Tuesday, April 4, 2006

Hukum Pakaian Wanita

(Sumber: www.syariahonline.com)

Pertanyaan:

Assalamu `alaikum Wr. Wb.

Apakah wajib hukumnya bagi wanita menggunakan jubah dalam berpakian?
Terima kasih atas jawabanya...

Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.

Yani
Gresik

Jawaban:

Assalamu `alaikum Wr. Wb.

Dari segi model potongan dan gaya, Islam tidak menentukan corak atau jenis pakaian tertentu untuk wanita muslimah. Begitu juga dengan istilah dan penamaannya. Apakah kerudung, mukena, rukuh, jubah, jilbab, abaya, baju kurung atau lainnya.

Yang penting adalah kriteria syar`i yang ada pada pakaian tersebut. Yang pokok adalah:

1. Pakaian itu harus menutup semua aurat wanita yaitu seluruh tubuh kecuali muka dan tapak tangan. Batasan aurat wanita ini mengacu kepada pendapat jumhur ulama yang menetapkan bahwa muka dan tapak tangan bukan termasuk aurat bagi wanita.

Adapun apakah harus berbentuk baju terusan atau terpisah antara atasan, bawahan dan kerudung, diserahkan kepada mode dan corak budaya masing-masing peradaban. Yang jelas intinya adalah menutup aurat. Allah SWT berfirman:

"Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang-oarang beriman, hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka�" (QS Al Ahzaab 27).

2. Pakaian itu harus lebar agar tidak mencetak bentuk tubuh wanita. Karena meski menutup seluruh tubuh, tapi kalau mencetak bentuk tubuh, sama saja dengan telanjang. Rasulullah SAW telah melaknat wanita yang memakai pakaian dengan mode seperti ini. Dimana dia berpakaian tapi tidak ada bedanya dengan telanjang.

Dari Abu Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,�Diantara yang termasuk ahli neraka adalah wanita yang berpakaian tetapi telanjang (karena tembus pandang atau ketat mencetak tubuh), yang berjalan berlenggak-lenggok (goyang, tari dan lainnya) sehingga menarik (syahwat). Mereka ini tidak akan masuk surga dan juga tidak akan mencium baunya.� (HR. Muslim)

3. Pakaian itu tidak tipis tembus pandang sehingga sama saja dengan tidak berpakaian.

4. Pakaian itu tidak boleh menyerupai mode pakaian laki-laki, karena Rasulullah SAW telah melarang tasyabbuh (penyerupaaan) dari wanita kepada laki-laki dan begitu pula sebaliknya.

5. Pakaian itu digambari dengan gambar-gambar yang dilarang Allah, seperti manusia atau makhluq hidup lainnya.

Wallahu A`lam Bish-Showab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.

3 comments:

Anonymous said...

Untuk pilihan jubah mesir...
http://jubah-muslimah.blogspot.com

Anonymous said...

Untuk point 4 dan 5, dasar hukumnya apa? kok tidak dicantumkan. Kalau muslimah pakai celana apa termasuk menyerupai laki laki? Apakah di jaman Rosulullah sudah ada celana??

Lia Jilbab Cantik said...

Nice post, memberi pencerahan. Semoga bermanfaat