saja!
4. Kitab Tafsir Jalalain ditulis oleh Syaikh Jalaluddin ibn Muhammad Al-Mahalli رحمه الله dan Syaikh Jalaluddin ibn Abi Bakrin as-Suyuthi رحمه الله. Kitab tafsir ini digunakan di hampir seluruh dunia dan pondok-pondok pesantren di Indonesia sejak masa dahulu. Pembahasan cadar di kitab ini di antaranya dalam:
a. Tafsir surat An-Nuur ayat 31 tentang زِينَتَهُنَّ إِلاَّ مَا ظَهَرَ مِنْـهَا (... perhiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.) :
و هو الوجه و الكفان فيجوز نظره لأجنبي ان لم يخف فتنة في أحد وجهين و الثني يحرم لأنه مظنة الفتنة و رجح حسما للباب
“wajah dan kedua telapak tangan, maka dibolehkan terlihat lelaki asing jika tidak takut terjadi fitnah; pada satu pendapat. Pada pendapat kedua diharamkan terlihat (wajah dan kedua telapak tangan) karena dapat mengundang fitnah dan (pendapat ini) kuat untuk memutus pintu fitnah tersebut.”
b. Tafsir surat Al-Ahzaab : 59 tentang makna jilbab, يُدْنـِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلاَبِيبـهِنَّ (...Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka…), yaitu :
جمع جلباب و هي الملاءة التي تشتمل بها المرأة أي يرخين بعصها على الوجوه اذا خرجن لحاجتهن الا عينا واحدة
“Bentuk jamak dari jilbab, yaitu pakaian besar yang menyelubungi perempuan, yaitu menurunkan sebagiannya ke atas wajah-wajah mereka ketika keluar untuk suatu keperluan hingga tidak menampakkannya kecuali hanya satu mata saja.”
5. Kitab Tafsir Aisar at-Tafasir ditulis oleh Syaikh Abu Bakar Jabir al-Jazairi رحمه الله, semasa hidup adalah Imam Besar Masjid Nabawi Madinah, seorang ulama yang dikenal oleh kaum muslimin Indonesia khususnya bagi jamaah haji yang berkunjung ke Madinah dan penulis kitab Minhajul Muslim (Pedoman Hidup Seorang Muslim) yang banyak dibaca kaum muslimin di Indonesia. Pembahasan cadar di antaranya dalam:
a. Tafsir surat An-Nuur ayat 31 tentang إِلاَّ مَا ظَهَرَ مِنْـهَا (... kecuali yang (biasa) nampak dari padanya...), yaitu :
“Apa saja yang tidak mungkin ditutup lagi atau disembunyikan lagi seperti kedua telapak tangan ketika menerima atau memberi sesuatu atau kedua mata untuk melihat. Dan apabila di tangannya terdapat cincin dan pacar (pemerah kuku) dan pada kedua matanya terdapat celak dan pakaian yang memang sudah tampak dari kerudung di atas kepala dan pakaian ‘abaya yang menutupi seluruh tubuh, maka hal demikian adalah dimaafkan karena memang tidak bisa ditutup lagi”.
b. Tafsir surat Al-Ahzaab : 59 tentang makna jilbab, يُدْنِيـنَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلاَبِيبِهِنَّ (…Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka…) , yaitu :
“menurunkan jilbab-jilbab mereka ke atas wajah-wajah mereka sehingga tidak terlihat lagi dari seorang perempuan kecuali satu mata untuk melihat jalan jika ia keluar untuk suatu keperluan.”
6. Kitab Fiqh Al-Umm ditulis oleh al-Imam Muhammad bin Idris asy-Syafi’i رحمه الله , ulama besar di dalam fiqh panutan para ulama. Cadar di antaranya disinggung di dalam:
a. Al-Umm Kitab Thoharoh Bab Mengusap Kepala :
[قَالَ الشَّافِعِيُّ]: وَإِذَا أَذِنَ اللَّهُ تَعَالَى بِمَسْحِ الرَّأْسِ (فَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- مُعْتَمًّا فَحَسَرَ الْعِمَامَةَ) فَقَدْ دَلَّ عَلَى أَنَّ الْمَسْحَ عَلَى الرَّأْسِ دُونَهَا وَأُحِبُّ لَوْ مَسَحَ عَلَى الْعِمَامَةِ مَعَ الرَّأْسِ وَإِنْ تَرَكَ ذَلِكَ لَمْ يَضُرَّهُ وَإِنْ مَسَحَ عَلَى الْعِمَامَةِ دُونَ الرَّأْسِ لَمْ يُجْزِئْهُ ذَلِكَ وَكَذَلِكَ لَوْ مَسَحَ عَلَى بُرْقُعٍ أَوْ قُفَّازَيْنِ دُونَ الْوَجْهِ وَالذِّرَاعَيْنِ لَمْ يُجْزِئْهُ ذَلِكَ
“(Berkata asy-Syafi’i :) ”Dan ketika Allah membolehkan mengusap kepala saja (adalah Rasulullah benar-benar melepas sorbannya) maka hal ini sudah cukup tegas menunjukkan bahwa mengusap kepala itu dilakukan tanpa mengusap sorban. Dan aku menyukai bila seseorang itu mengusap sorbannya beserta kepalanya. Dan jika meninggalkan hal itu maka tidak mengapa. Namun jika ia mengusap sorban saja tanpa kepalanya maka tidaklah sah wudhu’nya. Ini seperti hanya mengusap burqa (cadar) saja, atau kedua sarung tangan saja tanpa mengenai wajahnya dan kedua hastanya maka tidak sah wudhu’nya.”
Adanya perkataan al-Imam asy-Syafi’i رحمه الله tentang burqa (cadar) dan sarung tangan sudah cukup untuk menunjukkan bahwa menutup muka dan sarung tangan telah menjadi kebiasaan wanita muslimah pada masa itu.
b. Al-Umm Kitab Haji Bab Pakaian Apa yang Dipakai Seorang Perempuan :
وَتُفَارِقُ الْمَرْأَةُ الرَّجُلَ فَيَكُونُ إحْرَامُهَا فِي وَجْهِهَا وَإِحْرَامُ الرَّجُلِ فِي رَأْسِهِ فَيَكُونُ لِلرَّجُلِ تَغْطِيَةُ وَجْهِهِ كُلِّهِ مِنْ غَيْرِ ضَرُورَةٍ وَلاَ يَكُونُ ذَلِكَ لِلْمَرْأَةِ وَيَكُونُ لِلْمَرْأَةِ إذَا كَانَتْ بَارِزَةً تُرِيدُ السِّتْرَ مِنْ النَّاسِ أَنْ تُرْخِيَ جِلْبَابَهَا أَوْ بَعْضَ خِمَارِهَا أَوْ غَيْرَ ذَلِكَ مِنْ ثِيَابِهَا مِنْ فَوْقِ رَأْسِهَا وَتُجَافِيهِ عَنْ وَجْهِهَا حَتَّى تُغَطِّيَ وَجْهَهَا مُتَجَافِيًا كَالسَّتْرِ عَلَى وَجْهِهَا وَلاَ يَكُونُ لَهَا أَنْ تَنْتَقِبَ
“Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki di dalam ihram adalah perempuan pada wajahnya dan laki-laki pada kepalanya. Laki-laki-laki boleh menutup wajahnya setiap saat tanpa ada hal darurat, akan tetapi hal ini terlarang bagi perempuan”.
