Sumber: Eramuslim.com, Rabu, 17/12/2008 01:51 WIB
“Meloloskan undang-undang kebebasan pemakaian jilbab ini akan menjadi sebuah rogres yang besar,” ujar Mohamed Al-Zayyat dari Islamic Relief, Itali, “Undang-undang ini akan memberikan perlindungan legal kepada pemakai jilbab.” Kassab Boshti, wakil ketua Serikat Muslim Itali (Union of Italian Muslims), menimpali, “Undang-undang ini akan menjadi sebuah kemenangan dakwah di Itali jika sudah final.”
Senator Silvana Amati, seorang senator khusus yang menangani konstitusi, telah membeberkan sebuah draft undang-undang pemakaian jilbab di Itali. Dalam draft itu, yang dilarang hanya menutupi seluruh wajah, artinya dengan memakai cadar. Langkah ini menunjukan sebuah sikap toleransi pemerintah Itali kepada warga Muslim. Saat ini muslim di Itali berjumlah lebih dari 1,2 juta jiwa. 20.000 orang di antaranya adalah mereka yang asalnya kembali memeluk Islam. Golongan ini sempat beralih agama, karena lama tinggal di negeri itu
Satu-satunya kendala, dikhawatirkan akan datang dari oposisi sayap kanan Itali. Kelompok ini aktif mengumpulkan suara dari parlemen untuk menolak undang-undang tentang jilbab. Sejak tahun 2004, di negara-negara Eropa bermunculan muslimah yang mengenakan jilbab di sekolah dan wilayah public lainnya. Prancis, setelah berbagai insiden, menjadi negara Eropa pertama yang memelopori kebebasan memakai jilbab. (sa/iw)
Saturday, December 20, 2008
Itali Rancang Undang-Undang Pemakaian Jilbab
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment