Tuesday, December 19, 2006

Batasan Aurat Wanita

(Sumber: www.syariahonline.com)

Pertanyaan:

Assalaamu'alaikum Wr.Wb.

Seperti yang saya ketahui, yang bukan aurat adalah telapak tangan dan wajah. Saya ingin mengetahui mengenai pemakaian kaus kaki. Karena ada sebagaian yang memakai ada yang tidak. Dan telapak kaki terlihat. Apakah boleh menampakkan telapak kaki kepada non muhrim, tetapi waktu sholat telapak kaki tidak terlihat (memakai kaus kaki).

Terima kasih

Lita
Jawa Barat

Jawaban:

Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh
Alhamdulillahi rabbil `alamin, washshalatu wassalamu `ala sayyidil mursalin, wa ba`du,

Para ulama memang berbeda dalam menetapkan batas aurat wanita. Yang umumnya mengatakan seluruh tubuh kecuali wajah dan tapak tangan. Namun sebagian ulama Al-Hanafiyah dan khususnya Imam Abu Hanifah ra. sendiri mengatakan bahwa yang termasuk bukan aurat adalah wajah, tapak tangan dan kaki. Kaki yang dimaksud bukan dari pangkal paha tapi yang dalam bahasa arab disebut qodam, yaitu dari tumit kaki ke bawah. Menurut beliau qadam bukan karena aurat karena kedaruratan yang tidak bisa dihindarkan.

Sehingga para wanita pengikut mazhab Al-Hanafiyah sudah merasa cukup shalat dengan menggunakan rok panjang sebagai bawahan tanpa harus menutup bagian bawah kakinya dan tanpa harus mengenakan kaos kaki.

Namun jumhur ulama mengatakan bahwa aurat wanita itu adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan tapak tangan. Sehingga kaki tetap merupakan aurat yang tidak boleh diperlihatkan kepada non mahram. Baik di dalam shalat mapun di luar shalat.

Al-Malikiyah dalam kitab 'Asy-Syarhu As-Shaghir� atau sering disebut kitab Aqrabul Masalik ilaa Mazhabi Maalik, susunan Ad-Dardiri dituliskan bahwa batas aurat waita merdeka dengan laki-laki ajnabi (yang bukan mahram) adalah seluruh badan kecuali muka dan tapak tangan.

Asy-Syafi`iyyah dalam pendapat As-Syairazi dalam kitabnya 'al-Muhazzab', kitab di kalangan mazhab ini mengatakan bahwa wanita merdeka itu seluruh badannya adalah aurat kecuali wajah dan tapak tangan.

Dalam mazhab Al-Hanabilah kita dapati Ibnu Qudamah berkata kitab Al-Mughni 1 : 1-6, Mazhab tidak berbeda pendapat bahwa seorang wanita boleh membuka wajah dan tapak tangannya di dalam shalat.

Daud yang mewakili kalangan zahiri pun sepakat bahwa batas aurat wanita adalah seluruh tubuh kecuai muka dan tapak tangan. Sebagaimana yang disebutkan dalam Nailur Authar. Begitu juga dengan Ibnu Hazm mengecualikan wajah dan tapak tangan sebagaiman tertulis dalam kitab Al-Muhalla.

Para mufassirin yang terkenal pun banyak yang mengatakan bahwa batas aurat wanita itu adalah seluruh tubuh kecuali muka dan tapak tangan. Mereka antara lain At-Thabari, Al-Qurthubi, Ar-Razy, Al-Baidhawi dan lainnya. Pendapat ini sekaligus juga mewakili pendapat jumhur ulama.

Selain itu ada hadits Aisyah ra yang menetapkan batas aurat wanita :

Seorang wanita yang sudah hadih itu tidak boleh nampak bagian tubuhnya kecuali ini dan ini� Sambil beliau memegang wajar dan tapak tangannya.

Memang ada sebagian kalangan yang mengatakan bahwa hadits Asma` binti Abu Bakar dianggap dhaif, tapi tidak berdiri sendiri, karena ada qarinah yang menguatkan melalui riwayat Asma` binti Umais yang menguatkan hadits tersebut. Sehingga ulama modern sekelas Nasiruddin Al-Bani sekalipun meng-hasankan hadits tersebut sebagaimana tulisan beliau 'hijab wanita muslimah', 'Al-Irwa`, shahih Jamius Shaghir dan `Takhrij Halal dan Haram`.

Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.

6 comments:

Irma said...

Saya pernah melihat seorang wanita berjilbab sholat tanpa menutup kaki nya (dari tumit ke bawah). Waktu itu sempat bingung juga sih. Sekarang baru tahu deh, mungkin wanita tadi mengikuti pendapat mahzab Al-Hanafiyah..

Anonymous said...

assalamu'alaikum
penulis yang terhormat,
saya ingin bertanya.

dalil ttg batasan aurat wanita kan sbb:
jami'u badaniha illa al-wajha wal kaffaini (seluruh tubuhnya kecuali wajah dan dua .....* tangan).

*telapak / tapak, masih dalam perdebatan. rite?

nah, yang saya ingin tanyakan *khususnya bagi yang jago berbahasa arab*,
mengapa arti kata al kaffaini ini menjadi perdebatan?
bukankah dalam bahasa arab maknanya hanya satu?
atau dalam bahasa arab mereka sinonim?

trimakasih. =)

wahyuni mus said...

assalamu'alaikum. fakta sekarang para pedagang pakaian menjual baju2 yang ketat n tipis.apalagi di daerah pedesaan, jadi mau tdk mau kami hanya bisa membeli yang i2 saja.jadi apakah seorang muslimah dapat menggunakannya asalkan jilbabnya terulur hingga pusatnya??????

wahyuni mus said...

assalamualaikum. fakta sekarang ini banyak sekali pedagang yang menjual pakaian tipis dan ketat. apalagi di daerah pedesaan,yg mau tidak mau kami akan membelinya karena tdk ada yang lain lagi. jadi, apakah seorang muslimah dpt menggunakan pakaian yang seperti i2 apabila menggunakan jilbab yang terulur hingga pusatnya????

nurina nazhira said...

assalamu'alaikum.. penulis yang terhormat, saya mw tanya nih.. saya masih bingung tentang batasan aurat bagi wanita. ada yang blg seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan, dan ada juga yg blg sluruh tubuh tanpa kecuali. nah, yang seluruh tubuh ini mrka bercadar. nah bgus mna sih bercadar sma yang hnya brjilbab smpai ke bwh saja.kta a juga nih bercadar itu mrupakan sesuatu yg lbh baik. karna bisa mnjga kita dari pndngan yg bkn mahram. mnampakkan muka n tlpk tgn di prbolehkn asal tdk membwa fitnah, krn kn muka tu bsa m'bwa fitnah.. dr kcntikan wajah bsa mnimbulkan hasrat bg yg bkn mahram.
jadi gmna dong? yg bnr a? saya btuh jwabn. trimakasih.

Unknown said...

assalamu'alaikum.. penulis yang terhormat, saya bingung,.. Kalau yang tdk termasuk aurat itukan, wajah dan tapak tangan, tapi kalu punggung tangan apa itu trmsk aurat?