“Adapun seorang perempuan (dalam ihram) bila wajahnya dalam keadaan terbuka dan ia ingin menutupinya dari manusia; maka hendaknya ia menurunkan jilbabnya atau sebagian kerudungnya atau kain lainnya dari pakaiannya dari atas kepalanya ke depan wajahnya (tidak menempel) sehingga MENUTUPI WAJAHNYA seperti penutup pada wajah namun tidak seperti niqob (yang menempel pada wajah). ”
Kita tahu bahwa di dalam ihram wanita tidak boleh menutup mukanya sehingga kebanyakan ulama berpendapat, wanita yang ihram wajib membuka wajah dan tangannya. Larangan ini juga mengindikasikan bahwa menutup wajah telah menjadi kebiasaan dan kewajaran bagi wanita muslimah pada masa Nabi .
Namun demikian, anehnya Imam asy-Syafi’i رحمه الله tetap membolehkan wanita menutupi wajahnya dari pandangan laki-laki bila dikhawatirkan terfitnah syahwat dengan cara wanita itu menutupi wajahnya dengan jilbabnya, kerudungnya atau kain dari pakaiannya di depan mukanya (tidak ditempelkan ke wajahnya).
Larangan yang keras tidak dapat digugurkan dan dilanggar kecuali dengan perbuatan penentang yang kekuatan hukumnya sepadan dengan larangan itu. Sedangkan perkara yang wajib tidaklah dapat dilawan kecuali dengan perkara yang wajib pula. Maka kalau bukan karena kewajiban menutup wajah bagi wanita, niscaya tidak boleh meninggalkan kewajiban ini (yakni membuka wajah bagi wanita yang ihram).
7. Kitab Fiqh Kifayatul Akhyar ditulis oleh al-Imam Taqiyuddin Abu Bakr bin Muhammad al-Husaini al-Hisni ad-Dimsyaqi asy-Syafi’i رحمه الله , seorang ulama’ masyhur mazhab Syafi’i . Kitab fiqh Kifayatul Akhyar ini digunakan di hampir seluruh dunia, di pelosok daerah dan pondok-pondok pesantren di Indonesia sejak masa dahulu. Pembahasan cadar menghiasi kitab ini ketika membahas tentang aurat wanita; di antaranya :
a. Pada Kitab Shalat Bab Syarat-Syarat Shalat Sebelum Mengerjakannya , yaitu :
(وستر العورة بلباس طاهر، والوقوف على مكان طاهر). أما طهارة اللباس والمكان عن النجاسة فقد مر، وأما ستر العورة فواجب مطلقاً حتى في الخلوة والظلمة على الراجح. . . . والمرأة متنقبة إلا أن تكون في مسجد، وهناك أجانب لا يحترزون عن النظر، فإن خيف من النظر إليها ما يجر إلى الفساد حرم عليها رفع النقاب وهذا كثير في مواضع الزيارة كبيت المقدس، زاده الله تعالى شرفاً فليجتنب ذلك.
“{Dan menutup aurat dengan pakaian yang suci, dan berdiri di tempat yang suci}. – Adapun perkara pakaian dan tempat harus suci dari najis, telah diterangkan sebelumnya. Adapun menutup aurat hukumnya wajib secara mutlak bahkan di tempat sepi sekalipun, menurut pendapat yang kuat. . . .
Bagi wanita hukumnya WAJIB dia mengenakan penutup muka (cadar), kecuali jika berada di dalam masjid. Jika di masjid itu banyak laki-laki yang tidak mau menjaga matanya dari melihat wanita dan dikhawatirkan dapat menarik kepada kerusakan maka wanita itu HARAM membuka wajahnya.
