Wednesday, June 11, 2008

Denmark Larang Seorang Hakim Pakai Jilbab di Ruang Sidang

(Sumber: eramuslim.com, Kamis, 15 Mei 2008)

Menteri Kehakiman Denmark Lene Espersen menegaskan larangan mengenakan simbol-simbol keagamaan di pengadilan Denmark. Dengan adanya larangan ini, seorang hakim di Denmark, tidak boleh mengenakan jilbab, mengenakan sorban, topi khas Yahudi, penutup kepala ala Hindu dan tanda salib.

"Kami sudah memutuskan untuk melarang semua simbol keagamaan dan politik, saat sedang melakukan tugas-tugas peradilan, karena seorang hakim harus netral dan tidak memihak," tukas Espersen pada para wartawan, Rabu (14/5).

Menteri Kehakiman Denmark menegaskan larangan ini, menyusul kampanye yang digelar oleh kelompok kanan jauh Partai Rakyat Denmark akhir April kemarin, untuk menolak para hakim yang mengenakan jilbab di ruang pengadilan. Padahal pada bulan Desember lalu, negara yang sebenarnya tidak punya hakim Muslim, ini membolehkan hakim berjilbab saat melaksanakan tugasnya di ruang pengadilan.

Untuk membatalkan aturan itu, Denmark harus membuat aturan baru. Dan pemerintah, dengan dukungan dari Partai Rakyat Denmark, nampaknya akan membatalkan aturan yang dikeluarkan bulan Desember lalu. Espersen rencananya akan mengajukan draft aturannya ke parlemen dalam waktu dekat ini. (ln/al-arby)

1 comment:

Unknown said...

apakah dengan mengenakan simbol keagamaan dapat dikatakan tidak netral ?
Apakah sikap dan sifat netral dapat dilhat sepintas lalu hanya dari penampilan?
Apakah tanpa mengenakan simbol keagamaan berarti termasuk dalam golongan netral ?

Terlebih lagi dalam suatu instansi kepemerintahan......