Dalam hal ini banyak sekali wanita yang membuka penutup wajahnya terutama di tempat-tempat ziarah seperti di Baitul Maqdis,-semoga Allah menambah kemuliaannya-, maka perbuatan semacam itu (membuka wajah) harus dijauhi.”
b. Pada Kitab Haji Bab Hal yang Haram di Dalam Berihram, yaitu :
ويحرم على المحرم عشرة أشياء: لبس المخيط وتغطية الرأس من الرجل والوجه من المرأة) . . . هذا كله في الرجل. وأما المرأة فالوجه في حقها كرأس الرجل وتستر جميع رأسها وبدنها بالمخيط ولها أن تستر وجهها بثوب أو خرقة بشرط ألا يمس وجهها سواء كان لحاجة أو لغير حاجة من حر أو برد أو خوف فتنة، ونحو ذلك
…“Dan diharamkan atas orang yang berihram melakukan 10 perkara, yaitu (1) memakai pakaian yang berjahit, (2) menutup kepala bagi laki-laki dan (3) menutup muka bagi wanita.”
“… dan itu semua bagi laki-laki, adapun wanita, maka hukum wajahnya sama dengan hukum kepala bagi laki-laki. Wanita boleh menutupi seluruh badannya dan kepalanya dengan pakaian yang berjahit. Dan juga bagi wanita agar menutupi wajahnya dengan kain atau sobekan kain, dengan syarat kain tersebut tidak menyentuh mukanya. Baik menutupi wajahnya itu karena suatu hajat, seperti kepanasan, kedinginan, atau karena takut terjadi fitnah (syahwat) dan lain-lain ataupun juga tanpa sebab hajat apapun.”
Kita tahu bahwa di dalam ihram wanita tidak boleh menutup mukanya. Larangan ini mengindikasikan bahwa menutup wajah telah menjadi kebiasaan dan kewajaran bagi wanita muslimah pada masa Nabi . Namun demikian para ulama tetap membolehkan wanita menutup wajahnya sebagaimana tertulis di dalam kitab Kifayatul Akhyar ini. Hal ini berdasarkan hadits dari Aisyah رَضِىَ اللَّه عَنْهَا yang tertulis di dalam Musnad Ahmad 6/22894 dan Sunan Abu Dawud Kitab Manasik Bab Wanita Ihram Menutup Wajahnya , berikut ini :
كَانَ الرُّكْبَانُ يَمُرُّونَ بِنَا وَنَحْنُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُحْرِمَاتٌ فَإِذَا حَاذَوْا بِنَا سَدَلَتْ إِحْدَانَا جِلْبَابَهَا مِنْ رَأْسِهَا عَلَى وَجْهِهَا فَإِذَا جَاوَزُونَا كَشَفْنَاهُ
“Para pengendara kendaraan biasa melewati kami, di saat kami (para wanita) berihram bersama-sama Rasulullah . Maka jika mereka mendekati kami, salah seorang di antara kami menurunkan jilbabnya dari kepalanya kepada wajahnya. Jika mereka telah melewati kami, kami membuka wajah.”
8. Kitab Fiqh Fathul Qarib ditulis oleh al-Imam al-Alaamah as-Syaikh Syamsuddin Abu Abdillah Muhammad bin Qasim asy-Syafi’i رحمه الله, ulama’ masyhur mazhab Syafi’i . Kitab fiqh Fathul Qarib ini adalah kitab fiqh kecil yang digunakan di hampir seluruh dunia, di pelosok daerah dan pondok-pondok pesantren di Indonesia sejak masa dahulu. Kitab ini menyebutkan cadar ketika membahas aurat wanita; di antaranya :
a. Pada Kitab Shalat Pasal Syarat-Syarat Shalat Sebelum Mengerjakannya , yaitu :
و عورة الحرة فى الصلاة ما سوى وجهها و كفيها ظهرا و يطنا الى الكوعين أم عورة الحرة خارج الصلاة فجميع بدنها عورتها فى الخلوة كالذكر
“Aurat perempuan merdeka di dalam shalat, yaitu sesuatu yang ada selain dari wajahnya dan kedua telapak tangannya, baik bagian atas ataupun dalamnya sampai kedua pergelangannya. Adapun auratnya perempuan yang merdeka di luar shalat ialah seluruh badannya dan di tempat sunyi auratnya sama dengan laki-laki.”
b. Pada Kitab Shalat Pasal Perkara-Perkara yang Berbeda di Dalam Shalat antara Laki-Laki dan Perempuan
(وجميع بدن) المرأة ( الحرة عورة الا وجهها و كفيها) وهذه عورتها فى الصلاة . ام خارج الصلاة فعورتها جميع بدنها.
“(Seluruh badan perempuan merdeka adalah aurat kecuali wajah dan telapak tangan). Ini adalah aurat perempuan di dalam shalat. Sedangkan aurat perempuan merdeka di luar shalat ialah seluruh badannya.”
Sebenarnya di dalam kitab-kitab yang telah tersebut di atas pun bila kita telisik satu persatu akan kita dapati lagi terminologi cadar di dalam bab-babnya dan pasal-pasalnya. Selain itu masih banyak lagi ratusan kitab-kitab para ulama yang membahas masalah cadar, seperti di dalam kitab Raudhah ath-Thalibin oleh Imam an-Nawawi, Shahih Bukhari, Shahih Muslim, Fathul Bari oleh Ibnu Hajar al-Asqalani, Bulughul Maram, Nailul Authar, Tafsir al-Qurthubi dan sebagainya. Namun pastilah akan berlembar-lembar bila seluruhnya harus ditulis di sini.
Dari penjelasan kitab-kitab di atas kita tahu bahwa tidak ada satupun dari para ulama yang mencela, menuduh ataupun menganggap bahwa cadar adalah barang baru (bid’ah), aliran sempalan atau sesat bahkan justru yang ada adalah sebaliknya: cadar telah dicontohkan para istri Nabi dan perempuan muslimah di zaman Nabi .
Bila kita perhatikan tampaklah bahwa para ulama kita khususnya madzhab Syafi’i telah memberikan status hukum cadar dari sesuatu yang wajib hingga mandub (dianjurkan). Bahkan bila dikhawatirkan terjadi fitnah syahwat maka cenderung mewajibkannya walaupun dalam keadaan wanita itu sedang berihram.
Oleh karena itu jika telah diketahui kedudukan cadar di dalam Islam ini namun ternyata masih ada orang yang bersikap sinis, mencela, mengolok-olok, melarang atau menuduh aliran sesat maka ketahuilah bahwa orang tersebut adalah orang yang hatinya kotor, picik, sempit dan dengki terhadap Islam. Allah berfirman :
(QS. Al-Baqarah : 10)
“di hati mereka ada penyakit, lalu Allah tambah penyakitnya; dan bagi mereka siksa yang pedih, disebabkan mereka berdusta”
• • (QS. Al-Muthaffifiin : 13-14)
13. yang apabila dibacakan kepadanya ayat-ayat Kami, ia berkata: "Itu adalah dongengan orang-orang yang dahulu"
14. sekali-kali tidak (demikian), sebenarnya apa yang selalu mereka usahakan itu menutupi hati mereka.
Bahkan mereka selalu mengolok-olok orang beriman yang mengamalkan syariat Islam. Allah berfirman:
• • (QS. Al-Muthaffifiin : 29-36)
29. Sesungguhnya orang-orang yang berdosa, adalah mereka yang menertawakan orang-orang yang beriman.
30. dan apabila orang-orang yang beriman berlalu di hadapan mereka, mereka saling mengedip-ngedipkan matanya.
31. dan apabila orang-orang yang berdosa itu kembali kepada kaumnya, mereka kembali dengan gembira.
32. dan apabila mereka melihat orang-orang mukmin, mereka mengatakan: "Sesungguhnya mereka itu benar-benar orang-orang yang sesat",
33. Padahal orang-orang yang berdosa itu tidak dikirim untuk penjaga bagi orang-orang mukmin.
34. Maka pada hari ini, orang-orang yang beriman menertawakan orang-orang kafir,
35. mereka (duduk) di atas dipan-dipan sambil memandang.
36. Sesungguhnya orang-orang kafir telah diberi ganjaran terhadap apa yang dahulu mereka kerjakan.
Maka dari itu hendaklah masing-masing dari kita berhati-hati di dalam bertindak dan bersikap sehingga tidak melakukan pelarangan, tuduhan atau celaan tanpa ilmu. Karena bisa jadi yang dilarang, dituduh dan dicela itu adalah ajaran agama kita sendiri yang telah disyari’atkan oleh Allah dan RasulNya .
(QS. An-Nuur : 63)
63. Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rasul takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih.
Ingatlah, Allah senantiasa akan meminta pertanggungjawaban atas pendengaran, penglihatan dan hati kita :
• (QS. Al-Isra” : 36)
“dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya. “
Semoga kita senantiasa diberi petunjuk dan tambahan ilmu oleh Allah .Semoga kita diberi kekuatan oleh Allah di dalam mengamalkan agama yang mulia ini sehingga senantiasa tegar di atas jalanNya dan tidak takut atau gentar terhadap celaan orang yang suka mencela. Semoga Allah mengokohkan persatuan kaum muslimin sehingga tidak tercerai berai. Amin.
و الحمد لله رب العالمين .أجمعين و صلى الله على على نبينا محمد وعلى آله و صحبه
Selesai ditulis di Jakarta,
pada Jum’at, 7 Dzulhijjah 1429 H / 5 Desember 2008.
Ummu Ashhama Zeedan (Mrs. Novita Kartikasari)
MUKTAMAR VIII NAHDLATUL ULAMA
Keputusan Masalah Diniyyah Nomor : 135 / 12 Muharram 1352 H / 7 Mei 1933
Tentang
HUKUM KELUARNYA WANITA DENGAN
TERBUKA WAJAH DAN KEDUA TANGANNYA
Pertanyaan :
Bagaimana hukumnya keluarnya wanita akan bekerja dengan terbuka muka dan kedua tangannya? Apakah HARAM atau Makruh? Kalau dihukumkan HARAM, apakah ada pendapat yang menghalalkan? Karena demikian itu telah menjadi Dharurat, ataukah tidak? (Surabaya)
Jawaban :
Hukumnya wanita keluar yang demikian itu HARAM, menurut pendapat yang Mu’tamad ( yang kuat dan dipegangi - penj ).
Menurut pendapat yang lain, boleh wanita keluar untuk jual-beli dengan terbuka muka dan kedua tapak tangannya, dan menurut Mazhab Hanafi, demikian itu boleh, bahkan dengan terbuka kakinya, APABILA TIDAK ADA FITNAH.
Keterangan :
(a) Kitab Maraqhil-Falah Syarh Nurul-Idlah (yang membolehkan):
(وَجَمِيْعُ بَدَنِ الْحُرَّةِ عَوْرَةٌ إلاَّ وَجْهَهَا وَكَفََّّيْهَا). بَاطِنَهُمَا وَظَاهِرَهُمَا فِيْ اْلأَصَحِّ وَهُوَ الْمُخْتَارُ. وَ ذِرَاعُ الْحُرَّةِ عَوْرَةٌ فِيْ ظَاهِرِ الرِّوَايَةِ وَهِيَ اْلأَصَحُّ. وَعَنْ أَبِيْ حَنِيْفَةَ لَيْسَ بِعَوْرَةٍ (وَ) إِلاَّ (قَدَمَيْهَا) فِيْ أَصَحِّ الرِّوَايَتَيْنِ بَاطِنِهِمَا وَظَاهِرِهِمَا الْعُمُوْمِ لِضَرُوْرَةِ لَيْسَا مِنَ الْعَوْرَةِ فَشَعْرُ الْحُرَّةِ حَتىَّ الْمُسْتَرْسَلِ عَوْرَةٌ فِيْ اْلأَصَحِّ وَعَلَيْهِ الْفَتَوَي
Seluruh anggota badan wanita merdeka itu aurat kecuali wajah dan kedua telapak tangannya, baik bagian dalam maupun luarnya, menurut pendapat yang tersahih dan dipilih. Demikian pula lengannya termasuk aurat. Berbeda dengan pendapat Abu Hanifah yang tidak menganggap lengan tersebut sebagai aurat. Menurut salah satu riwayat yang sahih, kedua telapak kaki wanita itu tidak termasuk aurat baik bagian dalam maupun bagian luarnya. Sedangkan rambutnya sampai bagian yang menjurai sekalipun, termasuk aurat, demikian fatwa atasnya.
(b) Kitab Bajuri Hasyiah Fatchul-Qarib Jilid. II Bab Nikah (yang mengharamkan) :
(قَوْلُهُ إِلىَ أَجْنَـبِّيَةِ) أَي إِلىَ شَيْءٍ مِنْ اِمْرَأَةٍ أَجْنَـبِّيَّةٍ أَي غَيْرِ مَحْرَمَةٍ وَلَوْ أَمَةً وَشَمِلَ ذَلِكَ وَجْهَهَا وَكَفََّّيْهَا فَيَحْرُمُ النَّظَرُ إِلَيْهَا وَلَوْ مِنْ غَيْرِ شَهْوَةٍ أَوْ خَوْفٍ فِتْنَةٍ عَلىَ الصَّحِيْحِ كَمَا فِيْ الْمِنْحَاجِ وَغَيْرِهِ إِلىَ أَنْ قَالَ وَقِيْلَ لاَ يَحْرُمُ لِقَوْلِهِ تَعَالَى " وَلاَ يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلاَّ مَا ظَهَرَ مِنْهَا" وَهُوَ مُفَسَّرٌ بِالْوَجْهِ وَالْكَفَّيْنِ وَالْمُعْتَمَدُ اْلأَوَّلُ. وَلاَ بَأْسَ بِتَقْلِيْدِ الْـثَانِيْ لاَسِيَّمَا فِيْ هَذَا الزَّمَانِ الَّذِيْ كَثُرَ فِيْهِ خُوْرُجُ النِّسَاءِ فِيْ الطُّرُقِ وَاْلأَسْوَاقِ وَشَمِلَ ذَلِكَ أَيْضًا شَعْرَهَا وَظَفْرَهَا.
(PENDAPAT PERTAMA) (Perkataannya atas yang bukan mahram / asing) yakni, pada segala sesuatu pada diri wanita yang bukan mahramnya walaupun budak termasuk wajah dan kedua telapak tangannya, maka haram melihat semua itu walaupun tidak disertai syahwat ataupun kekhawatiran timbulnya adanya fitnah sesuai pendapat yang sahih sebagaimana yang tertera dalam kitab al-Minhaj dan lainnya. PENDAPAT LAIN (KEDUA) menyatakan atau dikatakan (qila) tidak haram sesuai dengan firman Allah “Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa nampak dari padanya” (QS.An-Nuur : 31).
PENDAPAT PERTAMA (yang mengharamkan) lebih sahih, dan tidak perlu mengikuti pendapat kedua (yang tidak mengharamkan) terutama pada masa kita sekarang ini di mana banyak wanita keluar di jalan-jalan dan pasar-pasar. Keharaman ini juga mencakup rambut dan kuku.
Lihat : Ahkamul Fuqaha, Solusi Problematika Aktual Hukum Islam, Keputusan Muktamar, Munas dan Konbes Nahdlatul Ulama (1926-2004 M), Lajnah Ta’lif Wan Nasyr (LTN) NU Jawa Timur, Pebruari 2007.
Istilah “qila” ( = dikatakan) dinyatakan dengan bentuk kalimat pasif biasa digunakan oleh para ulama ahli hadits untuk menunjukkan bahwa riwayat dan pendapat itu lemah..
Post a Comment